DPD Geo Maritim NTB, ” Yakin ” Masih Ada TSK Lain Kasus Penambangan Pasir Besi Ilegal Di Lotim
Mataram, bidikankameranews.com
DPD GEO MARITIM NTB, sangat berterima kasih kepada Jajaran Kejati NTB, yang berhasil mengungkap Dugaan Korupsi PT AMG yang telah melakukan penambangan pasir besi secara non prosedural di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya
” selaku DPD Geo Maritim NTB, saya mengucapkan wabil khusus kepada Kejati NTB yang telah membongkar kasus mafia tambang di KAbupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh PT AMG dengan menetapkan 2 pelaku tersangka yaitu ZA Kadis ESDM Provinsi NTB dan RA direktur PT AMG ” kata Baehaki Purnawan ST Ketua Geo Maritim NTB kepada media melalui pesan seluler pada rabu (29/08 )
Menurut Baehaki, kasus ini sudah lama disuarakan melalui DPD GEO Maritim NTB, namun ditantang oleh management PT AMG yang bernama Adam seolah- olah mereka itu kebal hukum dan merasa ada yang membekingi, ” kami yakin masih ada tersangka lain yang kecipratan aliran dana dari PT AMG, karena kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri kalau tidak adanya kerja sama di mafia pertambangan ” katanya
Diketahui, dalam kasus tersebut Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB ZA dan Direktur PT AMG RA. Mereka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PT AMG melakukan penambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, berdasarkan izin yang dikeluarkan Bupati Lotim Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu tertuang dalam SK Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi (fe) dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin penambangan itu untuk kontrak hingga 2026.
Namun dari penelusuran, PT AMG tidak mengantongi RKAB sejak tahun 2021. Karena pengusulan RKAB yang dilakukan perusahaan tersebut belum disetujui Kementerian ESDM.
Kendati demikian, PT AMG tetap melakukan kegiatan penambangan. Hal itu menjadi pintu masuk penyidik Kejati NTB mengusut kasus tersebut. ( Edi )