Tanah Warisan Diserobot Bangun Komplek Perumahan Hayatu Sa’ida Residence, Sahrul Bosang Lakukan Pemagaran

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com.-
Tanah warisan milik Sahrul Bosang diberikan oleh orang tuanya dengan luas awal lebih kurang 6 Hektar pada tahun 1969 silam, kini diserobot oleh PT. Jaad Worldwide Investment (JWI) untuk pembangunan kawasan perumahan Hayatu Sa’da Residence yang berlokasi di Peliuk Buin Dua, Desa Moyo Luar di jalan lintas Desa Moyo – Kota Sumbawa Besar.

Akibat penyerobotan itu, Sahrul Bosang yang kini berdomisili di Jakarta, akhirnya terbang ke Sumbawa untuk melihat langsung tanah warisan miliknya di lokasi yg dinamakan SB-5 karena Prof. Bosang panggilan akrabnya memiliki semua Dokumen – Dokumen yang sah atas Kepemilikan dari orang tuanya, Bukti-Bukti Kepemilikan Sahrul Bosang dari Penggarap pun lengkap termasuk Penggarap yang menjual lokasi SB-5 bernama Sulaiman.

Di lokasi tanah miliknya yang diserobot oleh PT. Jaad Worldwide Investments (JWI) tersebut telah terbangun puluhan unit rumah, sehingga dirinya langsung melakukan langkah tegas untuk penghentian aktifitas pembangunan perumahan agar tidak semakin meluas dengan cara memasang pagar rintangan di lokasi, pada hari Senin tanggal 07/10/2024 dan pada hari Selasa tanggal 08/10/24 kemarin.

Sebelumnya Prof. Bosang sudah memberi peringatan lewat saudara sepupunya bernama Mustami yang bermukim diatas hamparan lahan milik Sahrul Bosang sejak tahun 2014 memelihara ternak sapi dengan memasang spanduk, teguran lisan beberapa kali tetapi fihak PT. JWI tidak ada tanggapan dan tidak ada niat baik untuk menindak lanjuti kesepakatan antara Sahrul Bosang dgn Syekh Ali Warga Negara Yaman sebagai Representasi PT. JWI yang telah menemui Prof. Bosang di Bogor pada 10 Maret 2022.

Sahrul Bosang yang ditemui sejumlah Wartawan di lokasi SB-5, mengungkapkan, bagian hamparan lahan yang terkena Pembangunan Perumahan Hayatu Sa’ida Residence sekitar 2,1 Hektar dari 6 Hektar luas Keseluruhan Hamparan Tanah Pertanian miliknya yang diserobot. Ada sekitar 24 unit rumah dalam dua blok yang sudah terbangun, ungkapnya.

Di hadapan para Wartawan, Sahrul Bosang membeberkan dokumen sah Kepemilikan, antara lain,
Surat Pembagian / Penyerahan Harta Benda dari Haji Ahmad Bosang yang menguasai keseluruhan hamparan lahan sejak tahun 1969 kepada Sahrul Bosang anak kandung Haji Ahmad Bosang / Ahli Waris pada 27 Maret 1987.

Selanjutnya, Surat Pernyataan dari Penggarap pertama atas nama Fatahullah alias Pato kepada Sahrul Bosang pada 27/4/2017.

Kemudian pada 15 Oktober 2019, Penggarap kedua bernama Sulaiman membuat Surat Penyataan kepada Pato sehingga kedudukan Surat Pernyataan Sulaiman justru mempertegas Surat Penyerahan Pato kepada Sahrul Bosang walaupun Sulaiman menyatakan bahwa orang yang berhak atas keseluruhan luas hamparan lahan yang 6 Hektar tersebut adalah Pato.

Lahan yang berlokasi di SB-5 dimaksud adalah bagian dari lahan yang menjadi hak milik Haji Ahmad Bosang sedangkan status Pato hanya sebagai Penggarap bukan sebagai Pemilik.

Dari Surat Pernyataan Sulaiman tersebut maka dengan sendirinya telah menjadi Penguat Surat Penyerahan Pato kepada Sahrul Bosang.

Pato dan Sulaiman sudah di konfrontir oleh Petugas Kepolisian di Polres Sumbawa pada 20 Juni 2024 bahwa lahan SB-5 yang selama ini digarap oleh Sulaiman adalah hak Sahrul Bosang, bebernya.

Lokasi SB-5 yang sudah dipagar oleh Sahrul Bosang bersama keluarga Sahrul Bosang yang berasal dari Desa Moyo, Desa Kakiang, Desa Serading dan Desa Langam terbatas pada bagian lahan yang memisahkan antara lahan milik Haji Ahmad Bosang (Bapak nya Sahrul Bosang) dgn lahan milik Hemadsawa (Bapak nya Sulaiman).

Lahan yang dikuasai oleh PT. Jaad Worldwide Investment (JWI) ada 2(dua) SHM atas nama penggarap Sulaiman yaitu :
SHM 1) terbit th1984
SHM 2) terbit th2020

SHM ke 2) diterbitkan karena lahan di SHM 1) tidak dapat dijual oleh Sulaiman karena terhalang oleh lahan yang di SHM ke 2) pd 2020 shg SHM ke 2) dengan berbagai cara diterbitkan agar dapat di
sesuaikan dgn rencana pengembangan lokasi oleh Syekh Ali yang pada saat itu memang menjadi Representasi PT.JWI.

