Kecekaan Kapal Fery Yang Bertanggung Jawab Syahbandar dan Dishub, ASDP Hanya Penyedia Jasa Pelabuhan Penyebrangan

Spread the love

Kecekaan Kapal Fery Yang Bertanggung Jawab Syahbandar dan Dishub, ASDP Hanya Penyedia Jasa Pelabuhan Penyebrangan

Poto Tano, bidikankameranews.com – Adanya pernyataan beberapa kalangan, bahwa peran Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan ( ASDP ) ketika terjadi kecelakaan Kapal – kapal Fery penyebrangan antar pulau tidak terlepas dari peran ASDP, bahwa sesungguhnya yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut adalah Syahbandar dan Dinas Perhubungan Laut.

Pihak yang berhak menilai dan menyatakan kapal feri penumpang layak beroperasi di Indonesia adalah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) di bawah koordinasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), yang merupakan unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Erlys GM Manager ASDP Pelabuhan Kayangan – Poto Tano , kepada media ( 12/12 )

Bahwa Proses dan otoritas yang terlibat mengeluarkan Kapal – kapal lain jalan dan surat ijin berlayar meliputi:

– Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector): Mereka adalah petugas di lapangan yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik kapal, perlengkapan keselamatan, navigasi, dan aspek teknis lainnya untuk memastikan kapal memenuhi semua standar keselamatan pelayaran yang ditetapkan.

– Bahwa Kantor KSOP / Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dibawah naungan Dinas Perhubungan adalah Otoritas yang mengeluarkan sertifikat kelayakan beroperasi (seperti Sertifikat Keselamatan Kapal dan sertifikat lainnya) setelah kapal dinyatakan lulus pemeriksaan oleh Marine Inspector. Syahbandar (Kepala KSOP/UPP) memiliki peran sentral dalam fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan berlayar.

– Bahwa Kementerian Perhubungan: Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kementerian ini menetapkan peraturan dan kebijakan mengenai standar keselamatan dan tata cara pemeriksaan kapal.

– Bahwa Badan Klasifikasi Indonesia (BKI): Untuk kapal-kapal dengan kriteria tertentu (misalnya, panjang lebih dari 20 meter atau GT 100 ke atas), klasifikasi pada badan klasifikasi yang diakui seperti PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) juga wajib dilakukan, yang menjadi bagian dari persyaratan kelaiklautan kapal.

Secara ringkas, kelayakan operasional kapal feri penumpang ditentukan melalui serangkaian pemeriksaan dan sertifikasi yang ketat oleh otoritas pemerintah yang berwenang untuk menjamin keselamatan penumpang dan awak kapal. Nakhoda juga memiliki tanggung jawab tertinggi di atas kapal untuk memastikan keselamatan selama pelayaran

Menurut Erlys, mengenai kecelakaan kapal feri yang tidak berhubungan dengan ASDP Indonesia Fery memerlukan konteks lebih lanjut untuk dipahami secara akurat, karena ASDP adalah perusahaan pelayaran milik negara Indonesia yang mengoperasikan banyak layanan feri di seluruh negeri.

Secara umum, dalam konteks kecelakaan kapal feri di Indonesia, ASDP dapat terlibat dalam beberapa kapasitas apabila ASDP mengoperasikan banyak rute dan armada kapal ferinya sendiri. Jika kecelakaan terjadi pada salah satu armada mereka, ASDP secara langsung terlibat sebagai operator.

Tugas dan fungsi ASDP adalah mengelola beberapa pelabuhan penyeberangan utama di Indonesia. Tanggung jawab ASDP berkaitan dengan fasilitas pelabuhan, keselamatan di area pelabuhan, atau koordinasi lintasan.

” Ada banyak perusahaan pelayaran swasta lain yang juga mengoperasikan layanan feri. Jika kecelakaan terjadi pada kapal yang dioperasikan oleh perusahaan swasta tersebut, ASDP tidak terlibat langsung sebagai operator kapal, meskipun insiden tersebut tetap berada di bawah pengawasan regulator transportasi laut Indonesia (seperti Kementerian Perhubungan).

