Imam Wahyuddin SH MH Meluruskan Fakta – Fakta Hukum Persoalan Lahan Siwe di Samota

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –Tanggapan yang disampaikan Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD) melalui kuasa hukumnya, Basri Mulyani, SH., MH., terhadap sengketa lahan di Samota, Kabupaten Sumbawa, dijawab Sri Marjuni yang akrab disapa Siwe. Pasalnya, klarifikasi dari Ali BD menyimpang dari fakta yang ada. Karena itu Siwe melalui kuasa hukumnya, Imam Wahyuddin SH MH perlu meluruskan dan menyampaikan fakta-fakta hukum terhadap persoalan lahan tersebut.

Dalam jumpa persnya, Jumat (3/12) malam, Imam yang didampingi Siwe, menyatakan sangat setuju dengan Ali BD dan kuasa hukumnya, bahwa keberadaan mafia tanah di Samota harus diberantas habis sampai ke akar-akarnya agar carut-marut sengketa tanah Samota menjadi terang benderang dan Sumbawa menjadi kondusif, masyarakat tidak terdzolimi, dan pembangunan bergeliat terutama pariwisata sehingga lapangan kerja tersedia.

Imam menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon laporannya terkait pengrusakan properti di atas tanah milik kliennya dengan SHM No. 1180, sekaligus membuka laporan yang pernah diadukan pada Tahun 2015 terkait pengrusakan pagar dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Ali Bin Dahlan dengan cara memerintahkan Abdul Azis AB.

“Saat itu semua pagar dipotong menggunakan chainsaw dan alat berat hingga rata dengan tanah untuk menghilangkan batas alam di atas tanah SHM 1180 milik kliennya. Setelah pagar dibabat, kemudian memagarnya kembali dengan pagar beton dan menguasainya dengan dalil bahwa tanah tersebut berada di atas sertifikat tanah miliknya SHM nomor 511 dan 507. Padahal di dalam sertifikat itu tidak ditemukan nama Ali Bin Dahlan, melainkan nama Ahli Waris dari Made Sinar yaitu Sangka Suci SH., Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri, dan Hajjah Siti Mariam. Artinya terlepas dari benar atau hasil rekayasa SHM 511 dan SHM 507, ungkap Imam, telah secara  jelas dan nyata Ali Bin Dahlan bukan pemiliknya karena bukti kepemilikan masih atas nama orang lain”, terangnya.

Atas Perbuatan Ali Bin Dahlan yang menguasai tanah milik kliennya dengan menggunakan SHM yang jelas dan nyata bukan atas namanya, adalah kekeliruan yang berdampak pidana.

Seharusnya ketika melihat ada papan nama bertuliskan “Tanah milik Aurora SHM Nomor 1180” dan ada pagar, Ali BD melakukan upaya hukum perdata menggugat kliennya ke pengadilan. Ketika ada keputusan pengadilan yang bersifat eksekutorial dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan tanah itu adalah milik Ali Bin Dahlan sebagaimana penetapan eksekusi, barulah pagar dieksekusi dan tanahnya dikuasai. Bukannya melakukan pengerusakan dan penyerobotan tanah sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini yang sangat kami sesalkan seolah-olah hukum itu tidak ada sehingga mengenyampingkan upaya hukum,” imbuhnya.

Selanjutnya, pernyataan Basri Mulyani selaku pengacara Ali BD bahwa kliennya (Sri Marjuni) memperoleh tanah dari mafia tanah, menurut Imam, sangat mengada-ada dan jelas keliru. Justru sebaliknya kuat dugaan, yang menjadi korban mafia tanah adalah Ali Bin Dahlan. Sebab sejak SHM 511 dan 507 terbit pada tahun 1983, yang mengaku pemilik SHM tersebut tidak pernah berani menggunakan SHM-nya untuk menguasai tanah yang saat ini dikuasai Ali BD sejak 2015.

“Sudah pasti tidak berani karena jelas dan nyata SHM 511 dan 507 tidak berada di atas tanah SHM 1180. Karena itu SHM 511 dan 507 diragukan keabsahannya dan patut diduga produk mafia tanah,” bebernya.

Kejanggalan lainnya sebut Iman, pada SHM 511 dan SHM 507 yang dikantongi Ali BD, memiliki batas-batas sebagaimana peta bidang. Salah satunya adalah sebelah utara berbatasan dengan laut. Sedangkan posisi laut tidak pernah berubah dan selalu berada di barat. Batas laut sebelah barat ini merupakan batas lahan sesuai SHM 1180 milik kliennya. Dan ini diperkuat dengan telah dilakukan pengembalian batas oleh BPN Sumbawa pada 4 Desember 2014 lalu.

