Diskusi Publik MY Institute : Money Politics Masih Membayangi Pilkada 2024 Mendatang

Spread the love

Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Lembaga Konsultan dan Survei MY Institute menggelar diskusi publik dengan tema “Money Politics dan Preferensi Partisipasi Pemilih pada Pilkada Sumbawa 2024.

Kegiatan diskusi publik tersebut diisi oleh pembicara pertama Yadi Satriadi, S.Ikom., MA selaku peneliti sekaligus ketua metodologi MY Institute, dan pembicara ke dua dari kegiatan ini dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, Ubaidullah, M.Pd selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumbawa.

Survei yang dilaksanakan pada 20 Juli – 2 Agustus 2024 menggunakan margin of error +/- 5% dengan tingkat kepercayaan 95% sehingga mendapatkan responden 400 orang.
Sampel dipilih dengan menggunakan Multistage Random Sampling yang terdistribusi secara proporsional di setiap Kecamatan se-Kabupaten Sumbawa.

Selain itu, yang membedakan dengan survei sebelum – sebelumnya, survei kali ini menggunakan Teknik quality control dengan cara melakukan callback responden yang telah diwawancarai oleh surveyor sebayak 30% dari seluruh responden yang dipilih acak oleh supervisi di setiap kecamatan.

Menurut Yadi, pada pemaparan pertamanya menjelaskan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2024 mendatang terhitung cukup besar, yaitu sekitar 89,8% dari responden mengetahui akan dilaksanakan pilkada di akhir 2024.
Angka ini diharapkan dapat berbanding lurus dengan partisipasi masyarakat pada pilkada November 2024 mendatang.

Dari persebaran responden tersebut masyarakat juga diminta untuk menjawab terkait kapan menetapkan pilihan untuk menyoblos pada pilkada 2020 lalu, tingkat keseringan dan cara bersikap jika ditawari barang, uang atau hadiah agar memilih calon Bupati dan Wakil Bupati, serta cara bersikap jika di Pilkada November 2024 mendatang ditawari uang atau barang menjelang pemilu, tegas Yadi selaku peneliti MY Institute.

Berdasarkan hasil survei tersebut menunjukkan bahwa 65,6% pemilih menentukan sikap untuk memilih calon bupati dan wakil bupati di dekat dekat pemilihan (di dalam TPS, di hari H, di hari tenang atau H-3) dengan alasan pemilih membutuhkan waktu untuk menentukan pilihan, pemilih masih mengumpulkan informasi dan melihat program dan visi misi yang ditawarkan pasangan calon, dan pemilih masih ragu ragu dengan calon yang akan dipilih serta pemilih cenderung memilih pasangan calon yang memberikan uang.
Sedangkan 33,4% baru menentukan sikap di 6 bulan terakhir (dari awal masa pendaftaran di KPU).

Alasannya pun beragam diantaranya karena memiliki hubungan keluarga dengan pasangan calon, pemilih sudah yakin akan memilih siapa, pemilih telah kenal lama dengan calonnya dan telah melihat kerja nyata dari calon.
Dari hasil tersebut menunjukkan bahwa terhitung cukup besar, yaitu lebih dari setengah pemilih belum menentukan sikap jauh-jauh hari, dan masih mempertimbangkan siapa yang akan dipilih menjelang pemilihan.

Ketua metodologi MY Institute ini juga menjelaskan bahwa tingkat pemilih pernah mendapatkan uang atau barang dari calon bupati dan wakil bupati Sumbawa atau tim sukses di tahun 2020 lalu tergolong cukup besar, yaitu 10% mengaku pernah diberikan.

Begitu pula, tingkat responden ketika ditanyakan keseringan melihat di lingkungan sekitar yang menerima uang atau hadiah dari calon atau tim sukses menjelang hari pemilihan menunjukkan sebesar 32,1% pernah melihat orang sekitarnya menerima.

