Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Pemkab Sumbawa telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan sejumlah tempat hiburan seperti cafe, diskotik dan karaoke selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si., kepada wartawan Jum’at (1/4/2022) membenarkan adanya pelarangan tersebut.
Dikatakan, kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Himbauan Bupati Sumbawa Nomor 451.13/169/kesra/2022 tertanggal 23 Maret 2022 prihal himbauan dan seruan menyambut bulan suci ramadhan 1443 H / 2022 M.
“surat himbauan ini ditunjukkan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Pengurus Masjid se-Kabupaten Sumbawa, para Pengusaha Rumah Makan, Warung dan Tempat Hiburan se-Kabupaten Sumbawa,” ungkapnya.
Menindaklanjuti surat tersebut, lanjut Kasat, pihaknya telah menerbitkan surat himbauan Kasat Pol PP sebagai penegasan terhadap beberapa poin yang tidak diatur dalam surat himbaun bupati. Pihaknya juga telah mengantar lansung surat tersebut kepada pihak-pihak terkait.
“Kami dari Satpol PP, khusus pengusaha rumah makan, restoran, warung dan tempat hiburan, kami sudah antar langsung surat bupati dan beberapa penekanan menindaklanjuti surat bupati terkait dengan jam karena tidak diatur. agar rumah makan menjaga dan menyesuaikan jadwal jam buka layanan pembeli pengunjung pukul 15.00 wita untuk rumah makan, kafe kopi sampai malam pukul 22.00 wita,” jelasnya.
Sementara untuk tempat hiburan malam, agar tidak beroperasi selama bulan ramadhan sampai dengan tanggal 1 Mei setelah lebaran.
“Kalau kafe dan room karaoke total ditutup selama satu bulan penuh. Pokok nanti malam mulai tarawih maka besok mulai tutup sampai dengan tanggal 1 Mei setelah lebaran. Kalau kedai tempat nongkrong, bisa buka asal tidak ada musik,” tegasnya.
Ia berharap, semua pihak dapat memaklumi dan mematuhi apa yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut. Jika kedapatan melanggar, maka akan dilakukan penertiban.
“Untuk memastikan, kami akan turun lapangan untuk mengecek, baik patroli gabungan maupun rutin,” tandasnya. (**)