PWI dan IJTI Sumbawa Minta Bupati Copot Hartono dari Kabag Prokopim

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Sikap tidak simpatik ditunjukkan Kepala Bagian Prokopim Setda Sumbawa, Hartono S.Sos kepada para wartawan. Oknum pejabat ini mengeluarkan kebijakan yang sangat aneh, yakni melarang wartawan masuk ke ruangan Bagian Prokopim yang sebelumnya bernama Bagian Humas dan Protokol Setda Sumbawa.
Bahkan wartawan juga tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas berupa komputer di ruangan tersebut, sebagaimana biasanya. Padahal sebelumnya ruangan itu merupakan media center dan keberadaan fasilitas tersebut atas andil wartawan bersama Rachman Ansori selaku Kabag Humas Setda Sumbawa saat itu yang kini menjabat Kadis PMD Sumbawa.

Sikap tidak bersahabat dengan wartawan ini sebenarnya sudah lama ditunjukkan Hartono yang pernah menjabat sebagai Kasubag Peliputan Bagian Humas Setda Sumbawa beberapa tahun silam. Ketika pertamakali menjabat sebagai Kabag Prokopim, sikap itu ditunjukkan ketika acara HUT Kabupaten Sumbawa Tahun 2022. Wartawan yang masuk ke area peliputan dibatasi hanya tiga orang. Mereka diberikan ID Card dari Prokopim. Hal ini dimaklumi sejumlah wartawan, mengingat saat itu masih tingginya angka covid. Namun ketika momen pengambilan foto, tanpa diduga tiga orang wartawan yang mengantongi ID Card ini dilarang masuk arena. Justru yang bukan wartawan diizinkan.
Masalah itu klir setelah Ketua PWI Sumbawa menyampaikan protes langsung yang kemudian Kabag Prokopim menyampaikan permohonan maaf.

Berikutnya soal release kegiatan Bupati dan Wakil Bupati maupun pimpinan daerah lainnya. Berlanjut Senin kemarin, salah seorang wartawan yang sempat mengetik berita kegiatan Pemda menggunakan salah satu computer di ruangan tersebut, langsung ditegur Kabag Prokopim. Wartawan itu diminta untuk terahir kalinya menggunakan komputer Prokopim. Padahal saat itu jam istirahat, computer tidak terpakai dan seizin pegawai setempat.

Kebiasaan beberapa wartawan menggunakan computer di tempat itu sudah dilakukan sejak lama. Karena memang itu fasilitas Media Center dan selama ini tidak ada masalah karena memang menganggap wartawan bagian di dalamnya.

Puncaknya, Selasa (20/4/2022) tadi, Kabag Prokopim mengeluarkan perintah melarang wartawan masuk dan menggunakan fasilitas yang ada, kecuali atas seizinnya. Tentu kebijakan tak simpatik ini mendapat reaksi keras dari sejumlah wartawan yang tergabung dalam PWI dan IJTI Sumbawa. Hari itu juga, Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin menemui pejabat tersebut untuk meminta klarifikasi. Kepada Ketua PWI, Kabag Prokopim Hartono beralasan bahwa kantornya sudah bukan bagian dari Kehumasan melainkan hanya Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah. Yang berkaitan dengan wartawan adalah ranah Diskominfotik Sumbawa.
Dia membantah melarang wartawan. Tapi Ia menegaskan wartawan tidak bisa sembarang masuk dan menggunakan computer tanpa seizinnya.

Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin usai menggelar rapat bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI Sumbawa), menilai sikap Hartono S.Sos menciderai hubungan baik wartawan dan Pemda Sumbawa. Sebab selama ini hubungan antara keduanya sangat erat dan harmonis. Selama ini ruangan Prokopim masih menjadi tempat berkumpulnya wartawan, mengingat ruangan Diskominfotik sangat sempit dan tidak tersedia aula. Demikian dengan kantor PWI Sumbawa di eks Kantor DPRD Sumbawa masih dalam perbaikan. Sementara ruang Prokopim lengang, dan masih cukup ruangan.

Keberadaan wartawan di Prokopim juga tidak setiap hari dan tidak banyak, terkadang hanya satu atau dua orang. Selama ini keberadaan wartawan juga tidak mengganggu kerja pegawai setempat, bahkan sebaliknya ikut membantu dalam membuat dan memperbaiki narasi rilis yang akan disebar Prokopim ke publik. Penggunaan komputer juga bersifat kasuistis, itupun ketika Bupati, wakil bupati dan pejabat lainnya yang meminta agar beritanya cepat dipublikasi. Penggunaan computer itu juga ketika atas seizin pegawai pengguna dan tidak dalam kondisi digunakan untuk kerja-kerja Prokopim. Apalagi sebagian aset berupa komputer yang ada itu merupakan bantuan dari Kementerian Kominfo RI, yang diperuntukkan bagi wartawan melalui Media Center.

“Sangat aneh jika ada larangan sekarang. Sangat aneh juga Prokopim membuat jarak dengan wartawan, alergi dengan wartawan dan menjadikan wartawan itu musuh,” sesal Jen—sapaan Ketua PWI ini.

Ditambahkan Sekretaris PWI Sumbawa, Abu Sufyan Muchtar. Menurutnya, tugas dari Kabag Prokopim adalah mendekatkan wartawan dengan pimpinan daerah. Adanya sikap ini, berarti ingin menjauhkan wartawan dengan pimpinan daerah. Ia menilai Kabag Prokopim telah memperlihatkan sikap arogansi, mungkin karena menjadi ‘tangan kanan’ Bupati dan Wakil Bupati. Sikap ini sangat tidak sehat untuk jalinan kemitraan.

“Jangan mentang-mentang mau pensiun membuat gaduh dan meninggalkan luka,” tukasnya.

Sementara Ketua IJTI Sumbawa, Hendri Sumarto mengecam sikap Kabag Prokopim karena menimbulkan disharmonisasi antara wartawan dan Pemda Sumbawa. “Harusnya hubungan kemitraan ini terus ditingkatkan, bukan justru ditiadakan,” tandasnya.

Untuk diketahui, PWI dan IJTI Sumbawa telah menggelar rapat. Keputusan rapat siang tadi, dua institusi pers tersebut meminta Bupati Sumbawa mencopot Hartono dari jabatannya sebagai Kabag Prokopim dalam waktu segera. Jika Hartono tetap dipertahankan, maka Bupati dan Wakil Bupati sama dengan memelihara masalah. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Mohamad Ansori Bersama Rukun Warga Jawa Bagikan Seribu Paket Takjil Gratis  

Kam Apr 21 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Berbagi, menjadi agenda rutin Drs. Mohamad Ansori dalam berbagai momen.  Baik dalam kapasitasnya […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701