Kaharudin Umar : Kehadiran Smelter, ” Jangan Sampai Tikus Mati Dalam Lumbung “
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Aktivis perempuan Kabupaten Sumbawa Barat Yuni Bourhani menyinggung progres pembangunan Smelter di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat sudah mulai yang dilaksanakan oleh PT Amman Mineral Industri Nusa Tenggara ( AMIN) sesuai amanat undang – undang, akan tetapi yang harus diperhatikan adalah keberpihakan perusahaan tersebut terhadap tenaga kerja lokal dalam merekrut karyawannya, jangan sampai warga kabupaten sumbawa barat dijadikan penonton sehingga warga luar daerah yang direkrut sebagai karyawan yang akan bekerja di perusahaan Smelter tersebut, hal ini dikatakannya dihadapan Ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharudin Umar dikantornya pada senin, ( 30/05 )
Menurut Yuni, dengan kehadiran pabrik Smelter, maka secara otomatis ada puluhan ribu tenaga kerja yang akan terserap, namun dalam konteks komitmen perusahaan tersebut, Yuni meragukan Jaminan untuk merekrut tenaga kerja lokal dengan porsi 60:40 tidak akan didapatkan bagi pekerja lokal, hal ini dilihat dari proses sebelumnya pada saat PT newmont Nusa Tenggara masih beroperasi yang mana para karyawannya kebanyakan dari luar daerah, sedangkan untuk tenaga kerja lokal yang terserap hanya 20 persen, sehingga kesejahteraan masyarakat lingkar tambang belum diatas rata-rata, sehingga dapat memicu konflik kecemburuan sosial, hal inilah yang harus kita waspadai, untuk itu Yuni berharap kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat untuk segera mengambil langkah-langkah pengawasan dalam merekrut tenaga kerja yang akan diperkerjakan nantinya diperusahaan Smelter tersebut, ” harus ada langkah pengawasan kongkrit yang dilakukan oleh anggota DPRD dalam merekrut tenaga kerja nantinya oleh perusahaan yang memenangkan Tender Pembangunan pabrik Smelter tersebut ” urai Yuni
Yuni juga masih meragukan jaminan Safety atas standar upah kerja tenaga kerja lokal yang dibawah standar kerja sebagai jaminan atas pekerja yang direkrut dari luar daerah yang upahnya diatas standar rata-rata, sementara tenaga kerja lokal dipatok menggunakan standar UMP serta bagaimana jaminan bagi perusahaan lokal yang diperkerjakan oleh PT AMIN, sementara PT AMIN sudah memblacklist perusahaan lokal eks dari PT newmont Nusa Tenggara, hal ini harus kita pikirkan bagaimana kehidupan mereka ( red perusahaan lokal ) ketika tidak lagi digunakan oleh PT AMIN sebagai mitra pengadaan bahan bahan material lokal ” beberapa perusahaan lokal itu sudah diblacklist oleh Perusahaan tersebut, ini tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama agar mereka dapat diberi kesempatan untuk bermitra dengan PT AMIN ” harap Yuni.
Menanggapi persoalan tersebut, Kaharudin Umar Ketua DPRD Sumbawa Barat menjelaskan bahwa yang melaksanakan Pembangunan SMELTER ini bukan PT AMIN, melainkan melalui Tender kepada beberapa Perusahaan dengan menetapkan 3 Vendor pemenang perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan Smelter , salah satu diantaranya PT PIL , terkait tenaga kerja lokal, justru kita tidak sependapat kalau perusahaan lokal yang ngeSub di Perusahaan yang memenangkan tender untuk membuka tenaga kerja, intinya perusahaan lokal ngeSub kepada PT PIL, maka inilah yang memperkerjakan tenaga lokal dengan angka upah 2-2,5 juta/ bulan secara kasarnya sebagai buruh kasar adalah menjadi tukang batu, tukang herver dan pekerja kasar lainnya, ” inilah upah yang dibayarkan perharinya 100-150 ribu sebagai tenaga kerja kasar harian ” urai Kahar
Seharusnya ketiga Perusahaan yang memenangkan tender dari PT AMIN tersebut dalam pembangunan Pabrik Smelter itu, ketiga perusahaan tersebut membuka kesempatan kerja bagi ribuan tenaga kerja lokal , sehingga lokal juga mempunyai kesempatan yang besar untuk mendapatkan pekerjaan dari ketiga perusahaan yang memenangkan tender tersebut sesuai dengan skill dan kemampuannya, tidak lagi tenaga kerja lokal diperkerjakan sebagai buruh kasar perusahaan yang ngeSub kepada ketiga perusahaan tersebut, ” saya berharap ketiga perusahaan yang memenangkan tender pembangunan Smelter tersebut, untuk dapat merekrut tenaga kerja lokal dengan porsi 60 persen lokal dan 40 persen tenaga kerja luar daerah, sehingga tidak lagi tenaga kerja lokal diperkerjakan sebagai buruh kasar diperusahaan yang ngeSub pada tiga perusahaan tersebut ” kata Kahar Politisi senior PDIP yang digadang gadang menjadi calon Bupati KSB pada Pilkada 2024 ini.
Menurut Kahar, yang membuat rendah gaji para pekerja lokal adalah pihak perusahaan lokal yang ngeSub ke pihak perusahaan pemenang tender, padahal standar gaji karyawan di tiga perusahaan yang memenangkan tender tersebut dikisaran 6- 7 juta/bulan
Untuk menindak lanjuti persoalan ini, kata Kahar, pihaknya melalui Komisi 1 akan segera memanggil ketiga perusahaan yang memenangkan tender pembangunan Smelter, guna mengadakan rapat konsultasi terkait proses perekrutan tenaga kerja, guna mengantisipasi hal – hal dalam perekrutan tenaga kerja yang tidak transparan, intinya bagaimana pihak petusahaan mengutamakan tenaga kerja lokal dengan porsi 60:40, sehingga tidak lagi pepatah mengatakan ” urai Kahar mantap ( Edi)