Pimpin Rakor, Bupati H. Jarot Ungkapkan Aksi Nyata Sumbawa Hijau Lestari Tuai Perhatian Nasional

Spread the love

Sumbawa NTB, bidikacameranews.com (13 Mei 2026) — Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjaga kelestarian hutan terus diperkuat. Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menegaskan dukungan penuh terhadap keberadaan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan sebagai garda terdepan dalam memerangi illegal logging dan menyelamatkan kawasan hutan di Tana Samawa.

Penegasan itu disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Strategis Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan Sumbawa di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (13/5/2026).

Rakor tersebut turut dihadiri Kapolres Sumbawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa. Hadir pula perwakilan Forkopimda, Asisten Administrasi Umum, kepala perangkat daerah, para camat, kepala bagian, lurah, KPH, hingga anggota Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa.

Dalam sambutannya, Bupati Jarot mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan sejak tahun 2025 menjadi langkah strategis yang kini mulai mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga nasional dan internasional.

“Banyak investor dan lembaga yang ingin bekerja sama dengan kita. Bahkan ada yang ingin memberikan penghargaan karena mereka melihat keseriusan kita menjalankan program Sumbawa Hijau Lestari,” ujar Bupati Jarot.

Ia menyebut, anggota satgas yang saat ini terlibat akan menjadi bagian penting dalam sejarah perlindungan lingkungan di Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, gerakan yang sedang dibangun bukan sekadar program biasa, melainkan gerakan kolektif lintas sektor untuk menyelamatkan masa depan hutan Sumbawa.

“Teman-teman yang masuk dalam satgas ini akan menjadi sejarah. Apa yang kita lakukan mulai diapresiasi dan ingin dicontoh oleh daerah lain, bahkan mendapat perhatian hingga tingkat internasional,” katanya.

Bupati Jarot juga berbicara terbuka mengenai maraknya praktik illegal logging yang selama bertahun-tahun terjadi di Kabupaten Sumbawa. Ia menyoroti berbagai modus penyalahgunaan izin penebangan yang selama ini merugikan kelestarian hutan.

“Izinnya hanya 2,5 hektar, tetapi kayunya tidak habis-habis. Karena praktiknya menebang di tempat lain. Ini yang sedang kita tertibkan bersama,” tegasnya.

Menurut Bupati Jarot, keberadaan satgas kini membuat pengawasan lebih kuat karena melibatkan seluruh unsur, mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, KPH, hingga aktivis lingkungan. Ia pun mengapresiasi kerja lapangan satgas yang telah berhasil menggagalkan aktivitas illegal logging di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Batulanteh.

“Sekarang bukan KPH berjalan sendiri. Semua unsur masuk dalam satgas. Kekuatan kita jauh lebih besar. Saya tegaskan, Bupati Sumbawa siap membackup penuh satgas untuk menjaga kelestarian hutan Sumbawa,” tandasnya.

Dalam rakor tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, ST., MM, memaparkan kondisi aktual lahan kritis di Kabupaten Sumbawa. Dari total luas wilayah sekitar 665 ribu hektar, tercatat lahan sangat kritis mencapai 45.054 hektar atau 6,77 persen, lahan kritis 113.564 hektar atau 17,06 persen, dan lahan potensial kritis mencapai 148.947 hektar atau 22,38 persen.

Sebagai langkah pemulihan, Pemkab Sumbawa melalui program “Sumbawa Hijau Lestari” telah melaksanakan 11 putaran kegiatan penanaman pohon melalui Safari Sumbawa Menanam, Gerakan 1 Siswa 1 Pohon, dan penanaman khusus kawasan konservasi.

Total lebih dari 35 ribu pohon telah ditanam di berbagai wilayah. Sementara distribusi bibit mencapai 264.645 batang yang tersebar di 24 kecamatan.

Namun demikian, hasil monitoring menunjukkan tingkat keberhasilan hidup tanaman rata-rata masih berada di angka 42 persen. Tingginya angka kematian tanaman dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari penggunaan herbisida pada lahan jagung, minimnya perawatan pasca tanam, serangan hama, konflik ternak, kondisi tanah berbatu, hingga persaingan cahaya dengan tanaman pertanian.

Karena itu, rakor juga menghasilkan sejumlah langkah penguatan, di antaranya patroli terpadu bersama TNI-Polri dan KPH, sistem monitoring kawasan hutan secara real-time, penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging, serta pelibatan masyarakat sebagai mitra perlindungan hutan.

Selain penguatan pengawasan, pemerintah daerah juga mempertegas kebijakan melalui Surat Edaran Bupati terkait larangan penanaman jagung di kawasan hutan dan larangan penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan kehutanan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Bupati Jarot juga mensimulasikan konsep “ATM Sengon”, yakni pola penanaman pohon sengon sebagai investasi jangka panjang yang tidak hanya mendukung rehabilitasi hutan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Menurutnya, ketersediaan bibit saat ini sangat mencukupi. Selain berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah juga mendapat bantuan ribuan bibit dari pemerintah pusat, termasuk bibit kopi arabika dan robusta melalui Dinas Pertanian.

“Menanam pohon bukan hanya soal menjaga lingkungan, tetapi juga tentang masa depan ekonomi masyarakat. Sengon ini bisa menjadi tabungan hidup masyarakat kita,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Next Post

Pria Pengedar Narkoba di Desa Muer Plampang Diciduk Polisi Beserta 5 Poket Sabu

Kam Mei 14 , 2026
Spread the love       Sumbawa NTB, bidikancameranews.com (14 Mei 2026) – satu per satu para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701