Komisi 2 DPRD Sumbawa Gelar Hearing Terkait Premanisme Dan Carut Marut Pasar Seketeng

Spread the love

 

Sumbawa besar
bidikankameranews.com –

 

Sebagai tindak lanjut rekomendasi DPRD kabupaten Sumbawa terkait dengan aksi PMII Kabupaten Sumbawa tentang carut-marut Pasar Seketeng, hari Kamis (1/7) 2021 kemarin.
Komisi 2 DPRD Kabupaten Sumbawa mengundang para pihak untuk membahas masalah tersebut.

Rapat dipimpin oleh wakil ketua bersama dengan sekretaris komisi 2 DPRD kabupaten Sumbawa dan didampingi oleh anggota komisi 2 lainnya.

Tampak hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, BAPPEDA, BAPENDA, Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Inspektorat, Kepala Polisian sektor Kota Sumbawa, Koramil Kota Sumbawa, Kepala UPT Pasar Seketeng dan Organisasi Mahasiswa PMII Sumbawa.

dalam hearing tersebut, Muhammad Yamin SE,M Si menyampaikan hal penting, diantaranya merespon permasalahan yang ada. pemerintah daerah tidak boleh melegalkan sesuatu yang ilegal.

“Kios-kios yang dikuasai oleh pihak lain atau tangan ketiga secara ilegal tidak boleh dibenarkan apalagi memberikan toleransi Ultimatum untuk segera membuka kios tersebut karena saat ini jelas-jelas itu tidak beraktivitas (tutup), tegas Yamin Abe.

Dr. Dedi Wibowo dari Bappeda menegaskan, selaku OPD yang merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan mendukung sepenuhnya penegakan hukum. Kami mendukung penegakan hukum terlebih di sentra ekonomi masyarakat. Sentra ekonomi harus diamankan agar segala hal yang menggangu aktifitas masyarakat dapat dikurangi, Pasar seketeng Aman, tertib dan teratur akan berdampak positif bagi pembangunan. Hal ini juga agar sesuai dengan target.

“Kami berharap target dari UPT Pasar agar segera menyelesaikan pembagian kios. Selanjutnya akan menjadi ringan tugas KUPT pasar bila dikelola kelembagaan yang lebih tersistem, terangnya.

menurutnya, salah satu upaya agar tidak seperti sekarang ini, kedepan perlu diinisiasi sebuah Perda yang mengatur tentang organisasi Pengelola pasar semacam Badan Layanan Umum Daerah atau sebuah Perusahaan Umum Daerah sehingga lebih fleksibel dalam pengambilan keputusan.

“kita sadari bahwa Pasar Seketeng punya masalah dalam hal desaign, Ipal yang sering mampet/ macet, dan juga di blok c jika ada air hujan bisa terjadi banjir. Nah kalau tidak didesain sistem organisasinya maka akan sulit”, pinta Dedi.

Berdasakan hasil hearing, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :

1. Meminta Pemerintah Daerah melalui Kepala UPT Pasar Wilayah II yang dibantu oleh Tim Terpadu Keamanan dan Ketertiban Pasar Seketeng agar melakukan Tindakan tegas untuk mengambil alih kios yang ditempati secara illegal oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab/premanisme pada kios atau tempat berdagang di Pasar Seketeng

2. Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat, termasuk keterlibatan oknum yang di duga terlibat dalam pembagian kios/tempat berdagang untuk kepentingan pribadinya

3. Meminta Pemerintah Daerah untuk membentuk TIM Validasi data administrasi pedagang yang ada di Pasar Seketeng

4. Meminta Kepolisian Resort Sumbawa untuk melakukan operasi yustisia terhadap Tindakan melanggar hukum di Pasar Seketeng. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Data Pendukung Destinasi Wisata Lebo dan Mantar Diserahkan Ke kementerian PUPR

Jum Jul 2 , 2021
Spread the love      Data Pendukung Destinasi Wisata Lebo dan Mantar Diserahkan Ke kementerian PUPR Sumbawa Barat,bidikankameranews.com – Dalam rangka pengembangan destinasi […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811