Kejari KSB Luncurkan Program Jaga Desa Agar Terhindar Dari Penyimpangan Hukum

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Kejari KSB Luncurkan Program Jaga Desa Agar Terhindar Dari Penyimpangan Hukum

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat meluncurkan Program Jaga Desa. Program Jaga Desa adalah Program yang pertama di Provinsi Nusa Tenggara Barat di Wilayah Hukum Kabupaten Sumbawa Barat, Program tersebut pada prinsipnya berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan dana desa. Dengan pendampingan melalui “Jaga Desa” tersebut diharapkan penggunaan dana desa di Kabupaten Sumbawa Barat terhindar dari penyimpangan.

“Program sudah diluncurkan, dengan pola jemput bola, dengan program awal 16 Desa menjadi desa percontohan di Kabupaten Sumbawa Barat dari 57 Desa yang ada ” terang Herris Priyadi SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada saat memberikan edukasi tata kelola managemen keuangan desa yang transparan dan akuntabel, di Desa Senayan Kecamatan Poto Tano, pada selasa ( 20/09).

Lebih lanjut dikatakan , di Kabupaten Sumbawa Barat  terdapat 57 desa dimana rata-rata per desa menerima sekitar 1 Milyar hingga 2 milyar  dari Dana Desa. sehingga merupakan dana yang sangat besar. Untuk itu, dengan program “Jaga Desa” tersebut, Kejari berharap penggunaan maupun penerapan dana desa tersebut sesuai aturan yang ada dan perlu didampingi ” urai Herris

Herris juga mengatakan, pendampingan akan diberikan mulai perencanaan, penggunaan dana, cara pelaporan, dan lainnya. Kejari akan bersinergi dengan petugas pendamping dana desa yang sudah ada. Herirs berharap, pemerintah desa segera menyelesaikan APBDes. “Kalau APBDes-nya belum selesai disusun kejaksaan belum bisa memberikan pendampingan karena di desa sendiri program juga belum jalan,” ujarnya.

Terkait program pendampingan tersebut, Herris berharap bisa diawali dengan perjanjian kerjasama atau MoU. Tapi, kalaupun tidak, Kejari akan “kulonuwun” pada Pemkab Sumbawa Barat terkait pelaksanaannya. Herris juga mengatakan, berdasarkan sosialisasi dari Kejaksaan Agung mengenai dana desa, selama ini penggunaan dana desa masih didominasi fisik dan infrastruktur. Tapi, tahun ini dana desa diarahkan lebih pada pemberdayaan masyarakat. Dengan kata lain, prioritas bergeser dari fisik ke pemberdayaan masyarakat untuk mendukung ekonomi.

Kepala Desa Senayan, H Junaidi kepada media, dengan adanya Program Jaksa Masuk Desa atau yang disebut Jaksa Jaga Desa, hal tersebut sangat bagus dan sangat melindungi para kepala desa dalam memgelola keuangan desa yang transparan, ” Selaku Kepala Desa Senayan, saya sangat mengapresiasi langkah bijak kejaksaan Negeri KSB, yang mau memberikan edukasi positif bagi pembangunan desa yang transparan dan bertanggung jawab ” kata H Junaidi.

Menurut H Junaidi, dengan program Jaksa Jaga Desa, pihaknya selaku pemimpin desa Senayan, sangat berterima kasih kepada pihak kejari Sumbawa Barat, yang mana Desa Senayan dari 16 desa yang terpilih menjadi desa percontohan, yang mana hal tersebut sangat membantu pihak pemerintahan desa Senayan agar tertib administrasi dala tata kelola keuangan desa yang benar melalui Dana Desa ( edi)


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Program Jaksa Masuk Desa, Kejari KSB Lakukan Supervisi dan Monitoring Di Desa Tambak Sari

Sel Sep 20 , 2022
Spread the love       Program Jaksa Masuk Desa, Kejari KSB Lakukan Supervisi dan Monitoring Di Desa Tambak Sari Sumbawa Barat, bidikankameranews.com […]