Langgar Tata Ruang, Ekadana: Cabut Izin PT. Autore di Perairan Sekaroh

Spread the love

Langgar Tata Ruang, Ekadana: Cabut Izin PT. Autore di Perairan Sekaroh

Mataram,bidikankameranews.com – Komisaris PT. Eco Solutions Lombok (ESL), I Gusti Putu Ekadana meminta Pemerintah Daerah segera mencabut izin operasi budidaya mutiara PT. Autore Pearl Culture di kawasan Perairan Segui, Desa Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur. Sebab kawasan lokasi budidaya mutiara milik perusahaan asal Australia tersebut telah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin PT. Autore karena ada pelanggaran tata ruang di sini. Jika dibiarkan, maka artinya pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran RTRW yang ada,” kata Ekadana saat konferensi pers di Mataram, Sabtu (01/02/2025).

PT. Autore Pearl Culture kata Ekadana, sudah 14 tahun secara sistematis menduduki wilayah daratan dan perairan di Segui tanpa izin resmi. Dari tahun 2013-2023, perusahaan budidaya mutiara tersebut secara ilegal menduduki wilayah izin lahan usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL) PT. ESL sebagai pengembang wisata bahari di kawasan Segui.

Advokat senior NTB ini mengulas, pada tahun 2010, PT. ESL diundang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk berinvestasi pada sektor pariwisata.

“Kesepakatan pengembangan pariwisata kala itu menjunjung motto “Empak Bau, Tunjung Tilah, Aik Meneng”. Artinya tatanan kehidupan sosial budaya terpelihara lestari, suasana tenang terkendali tanpa kegaduhan,” jelas Ekadana.

Selain kawasan pantai dan laut, kerjasama saat itu juga meliputi kawasan Hutan Abadi Sekaroh yang saat itu mengalami kerusakan. Hutan terakhir di Lombok Selatan tersebut kemudian dilestarikan sebagai destinasi wisata melalui IUPJL.

“Saat itu kami disupport oleh Pemerintah Swedia, Jhon dan kawan-kawan. Spirit kami adalah lingkungan. Pola yang diizinkan dalam IUPJL adalah 90 persen untuk pemulihan hutan dan 10 persen untuk pariwisata. PT. ESL satu-satunya investor yang mendapat dukungan tersebut. Dubes Swedia bahkan turut andil dalam pelestarian hutan Sekaroh ini,” jelas Ekadana.

Selanjutnya izin resmi PT. ESL dikeluarkan pada tahun 2013. PT. ESL menamakan proyek ini sebagai cermin kecil untuk dunia, dengan dukungan penuh dari Pemkab Lombok Timur melalui perjanjian dasar dengan Bupati saat itu, H. Sukiman Azmy. Ekadana menegaskan bahwa tidak ada persoalan dengan perizinan maupun pungutan liar dalam proses tersebut, karena semua telah disepakati antara Pemkab Lombok Timur dan Pemerintah Swedia.

“Kami diberikan izin untuk pengelolaan darat dan laut, yang kami sebut eco by Marine. Jika hanya darat saja, ESL mundur,” tambahnya.

Salah satu program yang dijalankan dalam eco by Marine adalah taksi laut bersama nelayan setempat, serta pengembangan spot diving dan memancing, yang dibiayai oleh Pemerintah Swedia.

Namun di tengah jalan setelah peralihan pemangku kebijakan, terjadi penyelundupan hukum. Di mana Dinas Perizinan Lombok Timur kala itu, justru tidak melayani kelanjutan izin PT. ESL. Sementara rekomendasi justru diberikan kepada PT. Autore Pearl Culture di atas lahan PT. Mitra Nusra di kawasan Blok D.

“Ada kesalahan di situ. Kami langsung protes ketika rekomendasi diberikan kepada Autore. Kok bisa langsung hutan berubah jadi lahan jagung. Kok bisa perizinan investasi pariwisata berubah seperti ini? Malunya kita kepada dunia internasional,” tegasnya.

*Pemanfaatan Kawasan Hutan*

PT. ESL sendiri memiliki MoU pemanfaatan kawasan hutan dan perairan Tanjung Ringgit (termasuk kawasan perairan Segui). Surat tersebut telah ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan PT. ESL pada tahun 2011. Kemudian PT. ESL memperoleh pemanfaatan kawasan kehutanan pada bulan Agustus 2013.

Namun nyatanya, PT. Autore Pearl Culture bukan hanya mengekspansi wilayah laut, namun juga mengekspansi daratan yang dikuasai PT. ESL yang sudah bersertipikat HGB yang dibeli dari PT. Mitra Nusra dan PT. Paloma Agung.

“Atas dasar itu, PT. ESL mengirimkan surat peringatan yang disodorkan kepada LHK yang menginstruksikan Autore untuk meninggalkan area IUPJL PT. ESL. Kemudian pada tahun 2017 atas instruksi Gubernur NTB, PT. ESL menandatangani MoU dengan KPH Rinjani Timur yang menyatakan bahwa PT. Autore akan dikeluarkan dari area IUPJL PT. ESL,” papar Ekadana.

