Lakukan Kecurangan dan Rugikan Perusahaan, Direktur PDAM Resmi Diberhentikan

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Pemda Sumbawa secara resmi memberhentikan Juniardi Akhir Putra ST, S.ST, M.Kom dari jabatannya sebagai Direktur PDAM Batu Lanteh, Kamis (28/4/2022). Sikap tegas ini diambil, karena Juniardi terlibat tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan.

Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Batu Lanteh, DR. Dedy Heriwibowo dalam Jumpa pers dengan sejumlah waetawan di Aula Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, kamis sore (28/04/2022) mengatakan, hal ini berawal sejak terjadinya persoalan antara Direktur dan karyawan perusahaan hingga Eskalasinya semakin meninggi pada Februari 2022 lalu.

“ada sejumlah karyawan yang melakukan audiensi ke DPRD Sumbawa mereka menuntut agar Direktur PDAM diberhentikan’, ujarnya.

Menurut DR Dedy, meski desakan itu semakin lama semakin kuat, aspirasi ini tidak serta merta dipenuhi Pemda Sumbawa sebab ada aturan terkait hal ini. Dalam aturan itu diatur bahwa Jabatan Direktur bisa diberhentikan sewaktu-waktu tentunya dengan sejumlah ketentuan. ada alasan yang harus dipenuhi kaitan pemberhentian sewaktu-waktu itu, ucap DR. Dedy.

“salah satu contohnya adalah terlibat kecurangan yang menyebabkan kerugian terhadap perusahaan. Sebelumnya, tidak satupun alasan untuk pemberhentian sewaktu-waktu yang terpenuhi saat itu untuk bisa diberhentikan”, terangnya.

Adanya dugaan penyimpangan yang disampaikan oleh sejumlah karyawan PDAM, juga ditelusuri oleh Dewas dengan melakukan pengumpulan data serta memanggil Direktur terkait persoalan itu. Menurut informasi dari Direktur, juga ditemukan terkait persoalan karyawan.
Karena itu, Dewas tidak gegabah. Dewas juga melapor ke Sekda Sumbawa selalu pembina meminta agar Sekda memfasilitasi untuk dilakukan audit oleh Inspektorat Sumbawa terkait sejumlah persoalan yang sempat mencuat itu.

“audit dilakukan selama 15 hari dan hasilnya terbit pada 7 April lalu, bahwa ada temuan oleh Inspektorat. Dari hasil audit ini, dilakukan pertemuan dengan Bupati Sumbawa. Bupati meminta agar hasil audit itu ditindaklanjuti. Bupati juga meminta pendapat Forkopimda terkait persoalan PDAM ini”, paparnya.

Dalam hal ini, yang ditindaklanjuti oleh Dewas ada lima poin dari hasil audit, yang intinya bahwa Dewas memberikan kesempatan terakhir kepada Direktur, Pejabat struktural dan Karyawan PDAM untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Apabila tercapai kesepakatan maka akan dituangkan secara tertulis.

selanjutnya Direktur PDAM telah melayangkan surat meminta untuk difasilitasi guna dilakukan musyawarah namun sejumlah karyawan menolak untuk difasilitasi. Meski demikian, fasilitasi untuk musyawarah itu tetap dilaksanakan walaupun tidak dihadiri oleh sejumlah karyawan. Jadi, musyawarah itu tidak bisa dilaksanakan.

Dedy menegaskan, alasan pemberhentian Direktur, berdasarkan hasil audit diperoleh informasi bahwa Direktur terlibat kecurangan yang menyebabkan kerugian pada perusahaan. Kemudian Direktur tidak bisa lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi sehingga Direktur ini dinilai tidak efektif lagi menjalankan organisasi.

“adapun tindak kecurangan yang dimaksud adalah terkait pengadaan seribu unit water meter pada 2020 dan 2021. Hasil audit mengatakan bahwa terjadi mark-up dalam proyek itu”, urainya.

Dalam proyek ini, Direktur menentukan harga sendiri. Kemudian dia melakukan komunikasi dengan penyedia untuk pengadaannya. Ternyata, setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada orang yang merupakan Direktur perusahaan penyedia barang, yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan pengadaan. Sebab, perusahaannya sudah lama tidak beroperasi. Karena itu, diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaannya.

“berdasarkan hasil audit Inspektorat, ada potensi mark-up sebesar Rp 179,8 juta dalam proyek pengadaan itu. Jika memenuhi unsur penyimpangan, maka akan ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke APH”, beber DR. Dedi.

Disinggung terkait adanya penyimpangan yang diduga dilakukan sejumlah karyawan, ada arahan dari Bupati untuk melakukan tindakan tegas kepada karyawan. Dalam hal ini, ada sejumlah karyawan yang diduga melakukan penggelapan aset perusahaan yang saat ini kasusnya ditangani APH.
Ada juga karyawan yang melakukan penggelapan keuangan namun persoalan ini sedang diselesaikan secara internal perusahaan.

Namun, ada mekanisme tersendiri dalam penghentian karyawan. Pemberhentian tidak bisa sewaktu-waktu seperti Direktur, pemberhentian melalui proses, seperti beberapa kali teguran dan akhirnya adalah PHK. Saat ini ada karyawan yang sudah dua kali ditegur. Jika sekali lagi diberikan teguran, maka yang bersangkutan sudah bisa diberhentikan, tandasnya. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Operasi Ketupat Rinjani 2022 Dimulai, Polres Sumbawa siapkan 4 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan

Kam Apr 28 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Guna mewujudkan mudik aman, sehat, dan lancar di Tahun 2022, Polres Sumbawa menggelar […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701