Muh.Erry Satryawan, SH.MH.CPCLE., Bupati KSB Nyalon Pilkada NTB Tidak Mesti Mundur

Spread the love

Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com -Direktur NTB Barometer Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE menyatakan, Dr. Ir. HW Musyafirin, MM yang kini maju sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur NTB tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya Sebagai Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.

Hal ini ditegaskannya, menyusul pernyataan Ketua Bawaslu KSB yang menyebut Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Bupati/Wakil Bupati harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila mencalonkan diri di daerah lain sesuai yang diatur dalam PKPU No. 8/2024.

“Itu pernyataan yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena definisi daerah itu sudah jelas dimana KSB bagian dari Provinsi NTB juga,” ungkapnya saat berbicara dengan sejumlah awak media, Kamis (08/08/2024).

Menurutnya, Perubahan PKPU ini sesungguhnya didasari untuk mengakomodir serangkaian Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain juga Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang hingga saat ini tidak berubah atau terjadi revisi.

Sehingga sederhananya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (2) Huruf o berhenti dari jabatannya sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; dan Pasal 23 ayat (1) Calon yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf o harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang tidak dapat ditarik kembali.

“Tidak perlu diperdebatkan apalagi membutuhkan petunjuk teknis perihal frasa mencalonkan di daerah lain. Kecuali Bupati Sumbawa Barat mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur di luar wilayah NTB, karena Sumbawa Barat merupakan bagian wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” jelasnya,

“Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota sebagai Gubernur/Wakil Gubernur di daerah yang sama cukup hanya mengajukan cuti sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang pemerintah daerah, tentang Peraturan Atas Menteri Dalam Negeri tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” imbuhnya.

Erry yang juga mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Mataram ini mempertegas bahwa PKPU 8/2024 ini memiliki payung hukum yang sama seperti pada Pilkada 2018 lalu. Dimana UU Pilkada tidak ada perubahan.

Sebagai contoh, pada Pilkada 2018 lalu beberapa Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur didaerahnya cukup mengajukan cuti seperti halnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil cuti kampanye sebagai calon gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang juga bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati Bengkalis, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Siak Syamsuar, dan Walikota Pekanbaru Firdaus mengajukan cuti lantaran mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Riau 2018 sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur Riau.

“Jadi, tidak perlu petunjuk teknis Bupati KSB sebagai Calon Wakil Gubernur NTB tidak harus mundur, cukup cuti. Saya juga perlu mengingatkan penyelenggara Pilkada untuk tidak berstatment yang dapat menyebabkan polemik ditengah masyarakat,” pungkasnya.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Pemanfaatan Limbah Jagung Menjadi Pakan Ternak Sapi di Desa Poto Oleh Dosen Universitas Teknologi Sumbawa

Jum Agu 9 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikankameranews.com –Program Bumi Sejuta Sapi (BSS) merupakan salah satu program unggulan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 228000566

cuaca 228000567

cuaca 228000568

cuaca 228000569

cuaca 228000570

cuaca 228000571

cuaca 228000572

cuaca 228000573

cuaca 228000574

cuaca 228000575

cuaca 228000576

cuaca 228000577

cuaca 228000578

cuaca 228000579

cuaca 228000580

cuaca 228000581

cuaca 228000582

cuaca 228000583

cuaca 228000584

cuaca 228000585

cuaca 228000586

cuaca 228000587

cuaca 228000588

cuaca 228000589

cuaca 228000590

cuaca 228000591

cuaca 228000592

cuaca 228000593

cuaca 228000594

cuaca 228000595

cuaca 228000596

cuaca 228000597

cuaca 228000598

cuaca 228000599

cuaca 228000600

cuaca 228000601

cuaca 228000602

cuaca 228000603

cuaca 228000604

cuaca 228000605

cuaca 228000606

cuaca 228000607

cuaca 228000608

cuaca 228000609

cuaca 228000610

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

info 328000511

info 328000512

info 328000513

info 328000514

info 328000515

info 328000516

info 328000517

info 328000518

info 328000519

info 328000520

info 328000521

info 328000522

info 328000523

info 328000524

info 328000525

info 328000526

info 328000527

info 328000528

info 328000529

info 328000530

info 328000531

info 328000532

info 328000533

info 328000534

info 328000535

info 328000536

info 328000537

info 328000538

info 328000539

info 328000540

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

berita 428009016

berita 428009617

berita 428010218

berita 428010819

berita 428011420

analisis rtp 428011421

manajemen modal 428011422

variabel rtp live 428011423

algoritma kasino 428011424

efisiensi rtp 428011425

distribusi scatter 428011426

respon rtp 428011427

volatilitas livecasino 428011428

data rtp sweetbonanza 428011429

algoritma scatter 428011430

metrik rtp 428011431

interface server 428011432

fluktuasi rtp 428011433

log historis 428011434

komparatif rtp 428011435

berita 428011421

berita 428011422

berita 428011423

berita 428011424

berita 428011425

berita 428011426

berita 428011427

berita 428011428

berita 428011429

berita 428011430

berita 428011431

berita 428011432

berita 428011433

berita 428011434

berita 428011435

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

kajian 638000001

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

content-1701