Dalam sidang yang digagas Wagub NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah pada tahun 2021 lanjut Ekadana, KPH Rinjani Timur berupaya mengeklaim bahwa PT. Autore Pearl Culture tidak menduduki kawasan hutan IUPJL PT. ESL secara ilegal, meskipun ada bukti-bukti yang menunjukkan sebaliknya. Akhirnya, Dinas
Kehutanan Provinsi (LHK) NTB yang mengeluarkan surat peringatan kepada PT. Autore Pearl Culture agar meninggalkan kawasan hutan dan menindaklanjuti peringatan tersebut dengan ancaman berupa sanksi. PT. Autore Pearl Culture akhirnya meninggalkan kawasan IUPJL PT. ESL pada November 2022, namun kembali menduduki kawasan tersebut secara ilegal pada tahun 2023.

PT. Autore Pearl Culture akhirnya digusur paksa oleh PT. ESL pada Juni 2023. Namun PT. Autore Pearl Culture tidak pernah didenda atau dihukum atas pendudukan lahan ilegal ini. Selama kurun waktu tersebut, PT. Autore Pearl Culture secara ilegal kembali membangun basecamp akuakultur laut lengkap dengan kantin, sumur, akomodasi, area produksi, hingga dermaga di wilayah izin IUPJL PT. ESL.

“PT. ESL sudah mengeluarkan investasi sebesar 6 juta dolar AS untuk tiga kantor, gaji karyawan, serta biaya operasional dan biaya lainnya sampai saat ini. Anggaran itu di luar pembelian PT. Mitra Nusra dan PT Paloma Agung,” ungkapnya.

Di kawasan darat lanjut Ekadana, PT. ESL berencana membangun International Village yang ramah lingkungan, mengajak seluruh negara yang peduli lingkungan untuk berinvestasi dalam pembangunan vila.

Ekadana menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh karena investasi yang sudah dilakukan, serta izin yang telah diterbitkan dari Gubernur hingga Kementerian. Di satu sisi, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB juga telah mengeluarkan tiga kali surat teguran kepada PT. Autore Pearl Culture karena telah terbukti melanggar tata ruang.

“Sekarang mau mengelak apalagi PT. Autore? Masih ngeyel,” tegas Ekadana.

Sejak 2016 kata dia, Gubernur NTB menginstruksikan PT. ESL untuk mengurus izin laut di kawasan Blok D. Sebab berdasarkan hasil investigasi Tim Satgas yang dibentuk Pemprov NTB menunjukkan, PT. Autore Pearl Culture tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi.

Jhon Higson, Direktur Utama PT. ESL memaparkan bahwa dirinya mewakili Pemerintah Swedia datang pada tahun 2011 dan menandatangani perjanjian dengan Pemkab Lombok Timur. Kemudian memperoleh izin pada 2013.

“Bupati Sukiman saat itu meminta kami mengambil alih PT. Mitra Nusra yang menguasai Blok D. Kami mengikuti semua proses hukum, namun tiba-tiba PT. Autore mengaku memiliki izin di wilayah tersebut,” kata Jhon melalui Translator.

Kata Jhon, pihaknya tetap berkomitmen membangun eco by Marine di kawasan Desa Sekaroh. Namun demikian, pengembangan destinasi pariwisata tidak bisa berdampingan dengan budidaya mutiara.

“Masterplan sudah jadi. Di sana kami akan membangun 3000 kamar hotel, dermaga, dan infrastruktur lain untuk mendukung pariwisata. Namun, PT. Autore justru merusak terumbu karang dan ekosistem laut dengan aktivitas budidaya mutiara yang tidak sesuai aturan,” tandas Jhon.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT. Autore Pearl Culture, Francesco Bruno menegaskan bahwa Blok D adalah hak PT. Autore Pearl Culture berdasarkan izin yang dimiliki.

“Ini bukan soal persaingan bisnis. Teluk ini adalah area terlindung, dan jika Blok D hilang, kami harus angkat kaki. Saya sudah 27 tahun di Indonesia, dan kami akan mempertahankan Blok D untuk PT. Autore sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah titik penting bagi keberlangsungan usaha kami,” tegasnya.

Begitu juga yang diungkapkan Kuasa Hukum PT. Autore Pearl Culture, Donal Fariz, S.H., M.H. Dia juga menyoroti pentingnya menjaga lingkungan dalam rantai produksi mutiara. Termasuk di kawasan Blog D perairan Segui Desa Sekaroh.

“Budidaya mutiara sangat bergantung pada kebersihan lingkungan dan ekosistem laut yang sehat. Tidak mungkin menghasilkan mutiara berkualitas tinggi jika lingkungannya tercemar. Oleh karena itu, kami berupaya menjaga kelestarian pantai dan laut, serta memastikan bahwa budidaya ini tidak merusak ekosistem,” jelas Donal.

Selain itu, PT. Autore Pearl Culture juga selama ini memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat lokal dengan mempekerjakan lebih dari 450 tenaga kerja tetap. Mayoritas berasal dari wilayah sekitar. (red)

Editor: Aminuddin


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

BPPW NTB Serahkan  SPAM Bintang Bano Ke Pemda KSB  Untuk Kebutuhan Air Bersih

Ming Feb 2 , 2025
Spread the love       BPPW NTB Serahkan  SPAM Bintang Bano Ke Pemda KSB  Untuk Kebutuhan Air Bersih Taliwang, bidikankameranews.com –Pemerintah Kabupaten […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701