Sumbawa Besar,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., mengintruksikan jajarannya untuk mengusut dan menindak tegas pelaku pemanahan yang baru terjadi.
AKBP Henry mengatakan bahwa saat ini jajarannya baik Polres dan Polsek sudah bergerak menyelidiki pelaku pemanahan yang menyebabkan seorang remaja tertusuk di bagian dagu.
Sebelumnya, dilaporkan telah terjadi kasus pemanahan yang terjadi di jalan Garuda Sumbawa tepatnya di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dikes) pada hari Rabu (23/02/2023) sekitar pukul 22.30 wita.
korban yakni VAF (16) melintas seorang diri dari arah Sumbawa menuju arah Labuhan kemudian dari arah jalan seberang datang 2 orang berbaju hitam yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru putih. di TKP korban melihat ada sesuatu yang dilemparkan oleh orang yang tak dikenal tersebut dan mengenai korban, korban lantas berhenti untuk melihat dan ternyata korban terkena anak panah di bagian dagu sebelah kanan. korban kemudian pergi dari TKP dan meminta bantuan kepada masyarakat yang berada di simpang bingung.
masyarakat yang melihat korban kemudian membantunya dan membawa ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan penanganan medis.
“Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan serta Olah TKP, informasi dari para saksi di sekitar lokasi, maupun korban telah kami kumpulkan guna mengumpulkan bukti yang cukup”, ungkap Kapolres.
Kapolres Sumbawa menghimbau dan meminta kepada masyarakat kabupaten Sumbawa untuk tetap tenang dan tidak panik, serta menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membantu petugas Kepolisian dalam memberikan informasi terkait hal-hal yang berhubungan dengan kasus pemanahan maupun geng-geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami himbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tetap tenang, kami juga himbau agar masyarakat jangan ragu memberikan informasi terkait kasus tersebut karena informasi sekecil apapun akan berguna untuk kami”, pungkas Kapolres.
Kapolres meminta agar masyarakat di tempat umum tidak bawa senjata tajam seperti panah, parang dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan peruntukan karena pihaknya akan tindak tegas sesuai dengan pasal (2) ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951″ tutup AKBP Henry. (jim)