Untuk mengklarifikasi pernyataan jika terjadi kecelakaan Kapal Fery di laut maupun disungai secara spesifik perlu diketahui kecelakaan kapal feri mana yang yang maksud, ” kalau kapal fery milik ASDP maka secara otomatis ASDP bertanggung jawab, akan tetapi kalau kapal fery milik perusahaan swasta maka yang bertanggung jawab adalah perusahaannya dan Pihak berwenang seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) biasanya melakukan investigasi menyeluruh untuk menentukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas setiap insiden maritim.

” tugas utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) adalah menyediakan layanan jasa penyeberangan antar pulau, mengelola pelabuhan penyeberangan, serta menggerakkan roda ekonomi dan pembangunan nasional, termasuk layanan perintis untuk daerah terpencil, sambil mengembangkan bisnis kepelabuhanan dan wisata bahari seperti waterfront city ”

Intinya mencakup konektivitas, mendukung logistik nasional, dan agen pembangunan BUMN untuk menyatukan Nusantara melalui transportasi laut.

” tugas dan Fungsi Utama ASDP sebagai Jasa Penyeberangan Mengoperasikan kapal ferry untuk mengangkut penumpang, kendaraan, dan barang antar pulau serta Mengelola pelabuhan penyeberangan dan fasilitas pendukungnya seperti dermaga, terminal, serta pelayanan bahan bakar dan air bersih.” Ungkap Erlys jelas


Spread the love

Next Post

Demi Keselamatan ' Ketua OGM KSB Minta Kepada Pengguna Jasa Penyebrangan Kapal Tano - Kayangan Tidak Naik Kapal - Kapal Tua

Jum Des 12 , 2025
Spread the love       Demi Keselamatan ‘ Ketua OGM KSB Minta Kepada Pengguna Jasa Penyebrangan Kapal Tano – Kayangan Tidak Naik […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00001

invoice 00002

invoice 00003

invoice 00004

invoice 00005

invoice 00006

invoice 00007

invoice 00008

invoice 00009

invoice 00010

invoice 00011

invoice 00012

invoice 00013

invoice 00014

invoice 00015

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

pusdataru 00001

pusdataru 00002

pusdataru 00003

pusdataru 00004

pusdataru 00005

pusdataru 00006

pusdataru 00007

pusdataru 00008

pusdataru 00009

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

article 00000001

article 00000002

article 00000003

article 00000004

article 00000005

article 00000006

article 00000007

article 00000008

article 00000009

article 00000010

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000061

artikel 000000062

artikel 000000063

artikel 000000064

artikel 000000065

artikel 000000066

artikel 000000067

artikel 000000068

artikel 000000069

artikel 000000070

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

pengadilan 000031

pengadilan 000032

pengadilan 000033

pengadilan 000034

pengadilan 000035

pengadilan 000036

pengadilan 000037

pengadilan 000038

pengadilan 000039

pengadilan 000040

pengadilan 000041

pengadilan 000042

pengadilan 000043

pengadilan 000044

pengadilan 000045

pengadilan 000046

pengadilan 000047

pengadilan 000048

pengadilan 000049

pengadilan 000050

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

sport 00011

sport 00012

sport 00013

sport 00014

sport 00015

sport 00016

sport 00017

sport 00018

sport 00019

sport 00020

sport 00021

sport 00022

sport 00023

sport 00024

sport 00025

sport 00026

sport 00027

sport 00028

sport 00029

sport 00030

sport 00031

sport 00032

sport 00033

sport 00034

sport 00035

perkara 0000031

perkara 0000032

perkara 0000033

perkara 0000034

perkara 0000035

perkara 0000036

perkara 0000037

perkara 0000038

perkara 0000039

perkara 0000040

perkara 0000041

perkara 0000042

perkara 0000043

perkara 0000044

perkara 0000045

perkara 0000046

perkara 0000047

perkara 0000048

perkara 0000049

perkara 0000050

perkara 0000051

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

content-1701