Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Sumbawa Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

Spread the love

Sumbawa besar, bidikankameranews.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Serentak 2024.
Dalam rilis yang diterima media ini, jumat (22/11/2024) menerangkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi berbagai hambatan atau gangguan yang mungkin terjadi pada hari pemungutan suara.

Dari hasil pemetaan tersebut, ditemukan empat indikator utama TPS rawan yang paling sering muncul, 19 indikator lainnya yang juga memerlukan perhatian, serta satu indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diwaspadai.

Pemetaan kerawanan ini dilakukan berdasarkan 8 variabel dan 26 indikator yang tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Data tersebut dikumpulkan dari sedikitnya 929 TPS yang tersebar di 165 kelurahan/desa di 24 kecamatan seluruh Kabupaten Sumbawa. Proses pengambilan data TPS rawan berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 10 hingga 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan yang diidentifikasi dalam pemetaan ini di antaranya: *Pertama,* Penggunaan Hak Pilih (Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap {DPT} yang tidak memenuhi syarat, Pemilih tambahan {DPTb}, Potensi Daftar Pemilih Khusus {DPK}, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, Pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT, Riwayat penggunaan sistem noken yang tidak sesuai ketentuan, Riwayat Pemungutan Suara Ulang {PSU} atau Pemungutan Suara Susulan {PSSU}). *Kedua,* Keamanan (Riwayat terjadinya kekerasan, Ancaman intimidasi, Penolakan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara. *Ketiga,* Politik Uang (Indikasi potensi praktik politik uang di sekitar TPS). *Keempat,* Politisasi SARA (Penggunaan isu SARA untuk memengaruhi pemilih). Kelima, Netralitas (Pelanggaran netralitas oleh penyelenggara Pemilihan, Pelanggaran netralitas oleh ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan/atau perangkat desa). *Keenam,* Logistik (Riwayat kerusakan logistik Pemilihan, Kekurangan atau kelebihan logistic, dan Keterlambatan distribusi logistik). *Ketujuh,* Lokasi TPS (TPS yang sulit dijangkau, TPS di wilayah rawan konflik, TPS di area rawan bencana, dan TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, rumah pasangan calon (Paslon), posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus lainnya. Kedelapan, Jaringan Listrik dan Internet (Kendala ketersediaan listrik dan jaringan internet di sekitar TPS). 

Berdasarkan analisis terhadap variabel dan indikator tersebut, hasil pemetaan memberikan gambaran tentang kerawanan TPS yang memerlukan perhatian khusus pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:

Dari 26 (Dua Puluh Enam) Indikator Potensi TPS Rawan terdapat 24 (dua puluh empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Sumbawa:
1) 425 TPS Terdapat pemilih disabilitas terdaftar pada DPT di TPS;
2) 272 TPS Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);
3) 153 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
4) 140 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5) 91 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
6) 41 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
7) 38 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilihan/pemilihan;
8) 31 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
9) 28 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilihan/Pemilihan;
10) 18 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
11) 18 TPS   di   dekat   wilayah   kerja (pertambangan, pabrik);
12) 16 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
13) 16 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilihan/Pemilihan;
14) 11 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
15) Terdapat 11 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: longsor, gempa);
16) 9 TPS   berada   di   dekat   rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
17) Terdapat 9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
18) Terdapat 7 TPS didirikan di wilayah rawan konflik;
19) 6 TPS Terdapat ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa dan/atau Kepala Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
20) Terdapat 4 TPS di lokasi khusus;
21) Terdapat 4 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
22) 3 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
23) Terdapat 2 TPS Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi acuan penting bagi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media, serta seluruh masyarakat di berbagai tingkatan untuk mengantisipasi potensi gangguan. Tujuannya adalah memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan menjaga Pemilihan tetap demokratis.
Sebagai tindak lanjut atas data TPS rawan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menjalankan sejumlah strategi pencegahan, antara lain:
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS yang terindikasi rawan.
2. Mengadakan koordinasi dan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
3. Menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat.
4. Berkolaborasi dengan OKP, organisasi masyarakat, serta pengawas partisipatif.
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap tingkat, yang dapat diakses secara offline maupun online.
6. Menyusun jadwal piket selama masa tenang, melibatkan seluruh staff Bawaslu Kabupaten dan seluruh Panwascam se-Kabupaten Sumbawa.

Selain itu, Bawaslu juga melaksanakan pengawasan langsung untuk memastikan:
1. Ketersediaan logistik Pemilihan di masing-masing TPS se-Kabupaten Sumbawa.
2. Kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan.
3. Akurasi data pemilih dan optimalisasi penggunaan hak pilih oleh masyarakat.

Rekomendasi
Berdasarkan hasil pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada KPU untuk menginstruksikan jajaran Panitia Penyelenggaran Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat menghambat kelancaran Pemilihan Serentak 2024.

Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Langkah Antisipasi Kerawanan
KPU Kabupaten Sumbawa diharapkan mengambil tindakan berdasarkan potensi kerawanan yang telah teridentifikasi, Langkah ini mencakup kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan gangguan di setiap TPS, seperti kerawanan keamanan, pelanggaran netralitas, dan isu teknis lainnya. 

2. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Ditekankan pentingnya KPU dan jajaran untuk menjalin koordinasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta pihak lain yang relevan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memitigasi gangguan keamanan, mencegah pelanggaran seperti kampanye di hari tenang, mengantisipasi bencana, serta memastikan kelancaran distribusi logistik, pasokan listrik, dan jaringan internet.

3. Distribusi Logistik dan Pelayanan Pemungutan Suara 
PPS dan KPPS juga direkomendasikan untuk memastikan distribusi logistik Pemilihan dilakukan tepat waktu, yakni pada H-1 sebelum hari pemungutan suara. Distribusi harus memenuhi standar ketepatan jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu. Selain itu, PPS dan KPPS perlu memprioritaskan kelompok rentan seperti lansia dan disabilitas dalam proses pemungutan suara. Mereka juga harus mencatat data pemilih serta penggunaan hak pilih dengan akurat, untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilihan. 

Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan Pemilihan di Kabupaten Sumbawa dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis, tanpa hambatan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilihan. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polisi Bekuk Pria Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Tanjakan Sernu

Jum Nov 22 , 2024
Spread the love      Tim Opsnal Reserse Narkotika Amankan 6 Pocket Narkoba Jenis Shabu Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kepolisian Resor Sumbawa melalui […]