Fud Syaifudin Ingatkan Kelola Dana Desa Punya Tanggung Jawab Besar
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifudin ST ingatkan kepada semua perangkat desa sekabupaten Sumbawa Barat, bahwa kepala desa memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana, baik kepada masyarakat maupun lembaga yang berwenang memeriksa penggunaan keuangan negara.
“Perlu saya ingatkan, kewenangan dan alokasi dana yang besar yang diamanatkan dalam UU Desa itu, tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan monopoli kebijakan kepala desa,” kata Fud Syaifudin ST dama sambutan pada kegiatan Bintek Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Asas Fungsisional Transparan dan Akuntabel Menuju Kepastian Nilai di Kedai sawah pada selasa 28/09.
Wabup berharap kepala desa mampu memahami substansi materi regulasi, mewujudkan tata kelola keuangan desa secara transparan, akuntabel dan partisipatif.
Menurut Fud, saat ini telah memasuki era baru seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini merupakan salah satu komitmen besar pemerintah untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Di samping mendorong perluasan kesejahteraan, Undang-Undang Desa diharapkan bisa makin menyempitkan disparitas atau kesenjangan wilayah yang selama ini menjadi tantangan pembangunan nasional,”tandas Wabup
Di sisi lain Wabup berharap para kepala desa harus lebih bersikap hati-hati, tertib, disiplin, dan transparan, agar pelaksanaan kegiatan sesuai mekanisme dan batas waktunya.
Menurut Fud , sistem akuntansi itu membantu pencatatan semua transaksi dan menghindari pengguna anggaran salah dalam membukukannya.
Ia tak menampik kesalahan dalam mengelola sistem dapat berimplikasi jeratan hukum bagi pengguna bantuan keuangan pemerintah. Namun dengan adanya versi terkini, operasional sudah dibuat mudah dan juga cepat dipelajari. ( edi)