Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Kapolres Sumbawa Barat AKBP herman Suryono S. Ik. SH, meminta kepada para pelaku pengrusakan milik aset PT SBM atas aksi demo penolakan ekspolorasi pertambangan di bukit Samoan beberapa hari lalu untuk segera menyerahkan diri, karena didalam aksi demo yang disertai pengrusakan aset telah menyalahi prosedur hukum ” sekali lagi saya minta melalui rekan-rekan media, agar para pelaku pengrusakan aset milik PT SBM dalam aksi demo kemarin, untuk menyerahkan diri ” kata Kapolres yang Law Profil ini. Hal ini dikatakan dihadapan para awak media dalam ngopi bareng dan ngobrol pintar di aula Polres Sumvawa Barat oada sabtu ( 10/10 )
Menurut Kapolres, terkait aksi penolakan pertambangan di bukit Samoan oleh sekelompok orang, secara aturan PT SBM telah mengantongi Ijin Resmi sesuai dokumen yang syaratkan oleh Pemerintah Pusat, yang mempunyai otoritas kebijakan ijin adalah Pemerintah Pusat sesuai UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba yang sudah direvisi, terkait adanya aksi penolakan tambang di bukit samoan kata Kapolres, itu sah – sah dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yang sudah diatur oleh undang-undang, namun juga harus diketahui dalam dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus bisa menahan diri, jangan sampai melakukan Vandalisme dengan pengrusakan fasilitas pemerintah maupun aset-aset perusahaan yang sudah memiliki ijin resmi, ” tugas polri / TNI memberikan jaminan keamanan bagi para kelompok aksi dengan melakukan pengawalan, namun tidak dibenarkan melakukan pengrusakan aset baik itu milij pemerintah maupun perusahaan yang memiliki ijin resmi, maka hal tersebut akan berhadapan dengan proses hukum ” jelas Kapolres.
Atas pengrusakan aset PT SBM tersebut lanjut Kapolres , pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan saya berharap agar para pelaku pengrusakan aset tersebut segera menyerahkan diri, karena identitas para pengrusakan aset PT SBM telah dikantongi penyidik, ” negara kita negara hukum, siapa yang melanggar hukum akan diproses, aksi demo juga ada Undang Undangnya namun dalam koridor kewajaran, saya sudah perintahkan tim untuk segera lakukan penyelidikan dan menetapkan para tersangka untuk diproses hukum termasuk akan memanggil Kordinator aksi untuk dimintai keterangannya ” kata Kapolres tegas.
Sementara terkait ramainya Status di Medsos yang menghujat Pemerintah, pihaknya sudah membentuk tim Cyber untuk memonitor status dan postingan di medsos, apakah didalam postingan ada unsur provokasi dan ujaran kebencian, maka tugas tim Cyber yang akan melakukan penyelidikan ” saya menghimbau kepada Netizen medsos, agar santun dalam membuat postingan, jangan sampai masuk dalam UU ITE terkait ujaran kebencian dan itu dapat diprose hukum, apalagi ini menjelang Pilkada, mari bermedsos dengan baik dan sopan ” kata Kapolres mantap ( edi)