APPIK KSB KECEWA SAMA Pol PP, Pelaku Penyalah Gunakan Rekom Ayam Potong DiLepas.
Sumbawa Barat,bidikankameranews.com
Masjayadi Manca Ketua ASOSIASI PENGUSAHA PETANI TERNAK Sumbawa Barat yang juga seorang Politisi dari PDIP, sangat menyesalkan sikap Pol PP Sumbawa barat, atas kejadian pelepasan penyalahgunakan rekom pengiriman ayam potong antar pulau, yang mana rekom pengiriman ayam tersebut ditujukan ke kabupaten Dompu, bukan ke Kabupaten Sumbawa Barat.
Kronologis kejadian kata Masjayadi, bahwa pada hari Kamis 19/01 malam jumat pukul 01:20 wita, dilakukan penyetopan mobil truk yang telah melakukan dugaan penyalah gunaan rekom antar pulau, yang diduga telah menurunkan muatan ayam potong di kecamatan seteluk sebanyak 1000 ekor sesuai yang tertera direkom, atas Informasi-informasi tersebut Masjayadi bersama anggota APPIK KSB melakukan penyetopan dan pengecekan administrasi terhadap mobilnya truk yang telah menurunkan muatan ayam potong di kecamatan seteluk, dari hasil pengecekan terbukti bahwa rekom yang digunakan oleh UD AQSO ternyata untuk di antar ke Kabupaten Dompu bukan ke KSB.
” dari temuan tersebut, saya langsung menggiring mobil truk tersebut ke kantor Satpol PP KSB bersama anggota APPIK untuk dimintai keterangan apa alasan penyalah gunakan rekom tersebut, yang yang membuat saya KECEWA, mengapa tidak diamankan barang satu dua hari dengan meminta pertanggung jawaban Dirut UD AQSO untuk didatangkan ke KSB, karena sopirnya tidak tahu apa apa..itu pasti atas perintah dirut CV AQSO ” kata MASJAYADI
Menurut Masjayadi, memang tidak diatur didalam aturan untuk dilakukan penahanan, Namun sedikit tidak dirut PT AQSO harus dipanggil dan didatngkan ke kantor Satpol PP KSB atau Dinas terkait, untuk dimintai pertanggung jawaban, yang walaupun akhirnya DiLepas, ” yang membuat kami KECEWA kok main lepas begitu saja tanpa mendatang kan dirut UD AQSO ” katanya.
Kalau begini caranya penanganan main lepas atas pelanggaran ijin rekom, maka yang dirugikan adalah para peternak lokal, ini akan berimbas kepada tinggi nya nilai operasi pakan ayam, karena berimbas kepada nilai jual ayam lokal turun.
Agus Hadnan S.Pd Kasat Pol PP KSB saat dikonfirmasi via telepon pada jum at ( 20/01) pukul 20:45 , mengatakan , kami tidak diberikan kewenangan untuk menahan, apalagi hanya sangsi administratif berdasarkan perbup, pelanggaran perdapun tidak boleh di tahan bahkan tidak pidana kejahatanpun bila tuntutan pidana penjara nya dibawah lima tahun, tidak boleh tahan ” hal ini merupakan proses penegakan perbup, bukan perda,juga bukan undang-undang ( edi )