Webinar Nasional KCPPEN, Komitmen Pemda KSB Selalu Ada Untuk UMKM Di Tengah Covid-19

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Pemerintah Daerah (Pemda) KSB komitmen selalu ada bagi UMKM di tengah Pandemi Covid-19. Hal itu terungkap dalam pemaparan dua narasumber pemda KSB pada pelaksanaan Web Seminar oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) bersama Pemerintah KSB dan Dinas Komunikasi & Informatika KSB bertemakan “Manfaat Program PEN Bagi UMKM” pada Kamis, 19 November 2020 pukul 14.00 – 16.00 WITA melibatkan dua narasumber Asisten II Perekonomian Dan Pembangunan Setda KSB, Amar Nurmansyah ST, Sekretaris Bappeda – Litbang KSB, Mars Anugerainsyah S,Hut, MSI dan di pandu moderator Ahmad Zaini ST, Sekretaris Dinas Komunikasi & Informatika setempat.

Melalui kesempatan tersebut, oleh Asisten II Perekonomian Dan Pembangunan Setda KSB, Amar Nurmansyah ST, memaparkan sejumlah materi terkait penguatan sejumlah program dari sektor Pariwisata khususnya dalam memberikan dampak terhadap UMKM.

Penting menyelamatkan UMKM di tengah pandemi Covid-19 di sejumlah bidang untuk upaya mendukung Pemulihan Ekonomi. Dari sektor ekonomi, pariwisata.

“Majunya pariwisata pasti juga akan memberikan dampak pada UMKM,” sebutnya Amar Nurmansyah ST dalam kesempatan zoom metting Webinar Nasional KCPPEN.

Ia melihat giat pelaku UMKM di KSB terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19, di akui oleh Amar Nurmansyah ST, menilai cukup bagus dimana pelaku UMKM dari berbagai kalangan terbilang sangat kreatif dan inovatif, untuk meningkatkan itu semua harus di dukung oleh banyak aspek.

Untuk pemulihan ekonomi pula dilakukan dengan meningkatkan ketahanan ekonomi peternakan, pertanian, industri, penguatan pasar.

Bahkan Sekretaris Bappeda – Litbang KSB, Mars Anugerainsyah S,Hut, MSI yang juga selaku narasumber dalam webinar Nasional KCPPEN, menyampaikan setelah merebaknya Pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah pusat telah menerbitkan beberapa regulasi terkait dengan program/kegiatan pencegahan penanganan maupun Pemulihan Covid-19.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Selain Penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.

Adapun tujuan program PEN yakni melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha nya selama Pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat ‘Memperpanjang Nafas’ UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Terkait dampak secara ekonomi yang cukup luas, Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan selanjutnya menerbitkan Permenkeu Nomor : 87/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah (DID) TA 2020, yang merupakan reward dari pusat kepada Pemda yang di anggap berhasil dan tertib dalam pelaksanaan refocusing anggaran guna Penanganan Covid-19.

Pemerintah kabupaten Sumbawa Barat mendapat alokasi DID murni sejumlah Rp 12.709.000.000,- serta DID tambahan sejumlah Rp 9.268.631.000,- sehingga total DID sejumlah Rp 219.977.631.000,-

Anggaran DID tersebut telah di distribusikan ke 8 OPD yang terkait langsung dengan kegiatan Penanganan Covid-19, dimana salah satu nya adalah Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan yang mendapat alokasi sejumlah Rp 4.553.000.000,- dengan peruntukannya, yakni ; (1) pengembangan usaha perdagangan : Operasi Pasar murah Rp 608.000.000,- (2) pembinaan pedagang kaki lima dan asongan pengadaan rombong 26 paket senilai Rp 182.000.000,- pengadaan barang dagangan 1 paket Rp 40.000.0005,- pengadaan sarana perdagangan 1 paket senilai Rp 25.000.000,- (3) pengembangan UMKM : pengembangan sarana pemasaran produk UMKM pengadaan kemasan produk untuk 20 UMKM senilai Rp 100.000.000,- pengadaan rombong untuk 10 UMKM senilai Rp 70.000.000,- pengadaan peralatan kopi untuk 4 UMKM senilai Rp 200.000.000,- pengadaan peralatan pengelolaan makanan untuk 13 UMKM senilai Rp 130.000.000,- pengadaan alat pengelolaan daging sapi untuk UMKM senilai Rp 100.000.000,- pengadaan peralatan tukang besi untuk 2 UMKM senilai Rp 200.000.000,- pengadaan peralatan perbengkelan untuk 10 UMKM senilai Rp.150.000.000,-

Dengan demikian total UMKM yang dapat alokasi bantuan anggaran DID/DID tambahan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) adalah sejumlah 210 UMKM dari berbagai jenis usaha yang berbeda.

