Pakar Hukum Pidana : Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Pokir Combaine , DPRD Sumbawa Barat Terancam PAW Massal

Spread the love

Pakar Hukum Pidana : Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Pokir Combaine , DPRD Sumbawa Barat Terancam PAW Massal

Mataram , bidikankameranews.com
Kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat panen padi (Combine Harvester) yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Sumbawa Barat kini tengah menjadi sorotan tajam. Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Prof. Dr. Zainal Asikin, S.H., S.U, memberikan analisis hukum mendalam terkait konstruksi perkara tersebut.

Menurut Prof. Asikin, kasus yang melibatkan sejumalah pokir bantuan alat mesin pertanian (alsintan) ini memiliki indikasi kuat terjadinya tindak pidana yang serius.

Ia menekankan bahwa, penyidik dapat masuk melalui dua pintu hukum, yakni tindak pidana penggelapan maupun tindak pidana korupsi (Tipikor).

Prof. Asikin menjelaskan bahwa penentuan jenis pidana bergantung pada bagaimana alat tersebut dikelola setelah diserahkan oleh negara. Jika dalam proses pengadaan ditemukan adanya mark-up harga, spesifikasi barang yang tidak sesuai, atau aliran dana (fee) yang kembali ke pihak tertentu, maka hal ini secara otomatis masuk ke ranah korupsi karena merugikan keuangan negara.

“Apabila bantuan tersebut telah diserahkan kepada kelompok tani namun kemudian dikuasai secara pribadi, diperjualbelikan, atau disalahgunakan peruntukannya oleh oknum tertentu, maka unsur penggelapan dalam jabatan atau penggelapan aset negara terpenuhi,” ujar Prof. Asikin, saat dihubungi media ini Kamis 07 Januari 2025.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Jika bantuan yang seharusnya untuk kesejahteraan petani justru diambil alih atau dijadikan komoditas politik dan pribadi, itu sudah mencederai rasa keadilan dan merugikan negara,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran media ini, sejumlah Combine Harvester yang diduga dijual oleh oknum anggota DPRD Sumbawa Barat telah disita oleh pihak Kejari sebagai barang bukti dan bahan penyelidikan.

Sebanyak 21 Combine Harvester dari Pokir dewan diberikan ke beberapa kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat, namun sejumlah Kelompok tani yang mengajukan proposal justru mengaku tidak pernah menerima alat tersebut, bahkan nama dan kelompoknya hanya dijadikan formalitas semata oleh oknum dewan.

Dukungan Terhadap Kejari Sumbawa Barat

Lebih lanjut, Prof. Asikin mendukung langkah Kejari Sumbawa Barat untuk melakukan pendalaman secara transparan. Ia mengingatkan bahwa dana Pokir adalah uang rakyat yang dititipkan melalui legislatif untuk kepentingan konstituen, sehingga pertanggungjawabannya harus mutlak.

Saat ini, pihak Kejari Sumbawa Barat dilaporkan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas status hukum pengadaan alat panen tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini tidak jalan di tempat dan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan bantuan negara.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan bantuan alat panen padi yang bersumber dari dana Aspirasi/Pokir Dewan di Kabupaten Sumbawa Barat yang diduga tidak sampai ke tangan petani yang berhak atau dikelola secara tidak prosedural.

DPRD Sumbawa Barat Terancam Gelombang PAW Massal

Prof. Asikin melihat eskalasi politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) saat ini diprediksi akan mengalami guncangan hebat menyusul perkembangan kasus hukum terkait pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis Combine Harvester.

Sejumlah anggota DPRD Sumbawa Barat diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tersebut, yang memicu spekulasi akan terjadinya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) secara massal dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan keterlibatan oknum anggota dewan mencakup peran dalam proses pengusulan melalui dana aspirasi (pokir) hingga dugaan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

“Jika proses hukum ini berlanjut hingga penetapan tersangka dan status terpidana bagi sejumlah anggota dewan, maka mekanisme PAW menjadi konsekuensi konstitusional yang tidak terhindarkan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” ungkapnya.

Ia meenyebutkan, jika benar melibatkan banyak nama, kita mungkin akan melihat fenomena PAW massal pertama di sejarah DPRD Sumbawa Barat.

“Ini tentu akan berdampak pada kinerja legislasi dan pengawasan di daerah jika tidak segera dimitigasi oleh partai politik masing-masing,” pungkasnya.


Spread the love

Next Post

Sejumlah Anggota DPRD Sumbawa Barat Diduga Terlibat Kasus Pokir Pengadaan Combine, Ucok Minta Kejari tidak Tebang Pilih

Kam Jan 8 , 2026
Spread the love      Sejumlah Anggota DPRD Sumbawa Barat Diduga Terlibat Kasus Pokir Pengadaan Combine, Ucok Minta Kejari Tidak Tebang Pilih Sumbawa […]