BAZNAS Kabupaten Sumbawa Salurkan Bantuan Program 100 Mustahik Per Desa di Desa Teluk Santong

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com (09 Juli 2026) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa kembali melaksanakan program unggulannya 100 Mustahik Per Desa dengan menyambangi masyarakat Desa Teluk Santong, Kecamatan Plampang.

Kegiatan pendistribusian bantuan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, bertempat di Masjid Babul Khair, Desa Teluk Santong, sebagai bagian dari program rutin bulanan BAZNAS dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat di seluruh desa di Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh kehangatan, dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumbawa, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para penerima manfaat.

Pendistribusian bantuan dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov, didampingi Wakil Ketua II Lukman Hakim, S.H., M.Si., Wakil Ketua III Indah Setia Ningsih, A.Ma.Pd.SD., dan Wakil Ketua IV M. Lutfi Makki, M.Si.
Turut hadir mewakili Camat Plampang, Sekretaris Camat Plampang, Abd. Talib, S.H., yang memberikan apresiasi atas konsistensi BAZNAS Kabupaten Sumbawa dalam menghadirkan pelayanan zakat secara langsung kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.

Kepala Desa Teluk Santong, Masjude, S.H. Dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas dipilihnya Desa Teluk Santong sebagai lokasi pelaksanaan Program 100 Mustahik Per Desa.
“Kami atas nama Pemerintah Desa Teluk Santong mengucapkan selamat datang kepada seluruh pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumbawa. Kami sangat mengapresiasi program ini karena manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat kami, khususnya para imam masjid, marbot, guru TPQ, dan kaum duafa. Semoga sinergi ini terus terjalin dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat,” ujar Masjude.

Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov, menyampaikan bahwa Program 100 Mustahik Per Desa merupakan salah satu program prioritas BAZNAS yang dilaksanakan secara berkesinambungan setiap bulan sebagai bentuk pemerataan pendistribusian zakat di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.

Ia menjelaskan bahwa BAZNAS terus berupaya memastikan dana zakat yang dihimpun dari para muzakki dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Program 100 Mustahik Per Desa merupakan komitmen BAZNAS Kabupaten Sumbawa untuk mendekatkan pelayanan zakat kepada masyarakat. Setiap bulan kami turun langsung ke desa-desa agar manfaat zakat dapat dirasakan secara merata. Ini merupakan amanah yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk tanggung jawab kepada para muzakki dan mustahik,” ujar Syukri Rahmat.

Ia mengajak seluruh masyarakat, ASN, pelaku usaha, dan para muzakki untuk terus mempercayakan pembayaran zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh manfaat.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Lukman Hakim, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa program ini tidak hanya menjadi sarana penyaluran bantuan, tetapi juga sebagai upaya mempererat silaturahmi antara BAZNAS dengan masyarakat.

“Melalui program ini kami hadir langsung di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa para mustahik di seluruh desa memperoleh perhatian yang sama. Program ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang akan terus menyasar seluruh desa di Kabupaten Sumbawa secara bertahap sehingga manfaat zakat semakin luas dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, bantuan disalurkan kepada 100 orang mustahik yang terdiri dari imam masjid, marbot, guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta kaum duafa yang berada di wilayah Desa Teluk Santong. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para penerima sekaligus menjadi bentuk penghargaan kepada mereka yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.

Salah seorang penerima bantuan, Hafsah, mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diterimanya.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Sumbawa atas bantuan ini. Bantuan yang kami terima sangat bermanfaat bagi keluarga kami. Semoga seluruh muzakki yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS diberikan keberkahan rezeki, kesehatan, dan pahala yang berlipat ganda,” ungkap Hafsah.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Sumbawa, M. Lutfi Makki, M.Si., yang memohon keberkahan bagi para muzakki, mustahik, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta seluruh masyarakat agar senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas.
Program 100 Mustahik Per Desa merupakan salah satu program unggulan BAZNAS Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan.

Program ini menjadi wujud nyata komitmen BAZNAS dalam mengoptimalkan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah secara merata hingga ke seluruh desa di Kabupaten Sumbawa.
Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Sumbawa berharap semangat berbagi, kepedulian sosial, dan gotong royong terus tumbuh di tengah masyarakat sehingga zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat solidaritas sosial di Kabupaten Sumbawa. (*)


Spread the love

Next Post

Bupati Sumbawa Lepas 487 Atlet dari Berbagai Cabor yang Akan Berjuang pada PORPROV XII NTB 2026

Kam Jul 9 , 2026
Spread the love       Sumbawa, bidikankameranews.com (09 Juli 2026) – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. melepas secara resmi Kontingen […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701