‘ Bikin Gaduh ‘ Andi Rusni Desak Kapolda NTB PTDH AIPDA S Kanit Reskrim Polsek Jerowaru, ” Telah Melukai Perasaan Warga Sumbawa “

Spread the love

‘ Bikin Gaduh ‘Andi Rusni Desak Kapolda NTB PTDH AIPDA S Kanit Reskrim Polsek Jerowaru, ” Telah Melukai Perasaan Warga Sumbawa “

Andi Rusni

Penulis: Andi Rusni**

Setelah kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat khususnya Suku Samawa (Suku Sumbawa), Kapolda NTB akhirnya bergerak cepat dan mencopot Aipda S dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim.

Muncul pertanyaan dibenak saya, apakah cukup hanya dengan pencopatan itu ? Menurut saya belum cukup, sanksi pidana harus dijatuhkan kepada yang bersangkutan sebab pernyataannya sangat merendahkan harkat dan martabat Tau dan Tana Samawa.

MENGENAL SUKU SAMAWA

Dikutip dari beberapa sumber, Diksi Samawa telah menjadi konsensus kuat yang lahir dan berkembang di dalam budaya Samawa. Entah kapan dan darimana dimulainya namun diksi Samawa sudah ada jauh sebelum Sumbawa menjadi bagian dari NKRI. Samawa berasal dari Bahasa Arab yang kata dasarnya adalah As-Sama’ yang artinya Langit.

Kata Samawa kemudian dikaitkan dengan agama langit khususnya Islam yang mengajarkan tentang nilai-nilai kemulian seperti kejujuran, kebersamaan, kedamaian dst. Sementara itu, secara akronim kita juga mengenal “Samawa” adalah singkatan dari Sakinah, Mawaddah, Warahmah, sebuah doa dan harapan yang sering diucapkan dalam pernikahan dalam Islam. Secara harfiah, “Sakinah” berarti ketenangan dan kedamaian, “Mawaddah” berarti cinta dan kasih sayang, dan “Warahmah” berarti rahmat dan kasih sayang Allah. Jadi, “Samawa” adalah doa agar pasangan suami istri mendapatkan ketenangan, cinta, dan kasih sayang dalam membina rumah tangga.

Singkatnya dapat dikatakan bahwa Tau Samawa (Orang Sumbawa) sangat menjunjung tinggi harkat dan martabatnya setinggi langit. Kedudukan ini juga terpatri dalam falsafah Adat dan Rappang Tana Samawa yaitu “Adat Berenti Ko Sara’ dan Sara’ barenti ko kitabullah”. Makna tekstualnya adalah Adat Istiadat Orang Sumbawa berpedoman kepada Syariat (Agama Islam) dan Syariat berpedoman kepada Kitabullah atau Kitab Allah yaitu Al-Qur’an dan Hadist.

Selain daripada itu, dalam tatanan sosial Tau Samawa, ada ada adagium yang menjadi Pasatotang Tau Loka (Ajaran Orang Tua) itu Taket ke Nene’, kangila boat lenge yang Artinya Takut kepada Allah, Malu berbuat buruk.

Uraian di atas hanya sebagian kecil pengetahuan yang mengurai tentang ke-sumbawa-an yang berakar pada Suku yang bernama Samawa ini. Dari sebagian uraian di atas dapat kami tarik sedikit kesimpulan bahwa Tau dan Tana Samawa ini sangat menjaga harkat dan martabatnya dan meletakkan kehormatan itu setinggi langit.

Tau Samawa yang falsafah hidupnya bertumpu pada ajaran aqidah yang dianut oleh mayoritas sebagai Seorang Muslim, sesungguhnya pantang berbuat curang, mencuri, menyampaikan berita bohong, menjadi pengemis hanya untuk makan, mereka merasa lebih terhormat bekerja sebagai petani daripada meminta-minta. Karena nilai-nilai dasarnya sebenarnya terpatri dalam nilai-nilai agama Samawi yang bernama Islam itu sendiri.

SEJARAH PANJANG KONFLIK SOSIAL DI SUMBAWA, SEBAGAI RENUNGAN DAN PELAJARAN

Sekalipun Tau Samawa (Orang Sumbawa) meletakkan harkat dan martabatnya setinggi langit namun Tau Samawa sangat terbuka kepada siapapun. Hal itu tercermin dalam lintasan sejarah, bagaimana Orang Flores (Timor) di Sumbawa ini diterima secara terbuka oleh Sultan Sumbawa di masa Kesultanan, rekam jejak sejarahnya dapat kita lihat dengan adanya Gereja Baitani dan Kampung Timor hingga saat ini. Gereja itu adalah Gereja Pertama di Sumbawa yang diberikan tempat oleh Sultan untuk membangunnya pertama kali dan pemeluk agamanya diberikan tempat tinggal yang sekarang kita kenal sebagai Kampung Timor.

