Kecekaan Kapal Fery Yang Bertanggung Jawab Syahbandar dan Dishub, ASDP Hanya Penyedia Jasa Pelabuhan Penyebrangan

Poto Tano, bidikankameranews.com – Adanya pernyataan beberapa kalangan, bahwa peran Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan ( ASDP ) ketika terjadi kecelakaan Kapal – kapal Fery penyebrangan antar pulau tidak terlepas dari peran ASDP, bahwa sesungguhnya yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut adalah Syahbandar dan Dinas Perhubungan Laut.
Pihak yang berhak menilai dan menyatakan kapal feri penumpang layak beroperasi di Indonesia adalah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) di bawah koordinasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), yang merupakan unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Erlys GM Manager ASDP Pelabuhan Kayangan – Poto Tano , kepada media ( 12/12 )
Bahwa Proses dan otoritas yang terlibat mengeluarkan Kapal – kapal lain jalan dan surat ijin berlayar meliputi:
– Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector): Mereka adalah petugas di lapangan yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik kapal, perlengkapan keselamatan, navigasi, dan aspek teknis lainnya untuk memastikan kapal memenuhi semua standar keselamatan pelayaran yang ditetapkan.
– Bahwa Kantor KSOP / Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dibawah naungan Dinas Perhubungan adalah Otoritas yang mengeluarkan sertifikat kelayakan beroperasi (seperti Sertifikat Keselamatan Kapal dan sertifikat lainnya) setelah kapal dinyatakan lulus pemeriksaan oleh Marine Inspector. Syahbandar (Kepala KSOP/UPP) memiliki peran sentral dalam fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan berlayar.
– Bahwa Kementerian Perhubungan: Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kementerian ini menetapkan peraturan dan kebijakan mengenai standar keselamatan dan tata cara pemeriksaan kapal.
– Bahwa Badan Klasifikasi Indonesia (BKI): Untuk kapal-kapal dengan kriteria tertentu (misalnya, panjang lebih dari 20 meter atau GT 100 ke atas), klasifikasi pada badan klasifikasi yang diakui seperti PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) juga wajib dilakukan, yang menjadi bagian dari persyaratan kelaiklautan kapal.
Secara ringkas, kelayakan operasional kapal feri penumpang ditentukan melalui serangkaian pemeriksaan dan sertifikasi yang ketat oleh otoritas pemerintah yang berwenang untuk menjamin keselamatan penumpang dan awak kapal. Nakhoda juga memiliki tanggung jawab tertinggi di atas kapal untuk memastikan keselamatan selama pelayaran
Menurut Erlys, mengenai kecelakaan kapal feri yang tidak berhubungan dengan ASDP Indonesia Fery memerlukan konteks lebih lanjut untuk dipahami secara akurat, karena ASDP adalah perusahaan pelayaran milik negara Indonesia yang mengoperasikan banyak layanan feri di seluruh negeri.
Secara umum, dalam konteks kecelakaan kapal feri di Indonesia, ASDP dapat terlibat dalam beberapa kapasitas apabila ASDP mengoperasikan banyak rute dan armada kapal ferinya sendiri. Jika kecelakaan terjadi pada salah satu armada mereka, ASDP secara langsung terlibat sebagai operator.
Tugas dan fungsi ASDP adalah mengelola beberapa pelabuhan penyeberangan utama di Indonesia. Tanggung jawab ASDP berkaitan dengan fasilitas pelabuhan, keselamatan di area pelabuhan, atau koordinasi lintasan.
” Ada banyak perusahaan pelayaran swasta lain yang juga mengoperasikan layanan feri. Jika kecelakaan terjadi pada kapal yang dioperasikan oleh perusahaan swasta tersebut, ASDP tidak terlibat langsung sebagai operator kapal, meskipun insiden tersebut tetap berada di bawah pengawasan regulator transportasi laut Indonesia (seperti Kementerian Perhubungan).
Untuk mengklarifikasi pernyataan jika terjadi kecelakaan Kapal Fery di laut maupun disungai secara spesifik perlu diketahui kecelakaan kapal feri mana yang yang maksud, ” kalau kapal fery milik ASDP maka secara otomatis ASDP bertanggung jawab, akan tetapi kalau kapal fery milik perusahaan swasta maka yang bertanggung jawab adalah perusahaannya dan Pihak berwenang seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) biasanya melakukan investigasi menyeluruh untuk menentukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas setiap insiden maritim.
” tugas utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) adalah menyediakan layanan jasa penyeberangan antar pulau, mengelola pelabuhan penyeberangan, serta menggerakkan roda ekonomi dan pembangunan nasional, termasuk layanan perintis untuk daerah terpencil, sambil mengembangkan bisnis kepelabuhanan dan wisata bahari seperti waterfront city ”
Intinya mencakup konektivitas, mendukung logistik nasional, dan agen pembangunan BUMN untuk menyatukan Nusantara melalui transportasi laut.
” tugas dan Fungsi Utama ASDP sebagai Jasa Penyeberangan Mengoperasikan kapal ferry untuk mengangkut penumpang, kendaraan, dan barang antar pulau serta Mengelola pelabuhan penyeberangan dan fasilitas pendukungnya seperti dermaga, terminal, serta pelayanan bahan bakar dan air bersih.” Ungkap Erlys jelas