Kemudian Pemohon SHM 511 dan 507 dengan nama yang terbit pada sertifikat berbeda. Pada SHM 511 pemohon sertifikat dilakukan oleh Sinar dan batas-batas tanah ditunjuk oleh Sinar. Padahal Sinar bukan pemilik tanah. Namun SHM 511 terbit atas nama L. Hasan Mustami sebagai pemilik tanah yang sah pada 25 April 1983. Sementara L. Hasan Mustami tidak pernah melakukan permohonan dan menunjuk batas-batas tanahnya untuk diterbitkan SHM. Sebab L. Hasan Mustami saat diterbitkan SHM 511 sudah meninggal dunia pada 24 Agustus 1979.

“Perbuatan Sinar tidak berhenti pada penerbitan SHM 511 dengan prosedur yang salah namun berlanjut pada perbuatan membalik nama secara sepihak menggunakan AJB 4 November 1980 jauh setelah pemilik SHM 511 L. Hasan Mustami meninggal dunia. SHM 511 pada tanggal 14 Agustus 2009 dibalik nama kepada ahli waris Made Sinar yaitu, Sangka Suci SH, Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri, dan Hajjah Siti Mariam. Sampai saat ini sepengetahuan kami atas SHM 511 belum ada balik nama kepada orang lain meskipun Ali Bin Dahlan dalam keterangannya mengaku telah membeli SHM 511 itu dari Sangka Suci, SH,” ungkapnya.

Ketika Ali Bin Dahlan sebagai pembeli beritikat baik mengaku telah membeli SHM 511 dari Sangka Suci, SH pada tahun 2008 berdasarkan pernyataan kuasa hukumnya Basri Mulyani di sejumlah media, sangat bertentangan dengan fakta bahwa kepemilikan SHM 511 baru beralih kepada Ahliwaris Made Sinar tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2009. Artinya ketika dibeli oleh Ali Bin Dahlan tahun 2008 SHM 511 belum beralih kepada Ahliwaris Made Sinar yaitu Sangka Suci SH, Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri, dan Hajjah Siti Mariam.

“Seharusnya Ali Bin Dahlan meneliti terlebih dahulu SHM 511 apakah diperoleh dengan cara yang benar dan memastikan apakah objek tanah tersebut berada di atas tanah yang saat ini dikuasainya menggunakan SHM 511 yang jelas dan nyata antara batas-batas tanah yang dikuasainya berbeda dengan batas-batas tanah yang ada di dalam SHM 511 yang digunakannya untuk menguasai tanah tersebut,” imbuhnya.

Perbuatan Ali Bin Dahlan, lanjut Imam, sangat merugikan kliennya yang terlebih berada di tanah tersebut sebelum Ali Bin Dahlan masuk secara paksa dan melanggar hukum merusak pagar, menghilangkan tanda batas alam dan melakukan penyerobotan sebelum adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat eksekutorial. Besar kemungkinan pada saat dilakukan penguasaan fisik oleh Ali Bin Dahlan dengan cara melanggar hukum di atas objek tanah milik kliennya, belum memiliki legal standing terhadap tanah yang dikuasainya. Karena sampai detik ini SHM 511 masih atas nama Ahli Waris Sinar yaitu Sangka Suci SH, Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri, dan Hajjah Siti Mariam. Karena satu-satunya bukti kepemilikan yang sah atas tanah hak milik adalah SHM, sedangkan kwitansi merupakan bukti pembayaran bukan bukti kepemilikan.

“Pernyataan rekan Basri dalam media masih menyisakan tanda tanya besar apakah benar SHM 511 telah beralih kepada Ali Bin Dahlan atau justru belum ada peralihan hak sampai saat ini. Mengingat keterangannya membeli dari salah satu Ahliwaris yaitu Sangka Suci SH sementara SHM 511 adalah milik bersama dari Ahli waris bernama Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri, dan Hajjah Siti Mariam. Apakah proses peralihan hak tersebut sudah selesai dan memenuhi pasal 1320 KUHPerdata syarat sah perjamjian dan dilakukan oleh semua Ahli Waris dari Made Sinar ?” tanyanya, seraya menegaskan dengan paparan ini semakin jelas siapa mafia dan siapa korban mafiah tanah.

Dalam kesempatan itu Imam Wahyuddin juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Ali BD yang menyebutkan Sri Marjuni telah menempuh berbagai upaya hukum. Imam membenarkannya namun hasilnya tetap belum mendapat keadilan. Upaya hukum yang dilakukan kliennya adalah gugatan di Pengadilan Negeri Sumbawa ditolak kerena kewenangan absolut yang mengadili harus PTUN. Gugatan di PTUN pun ditolak karena batas waktu habis 90 hari. Artinya semua keputusan tersebut NO (Niet Ontvankelijke verklaard) bukan berarti menggugurkan fakta hukum bahwa kliennya pemilik tanah sebenarnya. Atas hal tersebut perlu dilakukan gugatan ulang atau menempuh upaya lain.

