
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Terkait adanya gugatan perdata oleh Ami Arief Saifullah, ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kepada Pemda Sumbawa Barat terkait Ganti Rugi pembebasan tanah untuk Jalan Usaha Tani di Desa Tepas Sepakat Kabupaten Sumbawa Barat , yang dikerjakan pada tahun 2016 oleh yang bersangkutan selaku Kontraktor Pelaksana , dinilai salah alamat dan punya kepentingan Politik , hal ini dikatakan oleh H.Muhamad saudara kandung Saidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat kepada Ami Arief Saifullah selaku Kontraktor Pelaksana yang diperuntukan untuk Proyek Jalan Usaha Tani ( JUT ) seharga Rp 28.750.000.- ( dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu ) dengan luas 11,150 Are , yang diperuntukan untuk pembebasan tanah jalan ,sambungan Jalan Usaha Tani di Lang Masuji Desa Sepakat ” saya selaku saudara kandung dari Sidina Umar selaku pemilik tanah yang menjual saat itu, mau menjual karena alasannya untuk sambungan pembuatan Jalan Usaha Tani untuk kepentingan umum, bukan atas dasar traksaksi jual beli untuk mencari kepentingan pribadi yang bersangkutan oleh Ami Arief Saifullah ” katanya dihadapan Kepala desa Tepas Sepakat, camat Brang Rea, Kadis PUPR, Kabid Tata Ruang, Konsultan Pengawas dan staf desa Sepakat pada Kamis, ( 01/08 ) dikantor Desa Tepas Sepakat.

H.Muhamad juga menuding Ami Arief Saifullah, kalau telah bermanuver untuk mendapatkan kepentingan pribadinya, dengan menuntut Pemda Sumbawa Barat melakukan Ganti Rugi atas tanah tersebut melalui gugatan perdata di pengadilan Negeri Sumbawa yang tidak tangung – tanggung nilainya Rp 8 Milyar, padahal dari awal sudah kami katakan selaku pemilik tanah, siap melepas tanah tersebut kalau digunakan untuk kepentingan Umum yaitu sambungan Jalan Usaha Tani , ” kok sekarang minta ganti rugi hingga milyaran rupiah, ada apa ini, untuk itu, saya selaku pemilik tanah tersebut akan pasang badan kalau tanah tersebut dibebaskan untuk kepentingan Umum , bukan dijadikan sebagai alat untuk mencari ganti rugi milyaran rupiah, wajar tidak tanah 11,15 are diminta ganti rugi ke Pemda oleh Ami Arief Saifullah hingga 8 Milyar, ini sangat tidak masuk akal ” katanya

Anehnya lagi kata H.Muhamad, penyambungan jalan usaha tani yang dibebaskan oleh Ami Arief Saifullah saat itu melalui saudara saya Saidina Umar, bahwa jalan tersebut yang mengerjakan adalah Ami Arief Saifullah selaku Kontraktor Pelaksana proyek tersebut pada tahun 2016 , ‘ dia yang kerjakan JUT tersebut, kok dia yang minta rugi, dia yang serobot tanahnya kok dia yang minta ganti rugi , padahal tanah tersebut pihaknya mau menjual asalkan untuk pembuatan jalan, kok ini terbalik gugatannya, ‘ katanya kesal
Sementara Kades Tepas Sepakat Khaerudin mengatakan, pernah tanah tersebut diusulkan melalui Pemdes Tepas Sepakat untuk dikeluarkan Sporadik ( Pengakuan Hak ) oleh yang bersangkutan, akan tetapi pihaknya tidak mau mengeluarkan dikarenakan tanah tersebut sudah dalam bentuk Jalan Usaha Tani, ” mana mungkin saya selaku Kepala Desa Tepas Sepakat berani mengeluarkan Sporadik dalam bentuk Jalan Usaha Tani, kan ini tidak mungkin ” kata Khaerudin.
Sedangkan Kadis PUPR Sahril.ST Melalui Bidang Tata Ruang menjelaskan bahwa pihak Pemda Sumbawa Barat telah menerima surat Somasi dari Organisasi Bantuan Hukum Grativikasi Mataram untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah tersebut yang diperuntukan untuk Jalan Usaha Tani, bahwa dalam keterangannya bahwa tanah tersebut Sudah dilakukan pengerjaan diperuntukan untuk Jalan Usaha Tani pada tahun 2016, dan sudah dianggarkan pada tahun tersebut melalui Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa Barat, akan tetapi karena tidak cukup bukti dokumen kepemilikan untuk Jalan Usaha Tani an yang bersangkutan saat itu, maka Pemda Sumbawa Barat tidak berani melakukan pembayaran, hal ini dikarenakan dokumen Alas Hak an yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, yang ada hanya Kwitansi Pembelian tanah tersebut oleh yang bersangkutan, sementara dokumen pendukung berupa Sertifikat, Sporadik dan SPPT tidak ada sama sekali, sehingga anggaran tersebut dijadikan Silva tahun berikutnya, ” dalam melakukan pembebasan tanah oleh Pemda Sumbawa Barat, pemilik tanah harus bisa melengkapi dokumen pendukung pemilik tanah yaitu dokumen Alas hak berupa Sporadik, sertifikat dan SPPT, itupun dilakukan verifikasi faktual dilapangan dengan melibatkan Badan Pertanahan , apakah tanah tersebut benar- benar milik yang bersangkutan atau tidak serta luasnya , baru dapat dibayarkan oleh Pemda ” jelasnya.
Lanjut , bahwa pada tahun 2024 ini melalui APBD Perubahan , pembebasan ganti rugi tanah tersebut, sudah dianggarkan melalui bidang Tata Ruang, akan tetapi yang bersangkutan harus dapat memenuhi persyaratan dokumen Alas Hak berupa Sporadik, Sertifikat dan SPPT, baru bisa diproses secara aturan.
Sebelumnya , melalui salah satu media online bahwa Ami Arief Syaifullah terpaksa menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati Sumbawa Barat karena merasa ‘ dibohongi ‘ , gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa, 30 Juli 2024, dengan nomor Register pengaduan : PN SBW-30072024TCN, dengan nilai Gugatan 8 Milyar. [ EDI ]