Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com -Direktur NTB Barometer Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE menyatakan, Dr. Ir. HW Musyafirin, MM yang kini maju sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur NTB tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya Sebagai Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.
Hal ini ditegaskannya, menyusul pernyataan Ketua Bawaslu KSB yang menyebut Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Bupati/Wakil Bupati harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila mencalonkan diri di daerah lain sesuai yang diatur dalam PKPU No. 8/2024.
“Itu pernyataan yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena definisi daerah itu sudah jelas dimana KSB bagian dari Provinsi NTB juga,” ungkapnya saat berbicara dengan sejumlah awak media, Kamis (08/08/2024).
Menurutnya, Perubahan PKPU ini sesungguhnya didasari untuk mengakomodir serangkaian Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain juga Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang hingga saat ini tidak berubah atau terjadi revisi.
Sehingga sederhananya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (2) Huruf o berhenti dari jabatannya sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; dan Pasal 23 ayat (1) Calon yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf o harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang tidak dapat ditarik kembali.
“Tidak perlu diperdebatkan apalagi membutuhkan petunjuk teknis perihal frasa mencalonkan di daerah lain. Kecuali Bupati Sumbawa Barat mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur di luar wilayah NTB, karena Sumbawa Barat merupakan bagian wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” jelasnya,
“Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota sebagai Gubernur/Wakil Gubernur di daerah yang sama cukup hanya mengajukan cuti sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang pemerintah daerah, tentang Peraturan Atas Menteri Dalam Negeri tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” imbuhnya.
Erry yang juga mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Mataram ini mempertegas bahwa PKPU 8/2024 ini memiliki payung hukum yang sama seperti pada Pilkada 2018 lalu. Dimana UU Pilkada tidak ada perubahan.
Sebagai contoh, pada Pilkada 2018 lalu beberapa Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur didaerahnya cukup mengajukan cuti seperti halnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil cuti kampanye sebagai calon gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang juga bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati Bengkalis, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Siak Syamsuar, dan Walikota Pekanbaru Firdaus mengajukan cuti lantaran mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Riau 2018 sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur Riau.
“Jadi, tidak perlu petunjuk teknis Bupati KSB sebagai Calon Wakil Gubernur NTB tidak harus mundur, cukup cuti. Saya juga perlu mengingatkan penyelenggara Pilkada untuk tidak berstatment yang dapat menyebabkan polemik ditengah masyarakat,” pungkasnya.