Tersangka UU ITE YB Telah Dilimpahkan Ke Kejari KSB, Ancaman 4 Tahun Penjara

Spread the love

Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com

Kasus Tindak Pidana ITE yang telah dilakukan oleh Tersangka YB (43), ibu rumah tangga, alamat RT 01 RW 01 Dusun Maluk Loka, Desa Maluk, Kecamatan Maluk-KSB terus berproses dan mulai menemui titik terang.

Tersangka YB beserta Alat Bukti telah dilimpahkan oleh Polres Sumbawa Barat melalui penyidik ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB) pada Kamis pagi (01/09/2020).

Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari KSB masuk tahap 2. Langkah selanjutnya adalah menyiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan.

Proses tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusirwan Sahrul, SH, MH. saat kegiatan silaturrahmi Forkopimda dengan awak media yang di gelar pada Rabu (30/9/2020), Bertempat di Rumah Makan Kedai Sawah, Komplek KTC, Kecamatan Taliwang yang diinisiasi oleh Polres Sumbawa Barat.

“Secara materil dan formil sudah lengkap, tahap dua akan dilakukan minggu ini. Setelah itu menyiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan. Penyidik sudah bekerja secara profesional, setelah pelimpahan berkas perkara maka hakim akan mengatur jadwal sidang. Proses ini paling lambat tujuh hari. Kami pastikan ini tetap jalan.” pungkas Nusirwan Sahrul, SH, MH.

Betul saja, berselang sehari proses tahap 2 langsung dilaksanakan. (Kamis pagi, 01/10/2020, red). Sesuai dengan pernyataan Kejari KSB, bahwa proses ini terus berjalan maka tahap berikutnya adalah menyiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan. Penyidik sudah bekerja secara profesional, setelah pelimpahan berkas perkara maka hakim akan mengatur jadwal sidang. Proses ini paling lambat tujuh hari.

Atas ulahnya melecehkan profesi wartawan khsusunya pada salah satu organisasi kewartawanan Indonesia, Jurnalis Online Indonesia Cabang Sumbawa Barat (DPD JOIN KSB) kini tersangka YB dijerat dengan pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana ITE dan terancam dihukum 4 tahun penjara.

Atas proses yang terus bergulir tersebut, Sekretaris Jenderal DPD JOIN KSB sekaligus pelapor kasus ini, Edi Chandra mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumbawa Barat. Pada media ini, Jum’at (02/10/2020) mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam DPD JOIN KSB terus memantau.

“Saya terus pantau sejauh mana hukum ini bisa ditegakkan di KSB, dan Alhamdulillah titik terang sudah mulai ada, yaitu proses perkara ini sudah masuk tahap 2 dan sebentar lagi akan disidangkan di pengadilan. Kami hanya ingin memberikan pembelajaran baik pada masyarakat, agar kita saling menghargai. Saya tidak akan mundur hingga vonis dijatuhkan pada tersangka.” Tutup Edi.


Spread the love

Next Post

Kampanye Perdana, Paslon F-Three Gelar Pertemuan Di-13 Titik

Jum Okt 2 , 2020
Spread the love       Poto Tano Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Mengawali kampanye perdana  Pasangan calon tunggal Dr Ir H W Musyafirin MM […]
news-0712

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712