Demikian pula dengan hadirnya lsebutan Kampung Bugis, Karang Dima, Karang Madura, Kampung Jawa, Karang Lombok dll. Semua itu menjadi cerminan yang tidak bisa kita nafikkan bagaimana orang Sumbawa sangat egaliter (terbuka) dan Welcome terhadap pendatang darimanapun. Hal itu tercermin dalam sebuah ungkapan Lawas (Karya Satra) Tau Samawa yang berbunyi:
MANA TAU BARANG KAYU
LAMIN TO SANYAMAN ATE
NAN SIH SANAK PARANA

Artinya:
BIAR ORANG MANAPUN
JIKA MAMPU MENYENANGKAN HATI
ITU SAUDARA MELEBIHI SAUDARA SEDARAH

Betapa dalamnya ungkapan perasaan dan bahasa hati Tau Samawa, orang yang berbeda suku bangsa, agama, adat istiadat sekalipun tetapi jika mampu pembawa kedamaian, ketenangan, kebahagiaan, kemakmuran dsb maka dialah saudara kita bahkan hubungan ikatannya melebihi ikatan saudara sedarah.

AKAN TETAPI…. Untuk di ingat !

Ketenangan, kesabaran dan kebaikan Tau Samawa jangan disalah-artikan dengan tindakan sewenang-wenang, merendahkan, menghina, arogan, bengis, brutal atau dengan kata lain jangan sampai tidak menghormati, menghargai adat istiadat maupun harkat dan martabat Tau dan Tana Samawa. Ada ungkapan perasaan Tau Samawa yang disampaikan dalam Bahasa Lawas yang menjadi antonim dari Lawas di atas yaitu:

TUTU RENAS MU GITA
MARA AI DALAM DULANG
ROSA DADI UMAK REA

Artinya:
Memang terlihat tenang kamu lihat
Seperti Air di Dalam Nampan
Bisa menjadi Gelombang Besar

Makna dari karya satra yang bernama Lawas ini adalah bahwa sekalipun terlihat tenang, damai, sabar dan tidak reaktif namun Tau Samawa tidak mau diperlakukan secara tidak adil, sewenang-wenang dst.

Ada 3 hal yang dapat menyebabkan gejolak sosial atau gelombang kericuhan di Sumbawa yaitu:
1. Agama
2. Suku
3. Wanita
Ketiga hal ini tentu saling berkaitan satu sama lainnya. Sebagai contoh, ketika kehormatan wanita Sumbawa direnggut dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh orang Agama lain karena perbedaan suku, ras dsb maka hal ini sangat cepat memancing reaksi publik. Hal ini telah terjadi dan tercatat dalam lintasan Sejarah Tau dan Tana Samawa.

Peristiwa kerusuhan di Sumbawa era tahun 1980-an menjadi sejarah kelam yang sejati-nya tidak kita inginkan terulang kembali. Kerusuhan yang menyebabkan banyak nyawa melayang terlalu pahit untuk diingat kembali. Konon semua itu terjadi karena ketidakadilan sosial yang terjadi di tengah masyarakat yang disebabkan oleh penempatan jabatan elit di daerah ini seperti Jabatan Kapolres, Dandim, Kepala PLN dan lain sebagainya diisi oleh orang dari etnis tertentu. Menyebabkan terjadinya kesewenang-wenangan, ketidakadilan dsb.

Kemudian pada tahun 2003, sejarah kelam terulang kembali di Kota Sumbawa Besar, penulis saat itu menjabat sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UNSA. Seorang Mahasiswa Baru UNSA atas nama Mustakim meninggal di tangan oknum Aparat Kepolisian secara tidak wajar karena tindakan inprosedural dan brutal, ketika perwakilan Mahasiswa datang ke Polres Sumbawa untuk menanyakan kronologis kejadian namun masalah baru muncul, pernyataan Wakapolres Sumbawa saat itu memantik reaksi publik karena konon menyatakan mau minum darah orang Sumbawa. Berita itu menyebarluas secara liar sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan antara Tau Samawa dan Aparat Kepolisian.

