PWI dan IJTI Sumbawa Minta Bupati Copot Hartono dari Kabag Prokopim

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Sikap tidak simpatik ditunjukkan Kepala Bagian Prokopim Setda Sumbawa, Hartono S.Sos kepada para wartawan. Oknum pejabat ini mengeluarkan kebijakan yang sangat aneh, yakni melarang wartawan masuk ke ruangan Bagian Prokopim yang sebelumnya bernama Bagian Humas dan Protokol Setda Sumbawa.
Bahkan wartawan juga tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas berupa komputer di ruangan tersebut, sebagaimana biasanya. Padahal sebelumnya ruangan itu merupakan media center dan keberadaan fasilitas tersebut atas andil wartawan bersama Rachman Ansori selaku Kabag Humas Setda Sumbawa saat itu yang kini menjabat Kadis PMD Sumbawa.

Sikap tidak bersahabat dengan wartawan ini sebenarnya sudah lama ditunjukkan Hartono yang pernah menjabat sebagai Kasubag Peliputan Bagian Humas Setda Sumbawa beberapa tahun silam. Ketika pertamakali menjabat sebagai Kabag Prokopim, sikap itu ditunjukkan ketika acara HUT Kabupaten Sumbawa Tahun 2022. Wartawan yang masuk ke area peliputan dibatasi hanya tiga orang. Mereka diberikan ID Card dari Prokopim. Hal ini dimaklumi sejumlah wartawan, mengingat saat itu masih tingginya angka covid. Namun ketika momen pengambilan foto, tanpa diduga tiga orang wartawan yang mengantongi ID Card ini dilarang masuk arena. Justru yang bukan wartawan diizinkan.
Masalah itu klir setelah Ketua PWI Sumbawa menyampaikan protes langsung yang kemudian Kabag Prokopim menyampaikan permohonan maaf.

Berikutnya soal release kegiatan Bupati dan Wakil Bupati maupun pimpinan daerah lainnya. Berlanjut Senin kemarin, salah seorang wartawan yang sempat mengetik berita kegiatan Pemda menggunakan salah satu computer di ruangan tersebut, langsung ditegur Kabag Prokopim. Wartawan itu diminta untuk terahir kalinya menggunakan komputer Prokopim. Padahal saat itu jam istirahat, computer tidak terpakai dan seizin pegawai setempat.

Kebiasaan beberapa wartawan menggunakan computer di tempat itu sudah dilakukan sejak lama. Karena memang itu fasilitas Media Center dan selama ini tidak ada masalah karena memang menganggap wartawan bagian di dalamnya.

Puncaknya, Selasa (20/4/2022) tadi, Kabag Prokopim mengeluarkan perintah melarang wartawan masuk dan menggunakan fasilitas yang ada, kecuali atas seizinnya. Tentu kebijakan tak simpatik ini mendapat reaksi keras dari sejumlah wartawan yang tergabung dalam PWI dan IJTI Sumbawa. Hari itu juga, Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin menemui pejabat tersebut untuk meminta klarifikasi. Kepada Ketua PWI, Kabag Prokopim Hartono beralasan bahwa kantornya sudah bukan bagian dari Kehumasan melainkan hanya Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah. Yang berkaitan dengan wartawan adalah ranah Diskominfotik Sumbawa.
Dia membantah melarang wartawan. Tapi Ia menegaskan wartawan tidak bisa sembarang masuk dan menggunakan computer tanpa seizinnya.

Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin usai menggelar rapat bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI Sumbawa), menilai sikap Hartono S.Sos menciderai hubungan baik wartawan dan Pemda Sumbawa. Sebab selama ini hubungan antara keduanya sangat erat dan harmonis. Selama ini ruangan Prokopim masih menjadi tempat berkumpulnya wartawan, mengingat ruangan Diskominfotik sangat sempit dan tidak tersedia aula. Demikian dengan kantor PWI Sumbawa di eks Kantor DPRD Sumbawa masih dalam perbaikan. Sementara ruang Prokopim lengang, dan masih cukup ruangan.

Keberadaan wartawan di Prokopim juga tidak setiap hari dan tidak banyak, terkadang hanya satu atau dua orang. Selama ini keberadaan wartawan juga tidak mengganggu kerja pegawai setempat, bahkan sebaliknya ikut membantu dalam membuat dan memperbaiki narasi rilis yang akan disebar Prokopim ke publik. Penggunaan komputer juga bersifat kasuistis, itupun ketika Bupati, wakil bupati dan pejabat lainnya yang meminta agar beritanya cepat dipublikasi. Penggunaan computer itu juga ketika atas seizin pegawai pengguna dan tidak dalam kondisi digunakan untuk kerja-kerja Prokopim. Apalagi sebagian aset berupa komputer yang ada itu merupakan bantuan dari Kementerian Kominfo RI, yang diperuntukkan bagi wartawan melalui Media Center.

“Sangat aneh jika ada larangan sekarang. Sangat aneh juga Prokopim membuat jarak dengan wartawan, alergi dengan wartawan dan menjadikan wartawan itu musuh,” sesal Jen—sapaan Ketua PWI ini.

Ditambahkan Sekretaris PWI Sumbawa, Abu Sufyan Muchtar. Menurutnya, tugas dari Kabag Prokopim adalah mendekatkan wartawan dengan pimpinan daerah. Adanya sikap ini, berarti ingin menjauhkan wartawan dengan pimpinan daerah. Ia menilai Kabag Prokopim telah memperlihatkan sikap arogansi, mungkin karena menjadi ‘tangan kanan’ Bupati dan Wakil Bupati. Sikap ini sangat tidak sehat untuk jalinan kemitraan.

“Jangan mentang-mentang mau pensiun membuat gaduh dan meninggalkan luka,” tukasnya.

Sementara Ketua IJTI Sumbawa, Hendri Sumarto mengecam sikap Kabag Prokopim karena menimbulkan disharmonisasi antara wartawan dan Pemda Sumbawa. “Harusnya hubungan kemitraan ini terus ditingkatkan, bukan justru ditiadakan,” tandasnya.

Untuk diketahui, PWI dan IJTI Sumbawa telah menggelar rapat. Keputusan rapat siang tadi, dua institusi pers tersebut meminta Bupati Sumbawa mencopot Hartono dari jabatannya sebagai Kabag Prokopim dalam waktu segera. Jika Hartono tetap dipertahankan, maka Bupati dan Wakil Bupati sama dengan memelihara masalah. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Mohamad Ansori Bersama Rukun Warga Jawa Bagikan Seribu Paket Takjil Gratis  

Kam Apr 21 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Berbagi, menjadi agenda rutin Drs. Mohamad Ansori dalam berbagai momen.  Baik dalam kapasitasnya […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701