Mataram
bidikankameranews.com —
seorang perempuan berinsial PL (25) berprofesi sebagai broker jual beli handphone (HP) diamankan polisi. diduga dalam menjalankan usahanya, Ibu Rumah Tangga asal Ampenan itu dijadikan kesempatan untuk menipu korbannya.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK kepada wartawan mengatakan, PL dipercaya oleh seorang pengusaha konter handphone untuk membelikan handphone merek Iphone 12 Pro Max. terduga PL yang memiliki jaringan pembelian Iphone di Solo, Jawa Tengah (Jateng), bersedia menyediakan handphone sehingga korban pun mentransferkan uang Rp 185 juta kepada PL sekitar bulan Juni lalu,” kata Heri, kemarin (9/7).
diungkapkan Kapolresta Mataram, setelah PL menerima uang kemudian berangkat ke Solo dan bertemu dengan seseorang yang juga menjadi penyalur Iphone bernama Deni.
dari pertemuan itu, PL memesan sembilan HP Iphone yang disepakati harganya Rp 18 juta per Iphone.
“PL mentransfer uang ke Deni dan dijanjikan barang akan dikirim lima hari setelah dilakukan pembayaran. namun sampai saat ini, fisik Iphone yang dipesan oleh korban dari PL tidak kunjung datang. merasa tertipu ratusan juta, akhirnya korban melapor ke polisi” ungkap Heri.
Dari hasil penyelidikan, PL ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram. Sebelumnya, korban pernah dimediasi dan PL diminta agar mengembalikan uang korban tapi tidak ada iktikad baik, jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan. pihaknya mencari keberadaan Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer oleh PL atau tidak.
“ini masih pengakuan dari pelaku saja, semua masih didalami. jika memang PL telah mentranferkan uang ke Deni harus memiliki bukti kuat. Jika tidak, PL bakal mendekam di dalam jeruji besi. sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphone-nya mati,” jelasnya.
Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dinikmati, ia juga dalam posisi tertipu.
”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni, sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni. Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar. tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,,” bebernya.
Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)