Semua kronologis ini sudah di ceritakan oleh Syekh Ali kepada Sahrul Bosang di Bogor.

Syekh Ali minta kepada Sahrul Bosang agar jangan lagi di datangi oleh orang yang mengatasnamakan utusan Sahrul Bosang. Pada saat itu juga Sahrul Bosang menetapkan utusan Sahrul Bosang di Sumbawa adalah Mat Asir.

Syekh Ali yang sudah temui Sahrul Bosang di Hotel Grand Savero Bogor pada 10 Maret 2022 menghasilkan beberapa point kesepakatan :

1) Syekh Ali berjanji akan menuntaskan urusan jual – beli antara Syekh Ali dengan Sulaiman tetapi hingga 23 Juli 2022 tidak ada tindak lanjut, maka Prof. Bosang melaporkan PT. JWI kepada Kapolres Sumbawa karena PT. JWI telah melakukan penyerobotan lokasi SB-5, terangnya.

Sahrul Bosang menegaskan tentang Lokasi SB-5 menjadi masalah utama karena ternyata SB-5 sudah di SHM atas nama Sulaiman yang tidak diketahui oleh Pato dan Sahrul Bosang.

Ternyata hendak dibeli oleh Syekh Ali yang merencanakan ekspansi kearah timur namun tidak dapat dilakukan karena ada sebidang tanah dengan luas 0,7 Hektar yang memisahkan lahan SB-5 milik Haji Ahmad Bosang yang sudah di SHM atas nama Sulaiman seluas 1,4 Hektar dengan lahan milik asli orang tua Sulaiman bernama Hematsawa.

Lahan yang menjadi milik Sulaiman dan adik adiknya sudah dikuasai seluruhnya oleh PT. JWI dengan total 385 Are termasuk di dalam nya lahan milik Sahrul Bosang sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Ali pada saat menemui Sahrul Bosang di Hotel Grand Savero di Bogor pada 10 Maret 2022. Saksi Saksi yang hadir pada saat Syekh Ali menemui Sahrul Bosang dan Keluarga nya adalah Mat Asir dari fihak Sahrul Bosang dan Jamhur Husein dari fihak Syekh Ali.

Karena Syekh Ali hendak membeli lokasi SB-5 dengan luas 1.4 Hektar ada kendala maka Syekh Ali terpaksa melakukan berbagai pendekatan kepada Kepala Desa dan Aparat untuk membuat sporadik sebagai persyaratan terbit SHM Atas Nama Sulaiman diatas keseluruhan lokasi lahan SB-5.

Dengan dibebaskan lokasi SB-5 yg baru seluas 0.7 Hektar maka Syekh Ali dengan leluasa menguasai lokasi SB-5.

Atas dasar inilah maka lokasi lahan SB-5 yang merupakan bagian dari keseluruhan lokasi milik Sahrul Bosang telah diserobot oleh PT.JWI yaitu pembelian lahan untuk perluasan lokasi tidak menanyakan informasi yang sebenar nya tentang asal usul tanah kepada Keluarga Sahrul Bosang yang berdomisili di Desa Moyo.

Penjelasan ini tertuang di dalam Surat Pernyataan Sulaiman kepada Pato sebelum Sulaiman melakukan penjualan lokasi SB-5 kepada Syekh Ali.

Karena Syekh Ali hendak melakukan ekspansi lokasi ke arah timur maka modus yang dikembangkan adalah lewat Kepala Desa yang didesak agar terbitkan sporadik lokasi SB-5 sementara Kepala Desa sudah tahu pasti bahwa lokasi SB-5 adalah lahan milik Sahrul Bosang.

Sungguh sangat disayangkan oleh Sahrul Bosang karena Kepala Desa yang sudah mengetahui secara pasti lokasi SB-5 adalah bagian dari hamparan lahan warisan milik Haji Ahmad Bosang yang dibeli oleh Syekh Ali secara langsung dari Sulaiman. Diterbitkan Sporadik atas lokasi SB-5 oleh Kades Moyo sehingga terbit sertifikat, adalah tindakan yang sangat berani, terangnya.

Sahrul Bosang berharap adanya solusi terbaik salah satunya dengan membayar ganti rugi atas tanah miliknya yang telah diserobot oleh perusahaan pengembangan perumahan.

Solusi ini dinilai sangat bijak dan sangat toleransi, daripada meruntuhkan puluhan unit rumah yang telah terbangun di atas lahan miliknya.

Hingga berita ini diturunkan, fihak PT.JWI telah menemui Sahrul Bosang yang minta di mediasi oleh Kades Moyo menghasilkan angka yang diminta oleh Sahrul Bosang (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Sumbawa Ditargetkan untuk 153.869 Orang, Anggaran Mencapai Rp 4,6 Miliar Per Hari

Kam Okt 10 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi […]
news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0312