LBH Legal Konsultan Somasi Kades Tongo Terkait Dugaan Mafia Tanah
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Berdasarkan Nomor Surat yang dikeluarkan oleh Advokat dan Legal Konsultan Kabupaten Sumbawa Barat 112/FA.LAW.O/SS/XI/2023, Perihal: Somasi kepada Kepala Desa Tongo Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat yang diduga melakukan Mafia Tanah milik warga desa tongo.
Bahwa , Untuk dan atas nama klien kami berdasarkan surat kuasa nomor 028.a/SK/FA.LO.Sbw/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, kami MIFTHAHUL FARID, SH., dan FEBRIYAN ANINDITA, SH masing masing Advokat / Pengacara pada Kantor Hukum F.A. Law Office beralamat di Jln. Mangga No.26 Kelurahan Uma Sima, Sumbawa Besar, NTB dengan ini dimohon perhatian saudara atas hal ini:
Bahwa tindakan saudara mengeluarkan Sporadik atas nama Sulasmi istri saudara untuk lahan yang terletak di blok Kebo Pongol Desa tongo seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar adalah tindakan sepihak tanpa persetujuan dari klien kami sebagai pemilik lahan yang sah dan merupakan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas saudara sebagai Kepala Desa Tongo.
Bahwa saudara sebagai Kepala Desa Tongo seharusnya menciptakan kondusifitas di wilayah saudara bukan justru menciptakan konflik dan sengketa.
Bahwa kami menghimbau saudara untuk bisa menyelesaikan masalah sengketa tersebut dengan cara musyawarah mufakat dengan klien kami.
Bahwa apabila saudara tidak mengindahkan somasi ini maka kami akan mengambilkan langkah-langkah strategis melalui jalur hukum untuk membela kepentingan klien kami.
Demikain surat somasi ini kami sampaikan untuk bisa ditindaklanjuti. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tim kuasa hukum
MIFTHAHUL FARID d@n SH FEBRIYAN ANINDITA, SH