Komisi 2 DPRD Sumbawa Gelar Hearing Terkait Premanisme Dan Carut Marut Pasar Seketeng

Spread the love

 

Sumbawa besar
bidikankameranews.com –

 

Sebagai tindak lanjut rekomendasi DPRD kabupaten Sumbawa terkait dengan aksi PMII Kabupaten Sumbawa tentang carut-marut Pasar Seketeng, hari Kamis (1/7) 2021 kemarin.
Komisi 2 DPRD Kabupaten Sumbawa mengundang para pihak untuk membahas masalah tersebut.

Rapat dipimpin oleh wakil ketua bersama dengan sekretaris komisi 2 DPRD kabupaten Sumbawa dan didampingi oleh anggota komisi 2 lainnya.

Tampak hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, BAPPEDA, BAPENDA, Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Inspektorat, Kepala Polisian sektor Kota Sumbawa, Koramil Kota Sumbawa, Kepala UPT Pasar Seketeng dan Organisasi Mahasiswa PMII Sumbawa.

dalam hearing tersebut, Muhammad Yamin SE,M Si menyampaikan hal penting, diantaranya merespon permasalahan yang ada. pemerintah daerah tidak boleh melegalkan sesuatu yang ilegal.

“Kios-kios yang dikuasai oleh pihak lain atau tangan ketiga secara ilegal tidak boleh dibenarkan apalagi memberikan toleransi Ultimatum untuk segera membuka kios tersebut karena saat ini jelas-jelas itu tidak beraktivitas (tutup), tegas Yamin Abe.

Dr. Dedi Wibowo dari Bappeda menegaskan, selaku OPD yang merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan mendukung sepenuhnya penegakan hukum. Kami mendukung penegakan hukum terlebih di sentra ekonomi masyarakat. Sentra ekonomi harus diamankan agar segala hal yang menggangu aktifitas masyarakat dapat dikurangi, Pasar seketeng Aman, tertib dan teratur akan berdampak positif bagi pembangunan. Hal ini juga agar sesuai dengan target.

“Kami berharap target dari UPT Pasar agar segera menyelesaikan pembagian kios. Selanjutnya akan menjadi ringan tugas KUPT pasar bila dikelola kelembagaan yang lebih tersistem, terangnya.

menurutnya, salah satu upaya agar tidak seperti sekarang ini, kedepan perlu diinisiasi sebuah Perda yang mengatur tentang organisasi Pengelola pasar semacam Badan Layanan Umum Daerah atau sebuah Perusahaan Umum Daerah sehingga lebih fleksibel dalam pengambilan keputusan.

“kita sadari bahwa Pasar Seketeng punya masalah dalam hal desaign, Ipal yang sering mampet/ macet, dan juga di blok c jika ada air hujan bisa terjadi banjir. Nah kalau tidak didesain sistem organisasinya maka akan sulit”, pinta Dedi.

Berdasakan hasil hearing, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :

1. Meminta Pemerintah Daerah melalui Kepala UPT Pasar Wilayah II yang dibantu oleh Tim Terpadu Keamanan dan Ketertiban Pasar Seketeng agar melakukan Tindakan tegas untuk mengambil alih kios yang ditempati secara illegal oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab/premanisme pada kios atau tempat berdagang di Pasar Seketeng

2. Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat, termasuk keterlibatan oknum yang di duga terlibat dalam pembagian kios/tempat berdagang untuk kepentingan pribadinya

3. Meminta Pemerintah Daerah untuk membentuk TIM Validasi data administrasi pedagang yang ada di Pasar Seketeng

4. Meminta Kepolisian Resort Sumbawa untuk melakukan operasi yustisia terhadap Tindakan melanggar hukum di Pasar Seketeng. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Data Pendukung Destinasi Wisata Lebo dan Mantar Diserahkan Ke kementerian PUPR

Jum Jul 2 , 2021
Spread the love      Data Pendukung Destinasi Wisata Lebo dan Mantar Diserahkan Ke kementerian PUPR Sumbawa Barat,bidikankameranews.com – Dalam rangka pengembangan destinasi […]