Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
dua pria berinisial SJ (29) dan EA (29) asal Dusun Mata Timur Desa Mata Kecamatan Tarano ditangkap jajaran Polsek Empang,
pada kamis sore (27/01/2022) kemarin. keduanya diringkus setelah mencuri pupuk bersubsidi merek Urea di sebuah rumah sawah yang berlokasi di Waru, Dusun Mata Barat, Desa Mata, pada 6 November 2021 lalu.
dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 4 Karung sak Pupuk jenis Urea kemasan 50 Kg dan 2 Unit Sepeda Motor.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas,AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. kedunya sempat meghilang meninggalkan Desa Mata karena diburu oleh Polisi. Pelapor sekaligus pemilik pupuk kehilangan sebanyak 40 sak pupuk urea miliknya yang disimpan di bawah rumah sawah.
“pelapor melakukan pengintaian untuk mengetahui siapa pelakunya. Saat akan mencuri kembali pupuk tersebut pada tanggl 6 bulan November 2021 lalu, keduanya kepergok oleh pelapor dan langsung lari meninggalkan pupuk beserta kendaraannya”, ungkap Kasi Humas.
dikatakan AKP sumardi, pihak kepolisian telah melakukan pengejaran terhadap pelaku. korban atau Pelapor mengenali wajah kedua pelaku dan melaporkan ke Polsek Empang. selanjutnya anggota polsek melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku namub kedua pelaku menghilang meninggalkan wilayah Empang.
“sore tadi pihak kepolisian mengetahui kedua pelaku kembali ke rumahnya dan langsung diringkus,” ungkap Kasi Humas.
Kedua pelaku saat ini dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Polsek Empang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(jim)