Langgar Tata Ruang, Ekadana: Cabut Izin PT. Autore di Perairan Sekaroh

Spread the love

Langgar Tata Ruang, Ekadana: Cabut Izin PT. Autore di Perairan Sekaroh

Mataram,bidikankameranews.com – Komisaris PT. Eco Solutions Lombok (ESL), I Gusti Putu Ekadana meminta Pemerintah Daerah segera mencabut izin operasi budidaya mutiara PT. Autore Pearl Culture di kawasan Perairan Segui, Desa Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur. Sebab kawasan lokasi budidaya mutiara milik perusahaan asal Australia tersebut telah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin PT. Autore karena ada pelanggaran tata ruang di sini. Jika dibiarkan, maka artinya pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran RTRW yang ada,” kata Ekadana saat konferensi pers di Mataram, Sabtu (01/02/2025).

PT. Autore Pearl Culture kata Ekadana, sudah 14 tahun secara sistematis menduduki wilayah daratan dan perairan di Segui tanpa izin resmi. Dari tahun 2013-2023, perusahaan budidaya mutiara tersebut secara ilegal menduduki wilayah izin lahan usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL) PT. ESL sebagai pengembang wisata bahari di kawasan Segui.

Advokat senior NTB ini mengulas, pada tahun 2010, PT. ESL diundang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk berinvestasi pada sektor pariwisata.

“Kesepakatan pengembangan pariwisata kala itu menjunjung motto “Empak Bau, Tunjung Tilah, Aik Meneng”. Artinya tatanan kehidupan sosial budaya terpelihara lestari, suasana tenang terkendali tanpa kegaduhan,” jelas Ekadana.

Selain kawasan pantai dan laut, kerjasama saat itu juga meliputi kawasan Hutan Abadi Sekaroh yang saat itu mengalami kerusakan. Hutan terakhir di Lombok Selatan tersebut kemudian dilestarikan sebagai destinasi wisata melalui IUPJL.

“Saat itu kami disupport oleh Pemerintah Swedia, Jhon dan kawan-kawan. Spirit kami adalah lingkungan. Pola yang diizinkan dalam IUPJL adalah 90 persen untuk pemulihan hutan dan 10 persen untuk pariwisata. PT. ESL satu-satunya investor yang mendapat dukungan tersebut. Dubes Swedia bahkan turut andil dalam pelestarian hutan Sekaroh ini,” jelas Ekadana.

Selanjutnya izin resmi PT. ESL dikeluarkan pada tahun 2013. PT. ESL menamakan proyek ini sebagai cermin kecil untuk dunia, dengan dukungan penuh dari Pemkab Lombok Timur melalui perjanjian dasar dengan Bupati saat itu, H. Sukiman Azmy. Ekadana menegaskan bahwa tidak ada persoalan dengan perizinan maupun pungutan liar dalam proses tersebut, karena semua telah disepakati antara Pemkab Lombok Timur dan Pemerintah Swedia.

“Kami diberikan izin untuk pengelolaan darat dan laut, yang kami sebut eco by Marine. Jika hanya darat saja, ESL mundur,” tambahnya.

Salah satu program yang dijalankan dalam eco by Marine adalah taksi laut bersama nelayan setempat, serta pengembangan spot diving dan memancing, yang dibiayai oleh Pemerintah Swedia.

Namun di tengah jalan setelah peralihan pemangku kebijakan, terjadi penyelundupan hukum. Di mana Dinas Perizinan Lombok Timur kala itu, justru tidak melayani kelanjutan izin PT. ESL. Sementara rekomendasi justru diberikan kepada PT. Autore Pearl Culture di atas lahan PT. Mitra Nusra di kawasan Blok D.

“Ada kesalahan di situ. Kami langsung protes ketika rekomendasi diberikan kepada Autore. Kok bisa langsung hutan berubah jadi lahan jagung. Kok bisa perizinan investasi pariwisata berubah seperti ini? Malunya kita kepada dunia internasional,” tegasnya.

*Pemanfaatan Kawasan Hutan*

PT. ESL sendiri memiliki MoU pemanfaatan kawasan hutan dan perairan Tanjung Ringgit (termasuk kawasan perairan Segui). Surat tersebut telah ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan PT. ESL pada tahun 2011. Kemudian PT. ESL memperoleh pemanfaatan kawasan kehutanan pada bulan Agustus 2013.

Namun nyatanya, PT. Autore Pearl Culture bukan hanya mengekspansi wilayah laut, namun juga mengekspansi daratan yang dikuasai PT. ESL yang sudah bersertipikat HGB yang dibeli dari PT. Mitra Nusra dan PT. Paloma Agung.

“Atas dasar itu, PT. ESL mengirimkan surat peringatan yang disodorkan kepada LHK yang menginstruksikan Autore untuk meninggalkan area IUPJL PT. ESL. Kemudian pada tahun 2017 atas instruksi Gubernur NTB, PT. ESL menandatangani MoU dengan KPH Rinjani Timur yang menyatakan bahwa PT. Autore akan dikeluarkan dari area IUPJL PT. ESL,” papar Ekadana.

