Tidak Transparan Atas Kepemilikan Lahan, Kades Tongo Didemo Warga Pemilik Tanah.

Spread the love

 

Tidak Transparan Atas Kepemilikan Lahan, Kades Tongo Didemo Warga Pemilik Tanah.

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Polemik Status Lahan di Kawasan Kebo Pongol Desa Tongo,Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, antara kepala desa Tongo Idham Khalid dengan beberapa warga terus berlanjut, pasalnya tanah yang akan dibebaskan oleh PT AMNT tersebut, diklaim milik Idham Halid selaku kepala desa tongo alasannya bahwa tanah tersebut sudah dibeli dari amaq Uyun dan senan.

Persoalannya, status tanah dikawasan tersebut diakui milik Amaq Uyun dan senan, yang telah dibayarkan oleh Kepala Desa hanya berdasarkan SPPT tanpa berdasarkan sejarah kepemilikan turun temurun, hal tersebut kuat dugaan adanya rekayasa kepemilikan, sehingga kawasan tersebut diakui semua milik kepala desa dengan status telah membeli, adahal kawasan tersebut diakui oleh beberapa warga bahwa kawasan tersebut milik nenek moyangnya yang telah lama menggarap kawasan tersebut.

Karena ketidak transparannya kepala desa tongo atas status jual beli lahan tersebut, membuat beberapa warga tongo melakukan aksi demo meminta transparansi kepala desanya, namun hal tersebut tidak ditanggapi serius oleh kepala desa.

Anehnya saat pertemuan mediasi dikantor Camat Sekongkang , yang dihadiri oleh Plt Camat Sekongkang Abdul Rozak, Kasi Trantib Camat sekongkang, Kepala Desa Tongo, Beberapa warga Tongo selaku pemikik lahan, babinsa dan babinkamtibmas, tidak menemukan kata sepakat, hal ini dikarenakan Idham Halid selaku kepala desa yang merasa membeli tidak mempunyai data kepemilikan membeli yaitu dokumen pendukung.

Sehingga patut diduga Idham Khalid memanfaatkan dan menyalahi wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri selaku aparatur pemerintahan desa , dimana ia telah mengklaim tanah milik 14 warga Tongo yang lokasi di Blok Pongol Seluas 3,80 Hektar, yang mana tanah tersebut sudah masuk dalam pembebasan PT AMNT dengan nilai ganti rugi yang sangat fantastis.

Hasil penelusuran tim Gabungan Jurnalis Investigasi ( GJI ) Kabupaten Sumbawa Barat pada kamis, ( 26/10 ) didesa Tongo kepada 14 warga selaku pemilik tanah tersebut, mengatakan kepada tim GJI bahwa sangat menyayangkan ulah kades tongo Idham Khalid yang tidak mau membuat SPPT dan Sporadik, yang mana tanah tersebut telah diklaim miliknya dengan alasan sudah dibeli dari Sahnan warga SP 1 Desa Ai Kangkung Kecamatan Sekongkang, namun anehnya saay diminta bukti jual beli tanah tersebut, oleh Kades Idham Khalid menjawab, ” masyarakat tidak berhak melihat dokumen jual beli, kalau lihat di pengadilan saja ” kata Alwi pemilik tanah menirukan ucapan Idham Khalid kepada Tim GJI.

Menurut Alwi selaku perwakilan 14 warga pemilik tanah tersebut, bahwa kades idham khalid berupaya mempersulit warga dalam mengeluarkan SPPT dan Sporadik tanah tersebut, yang mana tanah tersebut akan dibebaskan oleh PT AMNT dengan nilai 1 milyar/hektar , ” ada upaya kades idham khalid ingin menguasai tanah tersebut untuk dibebaskan ke PT AMNT dengan nilai ganti rugi yang sangat fantastis ” kata Alwi
Muhamad Alwi menjelaskan atas perbuatan kades tongo idham Khalid, yang telah mengklaim tanah warisan warganya seluas 5 hektar dengan telah membuat sporadik atas nama Idham Khalid, tanpa ada musyawarah dan mufakat dengan tokoh masyarakat, kepala dusun, BPD termasuk ahli waris dari orang tua pemilik tanah yang berladang dan berkebun diwilayah blok Pongol dari tahun 1977 sampai dengan tahun 1998, “ atas perbuatan dan tindakan kepala desa Idham Khalid tersebut, telah membuat masyarakat desa tongo resah karena telah merugikan hak ahli waris dari tanah tersebut “ kata Alwi

Alwi juga menilai Kepala desa Idham Khalid ini telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dan melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu dengan berupaya ingin menguasai tanah tersebut.

