Imigrasi Klas II Sumbawa, Siap Lakukan Pengawasan Terhadap Orang Asing
Sumbawa, bidikankameranews.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Imigrasi Klas II Sumbawa Besar melalui Kasubsi teknologi informasi keimigrasian Aris Riski saat diwawancara media diruang kerjanya pada selasa ( 07/06 ) , terkait pengawasan Orang Asing maupun yang Menjadi Tenaga Kerja Asing di wilayah Pertambangan Kabupaten Sumbawa Barat, dalam hal ini Imigrasi mempunyai fungsi strategis pelayanan di bidang keimigrasian, penegakan hukum, pengamanan negara dan fasilitator kesejahteraan masyarakat.
“Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Jadi, sudah barang tentu orang asing dan para investor dari negara lain tidak bisa masuk ke Indonesia tanpa adanya imigrasi. Imigrasi merupakan garis terdepan yang menjaga gerbang negeri ini,” tegas Aries
Aries juga menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat, terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah yang memberlakukan bebas visa terhadap 169 negara.
“Diadakannya rapat koordinasi ini, tentu saja untuk menyamakan persepsi kita serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Hukum Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat. sesuai dengan slogan Imigrasi yaitu AKTUAL (Aktif, Kreatif, Terpercaya, Unggul, Amanah, dan Logis) dalam melaksanakan pengawasan orang asing,” ujarnya.
“Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) terdiri dari unsur-unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disdukcapil, Disnaker, Bea Cukai, Dishub, Pemerintah Daerah, dan instansi lainnya. Unsur-unsur tersebut mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan sesuai ketentuan demi tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia”, tegasnya.
Ia menjelaskan tentang payung hukum Keimigrasian yang telah diatur sejak terbitnya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi yang mengatur tentang dokumen perjalanan hingga pengawasan orang asing. Kemudian, aturan Keimigrasian juga diamanatkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Maret 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33) yang mengakomodir semua UU Darurat yang kemudian ditiadakan, lalu diperbaharui dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 5 Mei 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5216).
Lanjut Aries, Peran Imigrasi yang disebut sebagai Tri Fungsi Imigrasi adalah melakukan Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia, dan melakukan Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.
” bahwa semua Warga Negara Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia baik secara sukarela maupun terpaksa semua akan masuk dalam ranah pengawasan yang dilakukan oleh imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengamanahkan pengawasan dilakukan secara keseluruhan, legal ataupun illegal. Seperti apakah WNA melakukan penyimpangan terhadap izin kerja yang diberikan, kemudian apakah WNA mengganggu keamanan dan ketertiban, (dalam konteks perekonomian Negara), itu juga masuk kedalam pengawasan yang harus dilakukan,” ujar Aries
Aries juga menyampaikan bahwa Orang Asing yang berada di Wilayah Kedaulatan Republik Indonesia harus melakukan upaya-upaya pengawasan dan penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku pada Undang-Undang.( edi)