Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan aksi Unjuk Rasa di kantor PT. Unggul Sejati Indonesia (USI).
“Unjuk rasa yang kedua kalinya ini terkait dengan adanya aktivitas produksi yang dilakukan PT. USI untuk keperluan material Amman Mineral. Padahal sebelumnya, pihak PT. USI sudah berjanji untuk tidak melakukan aktivitas selama belum terbit izin lengkap,” kata Ketua AMANAT KSB, Muh Erry Satriawan, SH.,MH.,CPCLE kepada awak media ini, Rabu (14/8/2024).
Erry sapaan akrabnya menjelaskan, apabila tidak ada itikad baik dari management PT. USI untuk tidak melakukan melakukan aktivitas selama belum terbitnya izin, AMANAT akan menduduki langsung kantor milik PT. USI.
“Kami heran kepada pihak perusahaan, kok ngeyel sekali melakukan produksi. Padahal Pemda setempat sudah melakukan penyegelan, tapi tetap saja tidak taat aturan,” tegas Erry yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Maka dari itu, apabila PT. USI masih saja ngeyel melakukan aktivitas, Erry meminta Pemda KSB untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) yang ketiga kepada perusahaan, termasuk dengan tindakan untuk melakukan pembongkaran terhadap fasilitas apapun yang telah terbangun di lokasi.
“Prinsipnya, sebelum mendapatkan perizinan secara komplit, perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas termasuk membangun di lokasi,” tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi awak media, Perwakilan PT. USI, Hary Bakti Afiantara menyampaikan, bahwa pihaknya bukan sedang melakukan produksi dalam skala banyak, tetapi sedang melakukan produksi untuk bahan uji kekuatan atas beton yang dihasilkan.
Ia menjelaskan, material hasil produksi dikirim ke lokasi townsite baru milik PT. AMMAN, agar bisa diketahui kekuatan material produksi setelah dari lokasi menuju tempat tujuan pemanfaatan.
“Belum ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan manapun sebagai pengguna material, jadi sekarang ini masih sekedar uji coba saja,” tegasnya.
Terkait persoalan perizinan, Hary mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan proses untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Partek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Memang masih ada beberapa proses yang harus kami lakukan sebelum perizinan tuntas, seperti Partek dari pertanahan, terus upload semua dokumen dalam Online Single Submission (OSS) serta izin Pendirian Bangunan dan Gedung (PBG),” tandasnya. (ZMN.Yan)