Inilah Sejarah Singkat Tanah Blok Pongol yang diklaim Kepala Desa Idham Khalid miliknya

Pada tahun 1970-1979, orang tua kami membuka lahan diblok kebo pongol yang berladang secara bergantian dan berpindah-pindah pada tahun 1970-1978, masuk transmigrasi diwilayah desa Aik Kangkung , pada tahun itu ada beberapa masyarakat yang ikut transmigrasi dan sebagaian masyarakat masih berladang, pada tahun 1993 ada sekelompook penadatang yang datang dari pulau lombok yang bernama amaq Suni, Amaq Sani, Amaq Senan dan Amaq bangkol, mereka datang ke Pulau Sumbawa dengan tujuan mencari ijuk untuk membuat sapu, nah pada saat itu mereka berkeinginan tinggal dipulau sumbawa dusun tongo, lalu mereka numpang tinggal dikebun bapak Acang ( Almarhum ) dan membuat sebuah gubuk sebagai tempat tinggal sementara, tak lama kemduian kebun itu dibayar oleh perusahaan PT PBU untuk dijadikan Mess Karyawan, kemudian mereka Amaq Suni, Amaq Sani, Amaq Senan dan Amaq Bangkol pindah ke Lokasi Blok Kebo Pongol sebagai tempat tinggal sementara.

Pada Tahun 1999 Pemerintah Desa Tongo, membeli tanah sebagai tempat mereka pendatang yang berada dikebun-kebun dan ladang lalu mereka membuat sebuah dusun yang bernama dusun tamalang, dari tahun 1995 sampai 1999 mereka meninggalkan kebun tersebut, mereka tinggal dikampung Tamalang, pada tahun 2018 masuk program Prona dari pemerintah, mereka berbondong-bondong datang keladang untuk mengukur dan membuat sertifikat sebagai hak milik tanpa pemberitahuan kepada kepala Dusun Tongo sebagai pemilik wilayah, jadi kesimpulan tanah tersebut yang mereka klaim tidak pernah mereka membeli kepada warga dusun tongo , tidak ada yang kasih dan tidak ada yang menjual kepada mereka, itulah sejarah singkat tanah Blok Kebo Pongol.

Nah yang menjadi pertanyaan, mengapa tanah tersebut kini dibawah penguasaan Kades Tongo Idham Khalid, padahal tanah tersebut milik 14 warga berasal dari warisan orang tua, karena tanah tersebut akan dibebaskan oleh PT AMNT , idham khalid bertahan bahwa tanah tersebut miliknya yang sudah dibeli dari Sahnan, padahal Sahnan awalnya membeli dari Amaq uyun seluas 7.500  M2 sesuai SPPT an Amaq Uyun.

Amaq Uyun selaku pemilik asal tanah tersebut, kepada Tim GJI di dusun Senutuk Desa Tongo menerangkan sebagian tanah tersebut sudah dijual kepada Sahnan senilai 20 Juta, namun dirinya sudah dibodohi oleh Sahnan yang hanya diberikan uang pembayaran sebesar Rp 11 Juta dengan luas sesuai SPPT ( 7.500 M2 ), “ saat itu saya dipanggil oleh sahnan disalah satu rumah makan di taliwang untuk menanda tangani kertas kosong, karena saya orang bodoh dan tidak bisa baca tulis, ya saya tanda tangan kertas tersebut, ternyata saya dapat info tanah tersebut telah dijual ke Kepala Desa Tongo Idham Khalid oleh sahnan senilai Rp 30 juta, saya tidak menjual batas, saya hanya menjual luas sesuai SPPT “ kata Sahnan.

Kepala desa Tongo Idham Khalid, sudah beberapa kali dihubungi media untuk dikonfirmasi persoalan tersebut, tidak mau merespon tim media, bahwa melalui watshap pun tidak mau menanggapi. ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Moeis Damhuji Wakili Gubernur Kaltara Resmikan Asrama Mahasiswa Kalimantan Utara - Sumbawa

