Oleh : Jim Sujiman
Kepala Biro Sumbawa
Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang pria berinisial SA (27) warga Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, pada rabu (29/3/2023) sekitar pukul 12.00 wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi pada kamis (30/3/2023) membenarkan penangkapan tersebut. terduga pelaku SA ditangkap karena terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sumer Payung.
Dikatakan Kapolres, penangkapan terhadap SA berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada penerima paket obat terlarang sehingga dilakukan penyelidikan.
Atas informasi tersebut, sambung Kapolres, Kasat Reserse Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, memerintahkan personil bergerak melakukan pengecekan sehingga berhasil mengetahui alamat pemilik paket tersebut.
“Saat tiba di alamat pemilik paket yang berlokasi di BTN Pepabri Desa Karang Dima yang diketahui merupakan rumah mertua terduga pelaku. di rumah itu, Tim bertemu dengan istri terduga pelaku dan melakukan penggeledahan paket. petugas menemukan pil obat-obatan terlarang jenis tramadol sebanyak 500 butir. selanjutnya Tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di kediamannya”, ungkap Kapolres.
saat ditangkap, terduga pelaku tak berkutik dan mengakui bahwa obat-obatan jenis tramadol tersebut merupakan miliknya yang di pesan via online.
Terduga pelaku SA beserta barang bukti obat-obatan terlarang dan 1 unit Hp Oppo warna hitam diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Obat-obat seperti Tramadol ini sering kali disalah gunakan, apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak atau over dosis akan menimbulkan kecanduan dan juga efek yang berbahaya” pungkas Kapolres. (jim)