Soal Galian C, Komisi III DPRD KSB Kunker ke DPMPTSP NTB
Sumbawa Barat,bidikankameranews.com.
Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat belum lama ini telah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menjalin sinergi sekaligus berkonsultasi soal perizinan perusahaan galian C.
Pasalnya, ada investasi yang tengah beraktivitas menyalahi izin tambang tapi tetap melakukan aktivitas galian C.
” Itu point’ yang kami bahas bersama DPMPTPSP Provinsi, dimana masyarakat lokal merasa sangat sulit dalam hal galian C, sementara ada perusahaan yang begitu bebas melakukan aktivitas itu tanpa diketahui memiliki izin atau tidak. Padahal izin mereka adalah tambang emas, bukan galian batu,” ungkap, Wakil Ketua Komisi III DPRD KSB, Sudarli,S.Pd.
Menurut Sudarli, berdasarkan persoalan yang disampaikan itu pihak DPMPTPSP Provinsi menyampaikan bahwa urusan perizinan memang sempat ditangani BKPM Pusat namun dikembalikan kembali ke provinsi sejak April 2022.
DPMPTPSP Provinsi mendorong pengusaha lokal untuk aktivitas galian C ini. Jika penduduk lokal bisa survive dan mandiri maka dapat mendorong meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Namun siapapun yang melakukan permohonan pasti akan diproses karena DPMPTSP adalah tempat perizinan secara administratif dan untuk teknisnya ada pada OPD terkait seperti tata ruang yang ada di PUPR dan sebagainya,” jelas Sudarli menyampaikan penjelasan DPMPTSP.
Sebagai tindak lanjut atas kunjungan itu, pihak DPMPTSP akan melakukan pemantauan dan pengawasan didalam perizinan pada investasi di KSB.
“ Ini akan dipelajari terlebih dahulu oleh DPMPTSP terkait izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Apakah izinnya juga memiliki kewenangan provinsi atau kabupaten,” demikian Sudarli. ( edi )