SUMBAWA, bidikankameranews.com –
Kepolisian Resor Sumbawa beserta jajaran terus menggelar patroli dan operasi yustisi sebagai upaya memutus penularan mata rantai virus corona di wilayah Sumbawa.
Seperti halnya yang dilakukan Polsek Buer, rabu pagi (11/8/2021) pukul 08.30 wita, melaksanakan operasi penertiban dan penindakan di jalan Lintas Sumbawa Tano depan Mapolsek Buer.
Kegiatan operasi ini, sebagaimana implementasi dari Perda Prov. NTB nomor 7 Tahun 2020, Pergub nomor 50 Tahun 2020 dan Perbup Sumbawa nomor 43 Tahun 2020, sebagai tindak lanjut Inpres nomor 6 Tahun 2020 serta SE Bupati Sumbawa nomor 360/315/VII/PEM./2021 tentang PPKM Berbasis Mikro di wilayah Sumbawa
“Sasaran operasi yustisi yakni pejalan kaki dan pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas”.
Kapolsek Buer, Ipda Miftahul Amaly, SH., saat dikonfirmasi mengatakan melalui operasi yustisi ini, untuk menekan dan mencegah penyebaran covid-19 supaya tidak semakin meluas, ujarnya.
Pagi ini, pihaknya menjaring 10 pelanggar karena tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker saat beraktivitas, dan langsung diberikan sanksi disiplin push up 5 orang dan sit up 5 orang.
Disamping melakukan penertiban dan penindakan, pihaknya juga membagikan masker kepada masyarakat salah satu cara untuk mencegah penularan virus corona, jelas Ipda Amaly.
Dirinya selalu menghimbau kepada warga masyarakat, agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dan selalu waspada sehingga terhindar dari penularan Covid-19, tutup Kapolsek. (jim)