Bupati H. Jarot : Demi Keberlanjutan Pelayanan, Perumdam Batulanteh Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Air Minum

Spread the love

Sumbawa, bidikankameranews.com (10 Juli 2026) – Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Batulanteh berencana melakukan penyesuaian tarif air minum bagi pelanggan Kelompok I (sosial umum dan sosial khusus), Kelompok II (rumah tangga), serta Kelompok III (niaga, industri, dan instansi). Rencana penyesuaian tarif yang dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026 tersebut disosialisasikan di Aula Kantor Bupati Sumbawa, Jumat, 10 Juli 2026.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengatakan bahwa penyesuaian tarif dasar air minum merupakan langkah yang harus diambil pemerintah daerah guna menjaga keberlangsungan usaha Perumdam Air Minum Batulanteh sebagai perusahaan milik daerah.

“Tarif dasar air kita saat ini merupakan salah satu yang terendah dibandingkan daerah lain di NTB. Penyesuaian ini dilakukan setelah melalui kajian teknis, regulasi, dan manajemen,” ujarnya.

Tarif untuk pelanggan Kelompok I atau pelanggan sosial umum dan khusus diusulkan naik dari Rp2.160 menjadi Rp2.800 per meter kubik. Sementara tarif bagi pelanggan rumah tangga atau Kelompok II naik dari Rp2.830 menjadi Rp3.800 per meter kubik. Adapun tarif bagi pelanggan Kelompok III yang meliputi niaga, industri, dan instansi disesuaikan dari Rp3.225 menjadi rata-rata Rp4.367 per meter kubik.

Bupati H. Jarot menegaskan, pemerintah daerah telah melakukan kajian mendalam dan menyusun regulasi sebelum mengambil kebijakan tersebut.
“Kita telah membuat kajian dan menyusun regulasi sebelum melakukan penyesuaian ini,” katanya.

Menjawab pertanyaan masyarakat terkait kenaikan tarif di tengah kualitas layanan yang belum sepenuhnya memuaskan, Bupati menilai bahwa peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai.
“Pertanyaan paling krusial dari masyarakat adalah bagaimana tarif dinaikkan sementara kualitas layanan belum memuaskan, bahkan ada yang mengatakan perbaiki kualitas dulu baru naikkan tarif. Namun, bagaimana kita mau memperbaiki kualitas sementara kemampuan keuangan perusahaan terbatas,” ungkapnya.

Menurutnya, selama 12 tahun terakhir Perumdam Batulanteh belum pernah melakukan penyesuaian tarif, sementara berbagai komponen biaya operasional terus meningkat. Biaya tersebut meliputi kebutuhan pegawai, listrik, bahan bakar minyak, bahan kimia, pemeliharaan jaringan, pengadaan air baku, hingga biaya administrasi dan pelayanan pelanggan.

Selain beban operasional, terdapat pula biaya modal berupa bunga pinjaman, depresiasi, dan inflasi yang turut memengaruhi struktur tarif air minum.
“Belasan tahun tidak pernah ada penyesuaian harga. Sangat wajar apabila saat ini dilakukan penyesuaian, mengingat hampir seluruh komponen pendukung operasional mengalami kenaikan,” jelasnya.

Untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa selama ini mengalokasikan subsidi sekitar Rp1 miliar setiap tahun melalui APBD. Dukungan tersebut diberikan agar Perumdam Batulanteh tetap mampu melayani masyarakat sekaligus diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif harus dibarengi dengan komitmen memperbaiki kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Dana hasil penyesuaian tarif akan diarahkan untuk rehabilitasi jaringan dan penggantian pipa-pipa kritis yang telah berusia lebih dari 40 tahun, meningkatkan kontinuitas distribusi air, serta mempercepat transformasi menuju layanan yang lebih profesional dan berbasis digital.

Selain itu, Perumdam Batulanteh juga akan meningkatkan kegiatan pemeliharaan dan penambahan instalasi pengolahan air guna menambah debit air serta mewujudkan target pelayanan air bersih selama 24 jam dengan tekanan yang lebih stabil.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga layanan hak dasar masyarakat atas air bersih sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan di masa mendatang,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Next Post

HUT ke-46 Dekranas di Makassar, di Hadapan Ny. Selvi Gibran Ketua Dekranasda Sumbawa Promosikan Tenun Kre Alang

Jum Jul 10 , 2026
Spread the love       Makassar, bidikankameranews.com (10 Juli 2026) – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sumbawa, Ny. Hj. Ida […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701