SUMBAWA BESAR
bidikankameranews.com –
Kegiatan Operasi Yustisi / Operasi penertiban dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan semakin gencar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Operasi Yustisi Gabungan diawali dengan Apel Konsolidasi di halaman Kantor Bupati yang dipimpin Kasat Polpp H. Sahabuddin, S.Sos.,M.Si, Kamis (2/7/2021).
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Sahabuddin S.Sos M.Si menegaskan, Operasi Penertiban dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilaksanakan ole Tim Gabungan, sesuai dengan Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19. Surat Edaran atau SE Bupati Sumbawa No. 360/315/VII/Pem/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, terang Sahabuddin.
kali ini, Operasi Yustisi Gabungan dipusatkan di Taman Mangga, Kamis (22/7/2021). jumlah personil yang terlibat, diantaranya Anggota Dan Pom 2 orang, TNI AD 10 orang, Anggota Polri 20 orang Anggota Satpol PO 30 orang, Anggota Dishub 4 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Petugas menertibkan masyarakat pengguna jalan baik kendaraan bermotor roda dua/empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“dalam operasi gabungan itu, terjaring pelanggar sebanyak 41 orang dengan denda Administrasi 3 orang @ Rp. 150.000 (total Rp. 450.000), pelanggar yang diberikan Sanksi Sosial 36 orang, dan SP 1 sebanyak 2 orang”, papar H. Sabuddin.
Menurut Kasat Pol PP Sumbawa, dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19.
disamping itu, Satgas Kabupaten juga bisa mengetahui tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa
namun yang paling penting adalah tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan tertib, lancar, aman, dan kondusif” tutupnya. (**)