Diskusi Publik MY Institute : Money Politics Masih Membayangi Pilkada 2024 Mendatang

Spread the love

Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Lembaga Konsultan dan Survei MY Institute menggelar diskusi publik dengan tema “Money Politics dan Preferensi Partisipasi Pemilih pada Pilkada Sumbawa 2024.

Kegiatan diskusi publik tersebut diisi oleh pembicara pertama Yadi Satriadi, S.Ikom., MA selaku peneliti sekaligus ketua metodologi MY Institute, dan pembicara ke dua dari kegiatan ini dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, Ubaidullah, M.Pd selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumbawa.

Survei yang dilaksanakan pada 20 Juli – 2 Agustus 2024 menggunakan margin of error +/- 5% dengan tingkat kepercayaan 95% sehingga mendapatkan responden 400 orang.
Sampel dipilih dengan menggunakan Multistage Random Sampling yang terdistribusi secara proporsional di setiap Kecamatan se-Kabupaten Sumbawa.

Selain itu, yang membedakan dengan survei sebelum – sebelumnya, survei kali ini menggunakan Teknik quality control dengan cara melakukan callback responden yang telah diwawancarai oleh surveyor sebayak 30% dari seluruh responden yang dipilih acak oleh supervisi di setiap kecamatan.

Menurut Yadi, pada pemaparan pertamanya menjelaskan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2024 mendatang terhitung cukup besar, yaitu sekitar 89,8% dari responden mengetahui akan dilaksanakan pilkada di akhir 2024.
Angka ini diharapkan dapat berbanding lurus dengan partisipasi masyarakat pada pilkada November 2024 mendatang.

Dari persebaran responden tersebut masyarakat juga diminta untuk menjawab terkait kapan menetapkan pilihan untuk menyoblos pada pilkada 2020 lalu, tingkat keseringan dan cara bersikap jika ditawari barang, uang atau hadiah agar memilih calon Bupati dan Wakil Bupati, serta cara bersikap jika di Pilkada November 2024 mendatang ditawari uang atau barang menjelang pemilu, tegas Yadi selaku peneliti MY Institute.

Berdasarkan hasil survei tersebut menunjukkan bahwa 65,6% pemilih menentukan sikap untuk memilih calon bupati dan wakil bupati di dekat dekat pemilihan (di dalam TPS, di hari H, di hari tenang atau H-3) dengan alasan pemilih membutuhkan waktu untuk menentukan pilihan, pemilih masih mengumpulkan informasi dan melihat program dan visi misi yang ditawarkan pasangan calon, dan pemilih masih ragu ragu dengan calon yang akan dipilih serta pemilih cenderung memilih pasangan calon yang memberikan uang.
Sedangkan 33,4% baru menentukan sikap di 6 bulan terakhir (dari awal masa pendaftaran di KPU).

Alasannya pun beragam diantaranya karena memiliki hubungan keluarga dengan pasangan calon, pemilih sudah yakin akan memilih siapa, pemilih telah kenal lama dengan calonnya dan telah melihat kerja nyata dari calon.
Dari hasil tersebut menunjukkan bahwa terhitung cukup besar, yaitu lebih dari setengah pemilih belum menentukan sikap jauh-jauh hari, dan masih mempertimbangkan siapa yang akan dipilih menjelang pemilihan.

Ketua metodologi MY Institute ini juga menjelaskan bahwa tingkat pemilih pernah mendapatkan uang atau barang dari calon bupati dan wakil bupati Sumbawa atau tim sukses di tahun 2020 lalu tergolong cukup besar, yaitu 10% mengaku pernah diberikan.

Begitu pula, tingkat responden ketika ditanyakan keseringan melihat di lingkungan sekitar yang menerima uang atau hadiah dari calon atau tim sukses menjelang hari pemilihan menunjukkan sebesar 32,1% pernah melihat orang sekitarnya menerima.