“Hemat kami saat ini tidak perlu dilakukan gugat ulang karena sudah jelas dan nyata dengan adanya pengembalian batas bahwa tanah itu milik klien kami dan apabila ada gangguan maka sudah sewajarnya dilaporkan pidana dan saat ini sudah kami jalankan,” tegasnya.

Di bagian lain, Imam perlu menjelaskan siapa Made Sinar atau yang biasa dipanggil Sinar. Sinar adalah istri dari I Gede Bajra, berdomisili di Lombok dan berprofesi sebagai spekulan tanah (broker). I Gede Bajra ini datang ke Sumbawa untuk mencari tanah dan akan dijual kembali kepada investor yang tertarik berinvestasi di Sumbawa. Status kependudukan dari I Gede Bajra dan Made Sinar oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 biasa dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 dilarang untuk memiliki tanah pertanian di luar dari wilayah kecamatan tinggalnya, biasa dikenal dengan status absentee. Sehingga sangat mustahil Ketika Sinar yang berdomisili di Lombok memiliki tanah atas namanya langsung di Sumbawa. Sementara Sumbawa dan Lombok beda kabupaten.

“Jadi besar dugaan bukti kepemilikan SHM 511 dan 507 adalah hasil rekayasa karena ketika dilakukan dengan prosedur yang benar tentunya akan ditolak oleh BPN atau instansi yang berwenang saat itu untuk menerbitkan SHM 511 dan 507,” tandasnya.

Pihaknya menduga SHM 511 dan 507 merupakan hasil rekayasa yang hanya digunakan oleh I Gede Bajra untuk keperluan mencari pembeli tanah saat itu. Menurutnya SHM 511 dan SHM 507 tidak bernilai sama sekali untuk digunakan sebagai dasar kepemilikan atas tanah di Samota atau digunakan sebagai alas hak.

“Dugaan kami sangat berdasar karena sejalan dengan pengakuan dari Ibu Sangka Suci salah satu ahli warisnya kepada klien kami dan kami masih menyimpan rekaman itu. Bahwa Ibu Sangka Suci menemukan setumpuk sertifikat di lemari yang tidak diketahuinya di mana letak tanahnya, dan disaksikan oleh beberapa orang saat Ibu Sangka Suci menyampaikan hal itu,” sebutnya.

Ia mengakui masih banyak bukti-bukti lain yang mengarah kepada kejanggalan SHM 511 dan SHM 507 yang dijadikan dasar oleh Ali BD untuk menguasai lahan SHM 1180. Namun dia tetap berharap agar sengketa berkepanjangan ini selesai dengan aman dan damai, semua pihak bisa tersenyum agar dapat bersama-sama membangun Sumbawa untuk kemaslahatan masyarakat dan daerah,” tandasnya. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Konstruksi Bentangan Bendungan Bintang Bano Memenuhi Standar Kwalitas, Menunggu Diresmikan Presiden

Ming Des 5 , 2021
Spread the love       Konstruksi Bentangan Bendungan Bintang Bano Memenuhi Standar Kwalitas, Menunggu Diresmikan Presiden Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Bendungan Bintang Bano […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

