PWI dan IJTI Sumbawa Minta Bupati Copot Hartono dari Kabag Prokopim

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Sikap tidak simpatik ditunjukkan Kepala Bagian Prokopim Setda Sumbawa, Hartono S.Sos kepada para wartawan. Oknum pejabat ini mengeluarkan kebijakan yang sangat aneh, yakni melarang wartawan masuk ke ruangan Bagian Prokopim yang sebelumnya bernama Bagian Humas dan Protokol Setda Sumbawa.
Bahkan wartawan juga tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas berupa komputer di ruangan tersebut, sebagaimana biasanya. Padahal sebelumnya ruangan itu merupakan media center dan keberadaan fasilitas tersebut atas andil wartawan bersama Rachman Ansori selaku Kabag Humas Setda Sumbawa saat itu yang kini menjabat Kadis PMD Sumbawa.

Sikap tidak bersahabat dengan wartawan ini sebenarnya sudah lama ditunjukkan Hartono yang pernah menjabat sebagai Kasubag Peliputan Bagian Humas Setda Sumbawa beberapa tahun silam. Ketika pertamakali menjabat sebagai Kabag Prokopim, sikap itu ditunjukkan ketika acara HUT Kabupaten Sumbawa Tahun 2022. Wartawan yang masuk ke area peliputan dibatasi hanya tiga orang. Mereka diberikan ID Card dari Prokopim. Hal ini dimaklumi sejumlah wartawan, mengingat saat itu masih tingginya angka covid. Namun ketika momen pengambilan foto, tanpa diduga tiga orang wartawan yang mengantongi ID Card ini dilarang masuk arena. Justru yang bukan wartawan diizinkan.
Masalah itu klir setelah Ketua PWI Sumbawa menyampaikan protes langsung yang kemudian Kabag Prokopim menyampaikan permohonan maaf.

Berikutnya soal release kegiatan Bupati dan Wakil Bupati maupun pimpinan daerah lainnya. Berlanjut Senin kemarin, salah seorang wartawan yang sempat mengetik berita kegiatan Pemda menggunakan salah satu computer di ruangan tersebut, langsung ditegur Kabag Prokopim. Wartawan itu diminta untuk terahir kalinya menggunakan komputer Prokopim. Padahal saat itu jam istirahat, computer tidak terpakai dan seizin pegawai setempat.

Kebiasaan beberapa wartawan menggunakan computer di tempat itu sudah dilakukan sejak lama. Karena memang itu fasilitas Media Center dan selama ini tidak ada masalah karena memang menganggap wartawan bagian di dalamnya.

Puncaknya, Selasa (20/4/2022) tadi, Kabag Prokopim mengeluarkan perintah melarang wartawan masuk dan menggunakan fasilitas yang ada, kecuali atas seizinnya. Tentu kebijakan tak simpatik ini mendapat reaksi keras dari sejumlah wartawan yang tergabung dalam PWI dan IJTI Sumbawa. Hari itu juga, Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin menemui pejabat tersebut untuk meminta klarifikasi. Kepada Ketua PWI, Kabag Prokopim Hartono beralasan bahwa kantornya sudah bukan bagian dari Kehumasan melainkan hanya Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah. Yang berkaitan dengan wartawan adalah ranah Diskominfotik Sumbawa.
Dia membantah melarang wartawan. Tapi Ia menegaskan wartawan tidak bisa sembarang masuk dan menggunakan computer tanpa seizinnya.

Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin usai menggelar rapat bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI Sumbawa), menilai sikap Hartono S.Sos menciderai hubungan baik wartawan dan Pemda Sumbawa. Sebab selama ini hubungan antara keduanya sangat erat dan harmonis. Selama ini ruangan Prokopim masih menjadi tempat berkumpulnya wartawan, mengingat ruangan Diskominfotik sangat sempit dan tidak tersedia aula. Demikian dengan kantor PWI Sumbawa di eks Kantor DPRD Sumbawa masih dalam perbaikan. Sementara ruang Prokopim lengang, dan masih cukup ruangan.

Keberadaan wartawan di Prokopim juga tidak setiap hari dan tidak banyak, terkadang hanya satu atau dua orang. Selama ini keberadaan wartawan juga tidak mengganggu kerja pegawai setempat, bahkan sebaliknya ikut membantu dalam membuat dan memperbaiki narasi rilis yang akan disebar Prokopim ke publik. Penggunaan komputer juga bersifat kasuistis, itupun ketika Bupati, wakil bupati dan pejabat lainnya yang meminta agar beritanya cepat dipublikasi. Penggunaan computer itu juga ketika atas seizin pegawai pengguna dan tidak dalam kondisi digunakan untuk kerja-kerja Prokopim. Apalagi sebagian aset berupa komputer yang ada itu merupakan bantuan dari Kementerian Kominfo RI, yang diperuntukkan bagi wartawan melalui Media Center.

“Sangat aneh jika ada larangan sekarang. Sangat aneh juga Prokopim membuat jarak dengan wartawan, alergi dengan wartawan dan menjadikan wartawan itu musuh,” sesal Jen—sapaan Ketua PWI ini.

Ditambahkan Sekretaris PWI Sumbawa, Abu Sufyan Muchtar. Menurutnya, tugas dari Kabag Prokopim adalah mendekatkan wartawan dengan pimpinan daerah. Adanya sikap ini, berarti ingin menjauhkan wartawan dengan pimpinan daerah. Ia menilai Kabag Prokopim telah memperlihatkan sikap arogansi, mungkin karena menjadi ‘tangan kanan’ Bupati dan Wakil Bupati. Sikap ini sangat tidak sehat untuk jalinan kemitraan.

“Jangan mentang-mentang mau pensiun membuat gaduh dan meninggalkan luka,” tukasnya.

Sementara Ketua IJTI Sumbawa, Hendri Sumarto mengecam sikap Kabag Prokopim karena menimbulkan disharmonisasi antara wartawan dan Pemda Sumbawa. “Harusnya hubungan kemitraan ini terus ditingkatkan, bukan justru ditiadakan,” tandasnya.

Untuk diketahui, PWI dan IJTI Sumbawa telah menggelar rapat. Keputusan rapat siang tadi, dua institusi pers tersebut meminta Bupati Sumbawa mencopot Hartono dari jabatannya sebagai Kabag Prokopim dalam waktu segera. Jika Hartono tetap dipertahankan, maka Bupati dan Wakil Bupati sama dengan memelihara masalah. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Mohamad Ansori Bersama Rukun Warga Jawa Bagikan Seribu Paket Takjil Gratis  

Kam Apr 21 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Berbagi, menjadi agenda rutin Drs. Mohamad Ansori dalam berbagai momen.  Baik dalam kapasitasnya […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701