Kam Des 21 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Mahasiswa Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) asal Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

berita 128000726

berita 128000727

berita 128000728

berita 128000729

berita 128000730

berita 128000731

berita 128000732

berita 128000733

berita 128000734

berita 128000735

berita 128000736

berita 128000737

berita 128000738

berita 128000739

berita 128000740

berita 128000741

berita 128000742

berita 128000743

berita 128000744

berita 128000745

berita 128000746

berita 128000747

berita 128000748

berita 128000749

berita 128000750

berita 128000751

berita 128000752

berita 128000753

berita 128000754

berita 128000755

berita 128000756

berita 128000757

berita 128000758

berita 128000759

berita 128000760

berita 128000761

berita 128000762

berita 128000763

berita 128000764

berita 128000765

berita 128000766

berita 128000767

berita 128000768

berita 128000769

berita 128000770

artikel 128000821

artikel 128000822

artikel 128000823

artikel 128000824

artikel 128000825

artikel 128000826

artikel 128000827

artikel 128000828

artikel 128000829

artikel 128000830

artikel 128000831

artikel 128000832

artikel 128000833

artikel 128000834

artikel 128000835

artikel 128000836

artikel 128000837

artikel 128000838

artikel 128000839

artikel 128000840

artikel 128000841

artikel 128000842

artikel 128000843

artikel 128000844

artikel 128000845

artikel 128000846

artikel 128000847

artikel 128000848

artikel 128000849

artikel 128000850

artikel 128000851

artikel 128000852

artikel 128000853

artikel 128000854

artikel 128000855

artikel 128000856

artikel 128000857

artikel 128000858

artikel 128000859

artikel 128000860

artikel 128000861

artikel 128000862

artikel 128000863

artikel 128000864

artikel 128000865

story 138000816

story 138000817

story 138000818

story 138000819

story 138000820

story 138000821

story 138000822

story 138000823

story 138000824

story 138000825

story 138000826

story 138000827

story 138000828

story 138000829

story 138000830

story 138000831

story 138000832

story 138000833

story 138000834

story 138000835

story 138000836

story 138000837

story 138000838

story 138000839

story 138000840

story 138000841

story 138000842

story 138000843

story 138000844

story 138000845

story 138000846

story 138000847

story 138000848

story 138000849

story 138000850

story 138000851

story 138000852

story 138000853

story 138000854

story 138000855

story 138000856

story 138000857

story 138000858

story 138000859

story 138000860

story 138000861

story 138000862

story 138000863

story 138000864

story 138000865

story 138000866

story 138000867

story 138000868

story 138000869

story 138000870

story 138000871

story 138000872

story 138000873

story 138000874

story 138000875

journal-228000376

journal-228000377

journal-228000378

journal-228000379

journal-228000380

journal-228000381

journal-228000382

journal-228000383

journal-228000384

journal-228000385

journal-228000386

journal-228000387

journal-228000388

journal-228000389

journal-228000390

journal-228000391

journal-228000392

journal-228000393

journal-228000394

journal-228000395

journal-228000396

journal-228000397

journal-228000398

journal-228000399

journal-228000400

journal-228000401

journal-228000402

journal-228000403

journal-228000404

journal-228000405

journal-228000406

journal-228000407

journal-228000408

journal-228000409

journal-228000410

journal-228000411

journal-228000412

journal-228000413

journal-228000414

journal-228000415

journal-228000416

journal-228000417

journal-228000418

journal-228000419

journal-228000420

article 228000406

article 228000407

article 228000408

article 228000409

article 228000410

article 228000411

article 228000412

article 228000413

article 228000414

article 228000415

article 228000416

article 228000417

article 228000418

article 228000419

article 228000420

article 228000421

article 228000422

article 228000423

article 228000424

article 228000425

article 228000426

article 228000427

article 228000428

article 228000429

article 228000430

article 228000431

article 228000432

article 228000433

article 228000434

article 228000435

article 228000436

article 228000437

article 228000438

article 228000439

article 228000440

article 228000441

article 228000442

article 228000443

article 228000444

article 228000445

article 228000446

article 228000447

article 228000448

article 228000449

article 228000450

article 228000451

article 228000452

article 228000453

article 228000454

article 228000455

update 238000492

update 238000493

update 238000494

update 238000495

update 238000496

update 238000497

update 238000498

update 238000499

update 238000500

update 238000501

update 238000502

update 238000503

update 238000504

update 238000505

update 238000506

update 238000507

update 238000508

update 238000509

update 238000510

update 238000511

update 238000512

update 238000513

update 238000514

update 238000515

update 238000516

update 238000517

update 238000518

update 238000519

update 238000520

update 238000521

update 238000522

update 238000523

update 238000524

update 238000525

update 238000526

update 238000527

update 238000528

update 238000529

update 238000530

update 238000531

update 238000532

update 238000533

update 238000534

update 238000535

update 238000536

update 238000537

update 238000538

update 238000539

update 238000540

update 238000541

update 238000542

update 238000543

update 238000544

update 238000545

update 238000546

content-1701