Muh.Erry Satryawan, SH.MH.CPCLE., Bupati KSB Nyalon Pilkada NTB Tidak Mesti Mundur

Spread the love

Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com -Direktur NTB Barometer Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE menyatakan, Dr. Ir. HW Musyafirin, MM yang kini maju sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur NTB tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya Sebagai Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.

Hal ini ditegaskannya, menyusul pernyataan Ketua Bawaslu KSB yang menyebut Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Bupati/Wakil Bupati harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila mencalonkan diri di daerah lain sesuai yang diatur dalam PKPU No. 8/2024.

“Itu pernyataan yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena definisi daerah itu sudah jelas dimana KSB bagian dari Provinsi NTB juga,” ungkapnya saat berbicara dengan sejumlah awak media, Kamis (08/08/2024).

Menurutnya, Perubahan PKPU ini sesungguhnya didasari untuk mengakomodir serangkaian Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain juga Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang hingga saat ini tidak berubah atau terjadi revisi.

Sehingga sederhananya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (2) Huruf o berhenti dari jabatannya sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; dan Pasal 23 ayat (1) Calon yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf o harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang tidak dapat ditarik kembali.

“Tidak perlu diperdebatkan apalagi membutuhkan petunjuk teknis perihal frasa mencalonkan di daerah lain. Kecuali Bupati Sumbawa Barat mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur di luar wilayah NTB, karena Sumbawa Barat merupakan bagian wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” jelasnya,

“Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota sebagai Gubernur/Wakil Gubernur di daerah yang sama cukup hanya mengajukan cuti sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang pemerintah daerah, tentang Peraturan Atas Menteri Dalam Negeri tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” imbuhnya.

Erry yang juga mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Mataram ini mempertegas bahwa PKPU 8/2024 ini memiliki payung hukum yang sama seperti pada Pilkada 2018 lalu. Dimana UU Pilkada tidak ada perubahan.

Sebagai contoh, pada Pilkada 2018 lalu beberapa Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur didaerahnya cukup mengajukan cuti seperti halnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil cuti kampanye sebagai calon gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang juga bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati Bengkalis, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Siak Syamsuar, dan Walikota Pekanbaru Firdaus mengajukan cuti lantaran mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Riau 2018 sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur Riau.

“Jadi, tidak perlu petunjuk teknis Bupati KSB sebagai Calon Wakil Gubernur NTB tidak harus mundur, cukup cuti. Saya juga perlu mengingatkan penyelenggara Pilkada untuk tidak berstatment yang dapat menyebabkan polemik ditengah masyarakat,” pungkasnya.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemanfaatan Limbah Jagung Menjadi Pakan Ternak Sapi di Desa Poto Oleh Dosen Universitas Teknologi Sumbawa

Jum Agu 9 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikankameranews.com –Program Bumi Sejuta Sapi (BSS) merupakan salah satu program unggulan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212