Terkait Dugaan Hilangnya TSK dan BB Shabu 2, 41 Kg , kapolres Sumbawa ” Tidak Benar Sama Sekali , TSK nya Sudah Divonis “

Sumbawa, bidikankameranews.com – Kasus besar penangkapan dua mahasiswa pembawa 2, 41 Kg sabu di Kabupaten Sumbawa kini yang menjadi teka-teki hukum dalam satu tahun terakhir ini yang diduga 2 TSK dan BB nya raib hanya isu belaka.
Setelah sempat menjadi sorotan nasional, kini publik justru mempertanyakan ke mana hilangnya dua tersangka dan berkas perkaranya.
Bahwa isunya, sudah Lebih dari setahun sejak penangkapan pada Desember 2024, tidak ada jejak persidangan, tidak ada nomor perkara, dan para tersangka disebut-sebut tidak berada di Lapas Sumbawa. Kasus ini memunculkan dugaan serius: apakah ada proses hukum yang sengaja ditutupi?
Pada 21 Desember 2024, Kapolres Sumbawa AKBP Nyoman Bagus Gde Junaedi menggelar konferensi pers besar-besaran. Dua mahasiswa, AAS (21) dan FB (22), warga Alas, diringkus dengan lebih dari dua kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.
Pengungkapan ini diliput banyak media massa. Namun memasuki Juli 2025, tidak ada informasi lanjutan tentang persidangan mereka. Sejak itu, rumor hilangnya berkas perkara mulai mencuat
Dari hasil konfirmasi kepada Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK menyebutkan bahwa Sumber data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Terkait perkara tersebut bahwa terdakwa sudah di vonis pada tanggal 10 September 2025 an TSK :
1. FAHAD BRAHIMA Asl FAHAD Ak BURHANUDDIN ( di vonis 17 tahun, denda 2 Milyar Rupiah, Subsider kurungan 6 bulan ).
2. APRILIADI ADE SYAHPUTRA Als RADI Ak M. SIRAD ( di vonis 17 tahun, denda 2 Milyar rupiah, subsider kurungan 6 bulan ).
Terkait dengan BB 2,41 kg, bahwa BB tersebut sidah dimusnahkan yang disaksikan oleh Kejaksaan, BNK, Pemda sumbawa dan wartawan di Halaman Mapolres Sumbawa
” BB tersebut sudah dimusnahkan, ada dokumen pemusnahannya ” jelas Kapolres yakin
Hal ini dibenarkan oleh AKBP Kholid Kabid Humas Polda NTB kepada media melalui watshaap Jum’at 12/12 , bahwa para tersangka sudah divonis, saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( Edi )













