Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Bandar Shabu berinisial L. S alias Lalu Man dan SB alias Eful di Kamar Kos kosan milik L. S yang beralamat di Jalan Manggis atau Jalan Baru Kelurahan Uma Sima Sumbawa, pada selasa (4/10/2022) kemarin.
dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Barang Bukti berupa 7 Poket Sabu bruto 3,11 ons dengan rincian : 2 poket besar sabu, 4 poket Sedang sabu, 1 poket kecil Sabu, 1 bungkusan kertas berisi ganja dengan bruto 2,32 Gram. kemudian 1 Bedel Klip Obat, 1 Buah Bong, 1 Buah Skop, 1 Buah Pipet Air, 1 Buah Sumbu, 1 Buah Pipa Kaca, 1 Buah Tissue, 1 buah korek Gas, 1 Bungkus Rokok Surya 12, kemudian 1 Buah Timbangan Digital, 1 Buah Dompet, 1 Buah Hp Readmi Warna Biru, 2 Buah Hp Nokia Warna Biru dan Warna Putih, serta 4 Lembar Bukti Transfer.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra S.IK yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
penangkapan itu dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Malaungi, SH, MH bersama anggota opsnal.
diungkapkan Kapolres, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 kemasan ganja dalam kertas dengan berat bruto 2,32 Gram dan 1 poket Kecil narkotika jenis sabu, 5 poket sedang Narkotika Jenis Sabu dan 2 poket Besar narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 3,11 Ons di dalam tas plastik dalam kamar kos terduga pelaku L. S serta barang bukti lainnya terkait Narkotika.
“terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, papar Kapolres.
Terduga pelalu bandar barang haram dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)