Selain itu, pemilih ditawari barang, uang atau hadiah agar memilih calon yang terjadi di Kabupaten Sumbawa saat ini juga tergolong cukup besar. Terbukti, sebesar 10,1% pemilih pernah ditawari barang, uang atau hadiah agar memilih calon.

Dari data yang ada juga menunjukkan bahwa responden menganggap pemberian tersebut sebagai hal yang wajar sebesar 20,5% dan pemilih yang menganggap politik uang sebagai hal yang wajar akan menerima uang atau barang atau hadiah tersebut sebesar 20%.
Hasil tersebut berbanding lurus dengan tingkat penerimaan pemilih saat ditawarkan uang atau barang menjelang pilkada 2024 lalu sebesar 21,8%.
Sedangkan yang menolak sejumlah 63%, Sisanya 15,2% pemilih tidak tahu atau tidak menjawab ketika ditanyakan terkait hal tersebut.

“Angka-angka ini terhitung sangat besar. Negara seperti Uganda saja Tingkat Money Politcsnya kurang dari 50%, sehingga angka 10% hingga 20% bukanlah angka kecil,” ungkap Yadi.

Selain itu, jika melihat Kembali Pilkada NTB 2018 lalu dan Pilkada Sumbawa 2020 lalu, selisih antara pemenang degan juara dua kurang dari 10%.

Ubaidullah, selaku Anggota Bawalsu Kabupaten Sumbawa menanggapi bahwa mereka telah berupaya keras untuk meminimalisir terjadinya politik uang khususnya di Kabupaten Sumbawa.

Ubai juga menambahkan bahwa money politics merupakan skandal isu pelanggaran penting yang juga termasuk salah satu isu krusial dari pemilihan pilkada.
Money politics ini luar biasa pengaruhnya karna dapat menciderai dari proses demokrasi itu sendiri.

“Harapan dari Bawaslu memohon kepada seluruh masyarakat menjaga proses demokrasi dengan lancar, salah satunya jika masyarakat menemukan ada kedugaan pelanggaran dan terdapat bukti foto atau video dimohon untuk segera melaporkan,” ujarnya.

Pihak Bawaslu akan menindaklanjuti pelaporan tersebut, bahkan akan menjaga privasi si pelapor karena sudah menjadi tugas dari Bawaslu untuk selalu menjaga dan mengawasi Pilkada yang merupakan bagian dari proses demokrasi.

Bawaslu sambung Ubai sangat berharap masyarakat bisa membantu mewujudkan harapan tersebut. Namun, perlu dipahami Bawaslu memiliki batasan-batasan terkait pelaporan indikasi adanya pelanggaran karena untuk yang menentukan bersalah itu tetap dipengadilan bukan tugas dari mereka.
Bawaslu hanya merekomendasikan dan memberitahukan kejadian saja.

Menambahkan di akhir, Yadi menutup diskusi malam hari itu untuk menjadikan diskusi publik ini catatan penting bagi para calon yang akan maju dan berniat menerapkan strategi money politics.

Menurut Yadi strategi ini tidak cukup ampuh seperti yang dibayangan kita selama ini. Berdasarkan hasil survei, bahwa masyarakat bisa saja menerima uang tapi tidak memilih yang memberikan uang.

Menurut Yadi hal tersebut bisa terjadi karena ada juga masyarakat yang ingin memberikan efek jera kepada calon agar tidak melakukan hal tersebut terus menerus.

Namun jika itu, tetap akan terjadi, survei dan rilis ini menjadi saah satu warning kepada bawaslu dan lembaga terkait untuk mulai bergerak menekannya, sehingga angka 21,8% dari analisa MY Institute tersebut tidak benar-benar terjadi. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Wakil Bupati Go To School, Sosialisasi Pentingnya Pangan Lokal di SMKN 2 Sumbawa

Rab Agu 7 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar,Bidikan Kamera News –Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany ,S.Pd.,M.Pd membuka acara sosialisasi pangan lokal go to […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

content-1701