Belum Ada Solusi, Ribuan Karyawan PT AMNT Terancam Hilang Hak Pilihnya, Pjs KSB ” Harus Ada Solusi “

Spread the love

Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com

Melalui rilis resmi Prokopim Setda Sumbawa Barat,  Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sangat berkomitmen untuk menjamin hak konstitusi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini ditunjukkan Pjs. Bupati Sumbawa Barat dalam rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat di Ruang Rapat Graha Fitrah, Senin, 12 Oktober 2020.

Rapat yang diselenggarakan dengan cara daring ini diikuti langsung oleh Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Ketua KPU KSB. Juga hadir secara daring perwakilan dari PT. AMNT, Ketua KPU Provinsi NTB dan Badan Pengawas Pemilu KSB.

Dalam arahannya Pjs. Bupati Sumbawa Barat menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan rapat lanjutan dari hasil pembahasan terdahulu antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, KPU KSB, Bawaslu KSB, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah KSB, yang membahas bahwa ada kesulitan yang dihadapi KPU KSB terhadap kondisi karyawan di PT. AMNT dalam hal fasilitasi hak pilih karyawan dalam pilkada. Hal ini tentu harus segera dicarikan solusi agar hak suara tetap bisa tersalurkan namun tetap aman dari Covid-19.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak awal tahun 2020 PT. AMNT memberlakukan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan penyesuaian jadwal kerja karyawan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus Corona di lingkungan kerja PT. AMNT. Dalam Penjelasan yang disampaikan perwakilan PT. AMNT, Bapak Priyo P. Pramono, penerapan Protokol Covid-19 mengharuskan setiap karyawan yang keluar dari areal tambang melakukan isolasi selama dua minggu sebelum kembali bekerja dalam lingkungan tambang. hal inilah yang menjadi kendala bagi karyawan yang ingin mencoblos pada tanggal 9 desember mendatang. Dengan jumlah Karyawan yang akan mencoblos mendekati angka 2000 orang, tentunya akan menjadi kendala diinternal perusahaan jika mereka semua diizinkan keluar dari lokasi kerja tambang PT. AMNT, karena selesai mencoblos secara otomatis karyawan harus diisolasi selama dua minggu sebelum bisa kembali bekerja. Hal ini berpotensi mengganggu jalannya operasional tambang. Oleh karena itu, Priyo mengusulkan agar dibentuk TPS tambahan di dalam Lokasi kerja PT. AMNT untuk mengakomodir hak suara karyawan dalam pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU NTB divisi perencanaan, data dan informasi Ir. H. Syamsuddin menyampaikan bahwa opsi membuat TPS khusus tersebut mungkin saja dilakukan dengan kesepakatan antara seluruh pemangku kepentingan, seperti Bawaslu, KPU KSB, Pemerintah KSB, DPRD, Partai Pendukung, dan pasangan Calon. Namun tanggapan berbeda dikemukakan oleh Ketua Bawaslu KSB Karyadi, yang menyebutkan bahwa TPS Khusus didalam areal tambang tidak dimungkinkan secara aturan karena belum diatur dalam Peraturan KPU.

Menengahi perbedaan pandangan tersebut Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat menyarankan kepada PT. AMNT untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan jika menggunakan opsi pembentukan TPS Tambahan di wilayah tambang PT. AMNT sambil secara paralel KPU KSB dan Bawaslu KSB berkonsultasi lebih lanjut ke Pemerintah Pusat terkait regulasinya. Diakhir diskusi disepakati akan dilaksanakan pertemuan lanjutan dengan membawa solusi-solusi demi tersalurkannya hak pilih karyawan PT. AMNT sesuai dengan regulasi yang ada. (Prokopim/rilis155/X/2020


Spread the love

Next Post

KPU KSB BERSAMA BADAN ADHOC IKUT SERTA SIMULASI UJICOBA NASIONAL SIREKAP

Sab Nov 28 , 2020
Spread the love      Sumbawa Barat- bidikankameranews.com Melalui akun resmi KPU Sumbawa Barat, disebutkan bahwa dalam rangka persiapan penyelenggaraan Tahapan Pemungutan, Penghitungan […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

content-1701