Selain itu, pemilih ditawari barang, uang atau hadiah agar memilih calon yang terjadi di Kabupaten Sumbawa saat ini juga tergolong cukup besar. Terbukti, sebesar 10,1% pemilih pernah ditawari barang, uang atau hadiah agar memilih calon.

Dari data yang ada juga menunjukkan bahwa responden menganggap pemberian tersebut sebagai hal yang wajar sebesar 20,5% dan pemilih yang menganggap politik uang sebagai hal yang wajar akan menerima uang atau barang atau hadiah tersebut sebesar 20%.
Hasil tersebut berbanding lurus dengan tingkat penerimaan pemilih saat ditawarkan uang atau barang menjelang pilkada 2024 lalu sebesar 21,8%.
Sedangkan yang menolak sejumlah 63%, Sisanya 15,2% pemilih tidak tahu atau tidak menjawab ketika ditanyakan terkait hal tersebut.

“Angka-angka ini terhitung sangat besar. Negara seperti Uganda saja Tingkat Money Politcsnya kurang dari 50%, sehingga angka 10% hingga 20% bukanlah angka kecil,” ungkap Yadi.

Selain itu, jika melihat Kembali Pilkada NTB 2018 lalu dan Pilkada Sumbawa 2020 lalu, selisih antara pemenang degan juara dua kurang dari 10%.

Ubaidullah, selaku Anggota Bawalsu Kabupaten Sumbawa menanggapi bahwa mereka telah berupaya keras untuk meminimalisir terjadinya politik uang khususnya di Kabupaten Sumbawa.

Ubai juga menambahkan bahwa money politics merupakan skandal isu pelanggaran penting yang juga termasuk salah satu isu krusial dari pemilihan pilkada.
Money politics ini luar biasa pengaruhnya karna dapat menciderai dari proses demokrasi itu sendiri.

“Harapan dari Bawaslu memohon kepada seluruh masyarakat menjaga proses demokrasi dengan lancar, salah satunya jika masyarakat menemukan ada kedugaan pelanggaran dan terdapat bukti foto atau video dimohon untuk segera melaporkan,” ujarnya.

Pihak Bawaslu akan menindaklanjuti pelaporan tersebut, bahkan akan menjaga privasi si pelapor karena sudah menjadi tugas dari Bawaslu untuk selalu menjaga dan mengawasi Pilkada yang merupakan bagian dari proses demokrasi.

Bawaslu sambung Ubai sangat berharap masyarakat bisa membantu mewujudkan harapan tersebut. Namun, perlu dipahami Bawaslu memiliki batasan-batasan terkait pelaporan indikasi adanya pelanggaran karena untuk yang menentukan bersalah itu tetap dipengadilan bukan tugas dari mereka.
Bawaslu hanya merekomendasikan dan memberitahukan kejadian saja.

Menambahkan di akhir, Yadi menutup diskusi malam hari itu untuk menjadikan diskusi publik ini catatan penting bagi para calon yang akan maju dan berniat menerapkan strategi money politics.

Menurut Yadi strategi ini tidak cukup ampuh seperti yang dibayangan kita selama ini. Berdasarkan hasil survei, bahwa masyarakat bisa saja menerima uang tapi tidak memilih yang memberikan uang.

Menurut Yadi hal tersebut bisa terjadi karena ada juga masyarakat yang ingin memberikan efek jera kepada calon agar tidak melakukan hal tersebut terus menerus.

Namun jika itu, tetap akan terjadi, survei dan rilis ini menjadi saah satu warning kepada bawaslu dan lembaga terkait untuk mulai bergerak menekannya, sehingga angka 21,8% dari analisa MY Institute tersebut tidak benar-benar terjadi. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Wakil Bupati Go To School, Sosialisasi Pentingnya Pangan Lokal di SMKN 2 Sumbawa

Rab Agu 7 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar,Bidikan Kamera News –Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany ,S.Pd.,M.Pd membuka acara sosialisasi pangan lokal go to […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

content-1701