Pimpin Rakor, Bupati H. Jarot Ungkapkan Aksi Nyata Sumbawa Hijau Lestari Tuai Perhatian Nasional

Spread the love

Sumbawa NTB, bidikacameranews.com (13 Mei 2026) — Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjaga kelestarian hutan terus diperkuat. Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menegaskan dukungan penuh terhadap keberadaan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan sebagai garda terdepan dalam memerangi illegal logging dan menyelamatkan kawasan hutan di Tana Samawa.

Penegasan itu disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Strategis Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan Sumbawa di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (13/5/2026).

Rakor tersebut turut dihadiri Kapolres Sumbawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa. Hadir pula perwakilan Forkopimda, Asisten Administrasi Umum, kepala perangkat daerah, para camat, kepala bagian, lurah, KPH, hingga anggota Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa.

Dalam sambutannya, Bupati Jarot mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan sejak tahun 2025 menjadi langkah strategis yang kini mulai mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga nasional dan internasional.

“Banyak investor dan lembaga yang ingin bekerja sama dengan kita. Bahkan ada yang ingin memberikan penghargaan karena mereka melihat keseriusan kita menjalankan program Sumbawa Hijau Lestari,” ujar Bupati Jarot.

Ia menyebut, anggota satgas yang saat ini terlibat akan menjadi bagian penting dalam sejarah perlindungan lingkungan di Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, gerakan yang sedang dibangun bukan sekadar program biasa, melainkan gerakan kolektif lintas sektor untuk menyelamatkan masa depan hutan Sumbawa.

“Teman-teman yang masuk dalam satgas ini akan menjadi sejarah. Apa yang kita lakukan mulai diapresiasi dan ingin dicontoh oleh daerah lain, bahkan mendapat perhatian hingga tingkat internasional,” katanya.

Bupati Jarot juga berbicara terbuka mengenai maraknya praktik illegal logging yang selama bertahun-tahun terjadi di Kabupaten Sumbawa. Ia menyoroti berbagai modus penyalahgunaan izin penebangan yang selama ini merugikan kelestarian hutan.

“Izinnya hanya 2,5 hektar, tetapi kayunya tidak habis-habis. Karena praktiknya menebang di tempat lain. Ini yang sedang kita tertibkan bersama,” tegasnya.

Menurut Bupati Jarot, keberadaan satgas kini membuat pengawasan lebih kuat karena melibatkan seluruh unsur, mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, KPH, hingga aktivis lingkungan. Ia pun mengapresiasi kerja lapangan satgas yang telah berhasil menggagalkan aktivitas illegal logging di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Batulanteh.

“Sekarang bukan KPH berjalan sendiri. Semua unsur masuk dalam satgas. Kekuatan kita jauh lebih besar. Saya tegaskan, Bupati Sumbawa siap membackup penuh satgas untuk menjaga kelestarian hutan Sumbawa,” tandasnya.

Dalam rakor tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, ST., MM, memaparkan kondisi aktual lahan kritis di Kabupaten Sumbawa. Dari total luas wilayah sekitar 665 ribu hektar, tercatat lahan sangat kritis mencapai 45.054 hektar atau 6,77 persen, lahan kritis 113.564 hektar atau 17,06 persen, dan lahan potensial kritis mencapai 148.947 hektar atau 22,38 persen.

Sebagai langkah pemulihan, Pemkab Sumbawa melalui program “Sumbawa Hijau Lestari” telah melaksanakan 11 putaran kegiatan penanaman pohon melalui Safari Sumbawa Menanam, Gerakan 1 Siswa 1 Pohon, dan penanaman khusus kawasan konservasi.

Total lebih dari 35 ribu pohon telah ditanam di berbagai wilayah. Sementara distribusi bibit mencapai 264.645 batang yang tersebar di 24 kecamatan.

Namun demikian, hasil monitoring menunjukkan tingkat keberhasilan hidup tanaman rata-rata masih berada di angka 42 persen. Tingginya angka kematian tanaman dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari penggunaan herbisida pada lahan jagung, minimnya perawatan pasca tanam, serangan hama, konflik ternak, kondisi tanah berbatu, hingga persaingan cahaya dengan tanaman pertanian.

Karena itu, rakor juga menghasilkan sejumlah langkah penguatan, di antaranya patroli terpadu bersama TNI-Polri dan KPH, sistem monitoring kawasan hutan secara real-time, penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging, serta pelibatan masyarakat sebagai mitra perlindungan hutan.

Selain penguatan pengawasan, pemerintah daerah juga mempertegas kebijakan melalui Surat Edaran Bupati terkait larangan penanaman jagung di kawasan hutan dan larangan penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan kehutanan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Bupati Jarot juga mensimulasikan konsep “ATM Sengon”, yakni pola penanaman pohon sengon sebagai investasi jangka panjang yang tidak hanya mendukung rehabilitasi hutan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Menurutnya, ketersediaan bibit saat ini sangat mencukupi. Selain berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah juga mendapat bantuan ribuan bibit dari pemerintah pusat, termasuk bibit kopi arabika dan robusta melalui Dinas Pertanian.

“Menanam pohon bukan hanya soal menjaga lingkungan, tetapi juga tentang masa depan ekonomi masyarakat. Sengon ini bisa menjadi tabungan hidup masyarakat kita,” pungkasnya. (*)


Spread the love
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701