
Sumbawa NTB, bidikancameranews.com –
Satuan Polairud Polres Sumbawa Danpal XXI-2017 Pos Labuhan Badas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta beberapa barang bukti yang akan digunakan untuk melakukan aksi pengeboman ikan atau ilegal fishing di Perairan selat antara pulau medang dan Pulau Moyo pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 kemarin.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK melalui Kasat Polairud, IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari SH, Sabtu (16/5/26) membenarkan adanya pengamanan para terduga pelaku tersebut.
Menurut Kasat, Danpal XXI-2017 Pos Labuhan Badas Satpolairud polres Sumbawa Bripka Sugiarto bersama 5 rekan lainnya melaksanakan kegiatan pemantauan perairan di seputaran perairan selat antara Pulau Medang dan Pulau Moyo.
“sekitar Pukul 03.00 Wita Danpal XXI-2017 bersama anggota mendapati adanya kapal yang melintas dan dilakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai tersebut didapati banyak botol dan jerigen yang berisi ammonium nitrat serta alat untuk menangkap ikan lainnya”, ujar Kasat.
Petugas melakukan destructive fishing, seluruh awak kapal beserta beberapa barang bukti lainnya dibawa menuju ke pos labuhan badas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain,
83 botol bekas ukuran 1,5 liter berisikan pupuk yang sudah tercampur minyak, 5 jerigen besar ukuran 5 Liter berisi pupuk sudah tercampur minyak, 4 jirigen kecil ukuran 2 Liter berisi pupuk sudah tercampur minyak, 1 Kapal GT 5, 2 serok ikan, 2 pasang kaki ikan, 4 musker, 4 snorkel, 3 Panah ikan, 3 senter, 2 serok ikan.
Petugas melakukan pengambilan keterangan terhadap 3 orang terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan saksi – saksi. Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap 7 terduga pelaku lainnya untuk penanganan lebih lanjut. (*)













