Johan Rosihan : PPS Terus Diperjuangkan , Kendala Regulasi Pusat , Sahril Amin Sebut Politisi Senayan Tukang Bual / Gusti Lanang Pertanyakan Peran Magdalena dan Mori Hanafi..?

Spread the love

Johan Rosihan : PPS Terus Diperjuangkan , Kendala Regulasi Pusat , Sahril Amin Sebut Politisi Senayan Tukang Bual /  Gusti Lanang Pertanyakan Peran Magdalena dan Mori Hanafi..?

Jakarta, bidikankameranews.com – Masyarakat dan organisasi menuntut pemekaran Pulau Sumbawa menjadi provinsi baru menjadi prioritas utama yang harus segera diwujudkan, terlepas dari moratorium DOB (Daerah Otonomi Baru).

PPS sebagai harga mati, seolah tak ada jalan lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat selain memisahkan diri dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tapi di balik semangat pemekaran itu, publik layak bertanya: benarkah urgensinya demi rakyat, atau ada agenda tersembunyi berupa bagi-bagi kekuasaan?

Terkait aspirasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS), Johan Rosihan Anggota DPR-RI Dari Dapil Pulau Sumbawa  menyampaikan kepada media  senin ( 15/12 ) bahwa dukungan terhadap aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa itu nyata dan terus diperjuangkan, namun memang saat ini terdapat kendala regulasi dan kebijakan di tingkat pemerintah pusat yang membuat prosesnya belum dapat bergerak lebih cepat.

Pertama, secara regulasi, hingga hari ini moratorium pemekaran daerah masih berlaku. Pemerintah pusat belum membuka kembali kran pembentukan daerah otonomi baru, sambil melakukan penataan menyeluruh terhadap desain otonomi daerah, termasuk evaluasi terhadap daerah-daerah hasil pemekaran sebelumnya. Kondisi ini membuat seluruh usulan DOB, termasuk PPS, berada dalam posisi menunggu kebijakan nasional.

Kedua, dari sisi kebijakan fiskal dan perencanaan nasional, pemerintah pusat saat ini sedang sangat berhati-hati dalam menyetujui pemekaran baru. Pertimbangannya antara lain kemampuan fiskal negara, beban APBN, kesiapan struktur pemerintahan, serta arah pembangunan nasional yang sedang difokuskan pada penguatan daerah yang sudah ada, bukan menambah entitas administratif baru.

Ketiga, perlu dipahami bahwa anggota DPR RI tidak dapat berjalan sendiri dalam proses ini. Pembentukan provinsi harus melalui mekanisme lintas lembaga: DPR RI, pemerintah pusat (Kemendagri), serta keputusan politik nasional. Yang terus kami lakukan adalah mengawal aspirasi, menjaga agar PPS tetap tercatat sebagai agenda strategis, serta memastikan kesiapan argumentasi sosiologis, ekonomi, dan administratif ketika moratorium itu dicabut.

” Saya memahami kegelisahan masyarakat Pulau Sumbawa. Namun penting disampaikan secara jujur bahwa lambatnya progres bukan karena ketiadaan dukungan wakil rakyat, melainkan karena hambatan kebijakan nasional yang masih tertutup. Tugas kami saat ini adalah memastikan agar ketika pintu regulasi itu dibuka, Pulau Sumbawa sudah siap dan tidak tertinggal ” kata Johan

Ini adalah perjuangan jangka panjang, dan aspirasi PPS tetap kami jaga agar tidak padam di tingkat pusat.

Sahril Amin, Ketua Presedium Aliansi Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Johan Rosihan itu hanya sebagai bahasa politik yang penuh janji- janji politik palsu, Di sisi lain, publik tak bisa menutup mata bahwa semangat pemekaran daerah kerap dimanfaatkan elite politik lokal untuk mengukir “kerajaan-kerajaan kecil.” Jabatan-jabatan baru akan tercipta: gubernur, wakil gubernur, sekda, DPRD provinsi, OPD baru, hingga lembaga vertikal. Semua ini memerlukan anggaran besar dan potensi tarik-menarik kepentingan yang bisa membebani rakyat.

” Selama ini, Pulau Sumbawa kerap merasa dianaktirikan. Pembangunan masih terpusat di Pulau Lombok sebagai pusat pemerintahan NTB. Infrastruktur di Sumbawa, terutama di bidang jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan, masih jauh tertinggal. Tak jarang warga harus menyeberangi lautan hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak di Mataram ” kata Sahril

Sahril juga menilai, Jika PPS berdiri, pusat pemerintahan baru akan lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Perencanaan dan realisasi pembangunan bisa disesuaikan dengan karakteristik kultural dan geografis Pulau Sumbawa. Ini bukan soal ego wilayah, tapi soal efektivitas pelayanan publik.

” jika semangat PPS hanya didorong oleh syahwat politik, maka hasilnya bukanlah kesejahteraan, melainkan konflik, pemborosan, dan kekecewaan. Lebih parah lagi, rakyat hanya dijadikan “tangga” untuk mencapai kursi empuk kekuasaan ” kesal Sahril

Gusti Lanang Tokoh Senior Pemuda Kabupaten Sumbawa Barat, mempertanyakan keberadaan 2 politisi senayan dari dari pemilihan Pulau Sumbawa yaitu Magdalena dan Mori Hanafi yang sibuk melakukan pencitraan tanpa mau bersuara lantang memperjuangkan PPS, ” kedua politisi ini saya pertanyakan keberadaan sebagai wakil rakyat Pulau Sumbawa ” kata Gusti

Menurut Gusti, peran Johan Rosihan dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Politisi vokal sangat berperan dalam memperjuangkan PPS , Hal ini terlihat di beberapa kegiatan RDP dengan Pemerintah pusat, justru johan Rosihan yang paling getol mempertanyakan Kapan PPS moratoriumnya dicabut.., Sementara Magdalena dan Mori Hanafi hanya datang mendengar, duduk manis  tanpa mau memperjuangan PPS dengan suara lantang, ” Saya pertanyakan Keberadaan kedua politisi tersebut dari Dapil Pulau sumbawa…? ” kata Joy lantang ( edi )

( edi )


Spread the love

Next Post

Satpas Rungan Pelayanan BPKB Polres Sumbawa Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sen Des 15 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701