Sepuluh tahun kemudian, kejadian serupa juga kembali terulang, dimana pada tahun 2013, konflik sosial terjadi karena hubungan asmara antara Oknum Anggota Polres yang berasal dari etnis dan agama lain memiliki hubungan asmara tetapi singkat cerita bahwa wanita tersebut ditemukan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di tikungan Empan. Beritapun menyebarluas, perempuan Sumbawa ini diajak menenggak miras di Cafe di seputaran Batu Gong, diperkosa, disulut rokok pada kemaluannya dll. Akibatnya, gejolak sosial muncul, bukan hanya protes tetapi menyebabkan aksi pembakaran rumah, toko dsb.

Peristiwa lain yang memicu gejolak sosial itu juga pernah terjadi di sekitar Lopok Beru ketika Pekerja dari Etnis Sumba menantang Tau Samawa untuk berperang secara fisik. Dalam hitungan menit serangan itu datang dan beberapa orang Sumba meregang nyawa di beberapa tempat termasuk pematang sawah krn berusaha lari menyelamatkan diri.

Sungguh hal ini sangat miris, semua berawal dari tindakan oknum secara individu yang tidak tahu batasan kepantasan, kewajaran maupun keadilan. Implikasi sosial yang luas menyebabkan kehilangan nyawa dan harta benda. Mereka yang tidak berdosa sama sekali atau tidak terlibat dalam peristiwa tersebut terkena imbasnya, sekali lagi karena ulah oknum yang tidak mampu menjaga lisannya, sama seperti halnya oknum Aparat Kepolisian berinisial Aipda S ini.

SEJARAH BURUK DIINGAT UNTUK MENJAGA KEDAMAIAN BUKAN PERUSAK TATANAN SOSIAL

Ada sebuah kalimat yang sangat bermakna; “Mulutmu adalah harimau-mu”. Akibat lisan yang tak terjaga, rusak seluruh tatanan sosial yang terbina selama ini. Ibarat kata pepatah; Karena Nila setitik, rusak susu sebelanga. Kita tentu tidak mengharapkan hal ini kembali terjadi dan penulis mencoba mengurai semua ini agar setiap orang baik pejabat maupun rakyat biasa tahu bahwa dalam hidup ini ada batasan yang boleh dan tidak boleh kita lakukan. Apalagi sudah menyangkut harga diri Tau dan Tana Samawa.

Dalam jabatan apapun kita berada, terlebih lagi sebagai Aparat Penegak Hukum, jangan sekali-kali bertindak sewenang-wenang, tidak adil, arogan dan tdk mampu menjaga lisan yang dapat menyakiti perasaan Tau dan Tana Samawa maka amarah publik itu begitu cepat akan terjadi. Laksana Gelombang Pasang, mereka akan menghantam karang, daratan bahkan setiap yang berdiri mengangkang tanpa perduli lagi seberapa besar mereka rugi karena kehormatan/ harga diri Tau dan Tana Samawa diletakkan di atas segalanya.

Hentikan ! Jangan diteruskan.
Hukum Pelaku dengan seberat-beratnya karena dia Aparat. Tidak cukup hanya dengan PERMINTAAN MAAF, bilaperlu PTDH sebab dia Aparat lebih khusus Kanit Reskrim, sebuah jabatan prestisius. Perilakunya buruk, menanggak miras, tidak mau membayar, menghina perempuan dan Suku Samawa.

Kata-kata A*ji*ng, adalah bukti penghinaan yang tidak dapat kami terima. Untuk sekedar makan, padi tumbuh dengan sangat subur di Sumbawa ini. Sumbawa menjadi salah satu lumbung pangan nasional. Padi, Jagung dan Palawija tumbuh tidak hanya di atas tanah tapi di atas batu sekalipun, sehingga lagi-lagi tidak pantas seoramg oknum menghina Tau dan Tana Samawa. Polda NTB harus bertindak adil dan tegas kepada Anggotanya karena penghinaan ini telah melukai perasaan kami Tau Samawa. Tks

** Anggota DPRD Kab. Sumbawa-Ketua Fraksi Gerindra
** Mantan Presiden BEM UNSA dan Ketum HMI Cab. Sumbawa
** Ketua PMI Kab. Sumbawa


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera

Sen Agu 18 , 2025
Spread the love       Jakarta, 17 Agustus 2025 – Dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

content-1701