berita 128000726

berita 128000727

berita 128000728

berita 128000729

berita 128000730

berita 128000731

berita 128000732

berita 128000733

berita 128000734

berita 128000735

berita 128000736

berita 128000737

berita 128000738

berita 128000739

berita 128000740

berita 128000741

berita 128000742

berita 128000743

berita 128000744

berita 128000745

berita 128000746

berita 128000747

berita 128000748

berita 128000749

berita 128000750

berita 128000751

berita 128000752

berita 128000753

berita 128000754

berita 128000755

artikel 128000821

artikel 128000822

artikel 128000823

artikel 128000824

artikel 128000825

artikel 128000826

artikel 128000827

artikel 128000828

artikel 128000829

artikel 128000830

artikel 128000831

artikel 128000832

artikel 128000833

artikel 128000834

artikel 128000835

artikel 128000836

artikel 128000837

artikel 128000838

artikel 128000839

artikel 128000840

artikel 128000841

artikel 128000842

artikel 128000843

artikel 128000844

artikel 128000845

artikel 128000846

artikel 128000847

artikel 128000848

artikel 128000849

artikel 128000850

article 138000756

article 138000757

article 138000758

article 138000759

article 138000760

article 138000761

article 138000762

article 138000763

article 138000764

article 138000765

article 138000766

article 138000767

article 138000768

article 138000769

article 138000770

article 138000771

article 138000772

article 138000773

article 138000774

article 138000775

article 138000776

article 138000777

article 138000778

article 138000779

article 138000780

article 138000781

article 138000782

article 138000783

article 138000784

article 138000785

article 138000816

article 138000817

article 138000818

article 138000819

article 138000820

article 138000821

article 138000822

article 138000823

article 138000824

article 138000825

article 138000826

article 138000827

article 138000828

article 138000829

article 138000830

article 138000831

article 138000832

article 138000833

article 138000834

article 138000835

article 138000836

article 138000837

article 138000838

article 138000839

article 138000840

article 138000841

article 138000842

article 138000843

article 138000844

article 138000845

article 138000786

article 138000787

article 138000788

article 138000789

article 138000790

article 138000791

article 138000792

article 138000793

article 138000794

article 138000795

article 138000796

article 138000797

article 138000798

article 138000799

article 138000800

article 138000801

article 138000802

article 138000803

article 138000804

article 138000805

article 138000806

article 138000807

article 138000808

article 138000809

article 138000810

article 138000811

article 138000812

article 138000813

article 138000814

article 138000815

story 138000816

story 138000817

story 138000818

story 138000819

story 138000820

story 138000821

story 138000822

story 138000823

story 138000824

story 138000825

story 138000826

story 138000827

story 138000828

story 138000829

story 138000830

story 138000831

story 138000832

story 138000833

story 138000834

story 138000835

story 138000836

story 138000837

story 138000838

story 138000839

story 138000840

story 138000841

story 138000842

story 138000843

story 138000844

story 138000845

article 138000726

article 138000727

article 138000728

article 138000729

article 138000730

article 138000731

article 138000732

article 138000733

article 138000734

article 138000735

article 138000736

article 138000737

article 138000738

article 138000739

article 138000740

article 138000741

article 138000742

article 138000743

article 138000744

article 138000745

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

journal-228000376

journal-228000377

journal-228000378

journal-228000379

journal-228000380

journal-228000381

journal-228000382

journal-228000383

journal-228000384

journal-228000385

journal-228000386

journal-228000387

journal-228000388

journal-228000389

journal-228000390

journal-228000391

journal-228000392

journal-228000393

journal-228000394

journal-228000395

journal-228000396

journal-228000397

journal-228000398

journal-228000399

journal-228000400

journal-228000401

journal-228000402

journal-228000403

journal-228000404

journal-228000405

article 228000376

article 228000377

article 228000378

article 228000379

article 228000380

article 228000381

article 228000382

article 228000383

article 228000384

article 228000385

article 228000386

article 228000387

article 228000388

article 228000389

article 228000390

article 228000391

article 228000392

article 228000393

article 228000394

article 228000395

article 228000396

article 228000397

article 228000398

article 228000399

article 228000400

article 228000401

article 228000402

article 228000403

article 228000404

article 228000405

article 228000406

article 228000407

article 228000408

article 228000409

article 228000410

article 228000411

article 228000412

article 228000413

article 228000414

article 228000415

article 228000416

article 228000417

article 228000418

article 228000419

article 228000420

article 228000421

article 228000422

article 228000423

article 228000424

article 228000425

article 228000426

article 228000427

article 228000428

article 228000429

article 228000430

article 228000431

article 228000432

article 228000433

article 228000434

article 228000435

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

article 238000471

article 238000472

article 238000473

article 238000474

article 238000475

article 238000476

article 238000477

article 238000478

article 238000479

article 238000480

article 238000481

article 238000482

article 238000483

article 238000484

article 238000485

article 238000486

article 238000487

article 238000488

article 238000489

article 238000490

article 238000491

article 238000492

article 238000493

article 238000494

article 238000495

article 238000496

article 238000497

article 238000498

article 238000499

article 238000500

article 238000501

article 238000502

article 238000503

article 238000504

article 238000505

article 238000506

article 238000507

article 238000508

article 238000509

article 238000510

article 238000511

article 238000512

article 238000513

article 238000514

article 238000515

article 238000516

article 238000517

article 238000518

article 238000519

article 238000520

update 238000492

update 238000493

update 238000494

update 238000495

update 238000496

update 238000497

update 238000498

update 238000499

update 238000500

update 238000501

update 238000502

update 238000503

update 238000504

update 238000505

update 238000506

update 238000507

update 238000508

update 238000509

update 238000510

update 238000511

update 238000512

update 238000513

update 238000514

update 238000515

update 238000516

update 238000517

update 238000518

update 238000519

update 238000520

update 238000521

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

sumbar-238000401

sumbar-238000402

sumbar-238000403

sumbar-238000404

sumbar-238000405

sumbar-238000406

sumbar-238000407

sumbar-238000408

sumbar-238000409

sumbar-238000410

content-1701