Total alokasi anggaran untuk yang mendapat alokasi bantuan anggaran DID/DID Tambahan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah sejumlah Rp 2.465.000.000,-

Terkait DID adalah dana yang di berikan oleh pusat kepada Kabupaten yang berprestasi dibidang perencanaan. karena KSB menurut pusat di anggap berhasil membuat gerakan penanganan Covid-19 KSB dapat alokasi DID tambahan senilai Rp 9,6 Milyar, terang Mars Anugerainsyah.

Dari apa yang di paparkan tersebut, hal lain yang disinggung oleh Mars Anugerainsyah S,HUT,MSI terkait usulan pendataan UMKM baru Sebagaimana di sampaikan oleh pelaku UMKM, menurutnya hal itu akan di komunikasikan dengan Dinas Koperindag & UMKM setempat untuk mendata UMKM baru.

Termasuk usulan proposal bantuan oleh para pelaku UMKM dalam rangka merealisasikan progres bantuan, kembali di tanggapi oleh Mars Anugerainsyah S Hut MSI, meminta kepada pelaku UMKM ketika menyampaikan proposal ke salah satu instansi untuk tetap dilakukan pengecekan guna memastikan progresnya.

“Cenderung, begitu proposal di masukkan ke Dinas setelah itu di tinggal kan tanpa di tanyakan lagi progres nya semestinya proposal tersebut terus di kawal,” beber, Mars Anugerainsyah di Zoom Metting – Webinar Nasional KCPPEN.

Hal lain pula di paparkan Mars Anugerainsyah S,HUT MSI, bahwa
Pemda KSB tetap merencanakan penggaran Pemulihan Ekonomi, dari Rp 21 milyar dana yang di alokasikan untuk sejumlah instansi antara lain dinas pertanian, koperindag, perikanan, ketahanan pangan, Disnakertrans, PUPR, LH, Pariwisata.

Merupakan bentuk pemikiran pemda KSB untuk menutupi semua celah agar semua bidang usaha tetap berjalan, hasil evaluasi pertumbuhan ekonomi KSB menjadi yang terbaik.

Sementara itu Webinar Nasional KCPPEN yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo) setempat, yang terbagi atas tiga sesi diskusi penanya dimanfaatkan sejumlah pelaku UMKM diwilayah KSB untuk menyampaikan sejumlah usulan/masukan dan pertanyaan terkait kelayakan, persyaratan bagi UMKM untuk memperoleh bantuan dari pemerintah.

Menariknya, pelaksanaan Webinar Nasional KCPPEN kali ini di pantau langsung dari pihak Kementerian Kominfo RI, Harno Utomo dalam hal ini menyampaikan, harapan apa yang di tuangkan dalam diskusi tersebut bisa menjadi inspirasi, masukan namun tetap meningkatkan Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19, dengan ikhtiar
Kesehatan pulih ekonomi bangkit.

Sebelumnya Kepala Dinas Kominfo KSB, Drs H Burhanuddin MM kepada Wartawan menutur, bahwa penyelenggaraan Webinar Nasional KCPPEN di selenggara oleh Diskominfo KSB bekerjasama dengan Kementerian Kominfo RI, kerjasama dalam hal penyebaran informasi misalnya Penggunaan aplikasi bersama.

Tema UMKM yang di bahas dalam Webinar Nasional KCPPEN di karena UMKM menjangkau seluruh lapisan masyarakat, kuat daya tahan terhadap pandemi Covid-19 di bidang perekonomian, modal dari UMKM mampu di jangkau oleh masyarakat.

Pada diskusi tersebut nantinya akan banyak masukkan yang diperoleh.(Red / ADV )


Spread the love

Next Post

Belum Ada Solusi, Ribuan Karyawan PT AMNT Terancam Hilang Hak Pilihnya, Pjs KSB " Harus Ada Solusi "

Rab Nov 25 , 2020
Spread the love       Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com Melalui rilis resmi Prokopim Setda Sumbawa Barat,  Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sangat berkomitmen untuk […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701