Dalam sidang yang digagas Wagub NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah pada tahun 2021 lanjut Ekadana, KPH Rinjani Timur berupaya mengeklaim bahwa PT. Autore Pearl Culture tidak menduduki kawasan hutan IUPJL PT. ESL secara ilegal, meskipun ada bukti-bukti yang menunjukkan sebaliknya. Akhirnya, Dinas
Kehutanan Provinsi (LHK) NTB yang mengeluarkan surat peringatan kepada PT. Autore Pearl Culture agar meninggalkan kawasan hutan dan menindaklanjuti peringatan tersebut dengan ancaman berupa sanksi. PT. Autore Pearl Culture akhirnya meninggalkan kawasan IUPJL PT. ESL pada November 2022, namun kembali menduduki kawasan tersebut secara ilegal pada tahun 2023.

PT. Autore Pearl Culture akhirnya digusur paksa oleh PT. ESL pada Juni 2023. Namun PT. Autore Pearl Culture tidak pernah didenda atau dihukum atas pendudukan lahan ilegal ini. Selama kurun waktu tersebut, PT. Autore Pearl Culture secara ilegal kembali membangun basecamp akuakultur laut lengkap dengan kantin, sumur, akomodasi, area produksi, hingga dermaga di wilayah izin IUPJL PT. ESL.

“PT. ESL sudah mengeluarkan investasi sebesar 6 juta dolar AS untuk tiga kantor, gaji karyawan, serta biaya operasional dan biaya lainnya sampai saat ini. Anggaran itu di luar pembelian PT. Mitra Nusra dan PT Paloma Agung,” ungkapnya.

Di kawasan darat lanjut Ekadana, PT. ESL berencana membangun International Village yang ramah lingkungan, mengajak seluruh negara yang peduli lingkungan untuk berinvestasi dalam pembangunan vila.

Ekadana menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh karena investasi yang sudah dilakukan, serta izin yang telah diterbitkan dari Gubernur hingga Kementerian. Di satu sisi, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB juga telah mengeluarkan tiga kali surat teguran kepada PT. Autore Pearl Culture karena telah terbukti melanggar tata ruang.

“Sekarang mau mengelak apalagi PT. Autore? Masih ngeyel,” tegas Ekadana.

Sejak 2016 kata dia, Gubernur NTB menginstruksikan PT. ESL untuk mengurus izin laut di kawasan Blok D. Sebab berdasarkan hasil investigasi Tim Satgas yang dibentuk Pemprov NTB menunjukkan, PT. Autore Pearl Culture tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi.

Jhon Higson, Direktur Utama PT. ESL memaparkan bahwa dirinya mewakili Pemerintah Swedia datang pada tahun 2011 dan menandatangani perjanjian dengan Pemkab Lombok Timur. Kemudian memperoleh izin pada 2013.

“Bupati Sukiman saat itu meminta kami mengambil alih PT. Mitra Nusra yang menguasai Blok D. Kami mengikuti semua proses hukum, namun tiba-tiba PT. Autore mengaku memiliki izin di wilayah tersebut,” kata Jhon melalui Translator.

Kata Jhon, pihaknya tetap berkomitmen membangun eco by Marine di kawasan Desa Sekaroh. Namun demikian, pengembangan destinasi pariwisata tidak bisa berdampingan dengan budidaya mutiara.

“Masterplan sudah jadi. Di sana kami akan membangun 3000 kamar hotel, dermaga, dan infrastruktur lain untuk mendukung pariwisata. Namun, PT. Autore justru merusak terumbu karang dan ekosistem laut dengan aktivitas budidaya mutiara yang tidak sesuai aturan,” tandas Jhon.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT. Autore Pearl Culture, Francesco Bruno menegaskan bahwa Blok D adalah hak PT. Autore Pearl Culture berdasarkan izin yang dimiliki.

“Ini bukan soal persaingan bisnis. Teluk ini adalah area terlindung, dan jika Blok D hilang, kami harus angkat kaki. Saya sudah 27 tahun di Indonesia, dan kami akan mempertahankan Blok D untuk PT. Autore sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah titik penting bagi keberlangsungan usaha kami,” tegasnya.

Begitu juga yang diungkapkan Kuasa Hukum PT. Autore Pearl Culture, Donal Fariz, S.H., M.H. Dia juga menyoroti pentingnya menjaga lingkungan dalam rantai produksi mutiara. Termasuk di kawasan Blog D perairan Segui Desa Sekaroh.

“Budidaya mutiara sangat bergantung pada kebersihan lingkungan dan ekosistem laut yang sehat. Tidak mungkin menghasilkan mutiara berkualitas tinggi jika lingkungannya tercemar. Oleh karena itu, kami berupaya menjaga kelestarian pantai dan laut, serta memastikan bahwa budidaya ini tidak merusak ekosistem,” jelas Donal.

Selain itu, PT. Autore Pearl Culture juga selama ini memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat lokal dengan mempekerjakan lebih dari 450 tenaga kerja tetap. Mayoritas berasal dari wilayah sekitar. (red)

Editor: Aminuddin


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

BPPW NTB Serahkan  SPAM Bintang Bano Ke Pemda KSB  Untuk Kebutuhan Air Bersih

Ming Feb 2 , 2025
Spread the love       BPPW NTB Serahkan  SPAM Bintang Bano Ke Pemda KSB  Untuk Kebutuhan Air Bersih Taliwang, bidikankameranews.com –Pemerintah Kabupaten […]
news-0712

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712