Belum Ada Solusi, Ribuan Karyawan PT AMNT Terancam Hilang Hak Pilihnya, Pjs KSB ” Harus Ada Solusi “

Spread the love

Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com

Melalui rilis resmi Prokopim Setda Sumbawa Barat,  Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sangat berkomitmen untuk menjamin hak konstitusi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini ditunjukkan Pjs. Bupati Sumbawa Barat dalam rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat di Ruang Rapat Graha Fitrah, Senin, 12 Oktober 2020.

Rapat yang diselenggarakan dengan cara daring ini diikuti langsung oleh Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Ketua KPU KSB. Juga hadir secara daring perwakilan dari PT. AMNT, Ketua KPU Provinsi NTB dan Badan Pengawas Pemilu KSB.

Dalam arahannya Pjs. Bupati Sumbawa Barat menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan rapat lanjutan dari hasil pembahasan terdahulu antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, KPU KSB, Bawaslu KSB, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah KSB, yang membahas bahwa ada kesulitan yang dihadapi KPU KSB terhadap kondisi karyawan di PT. AMNT dalam hal fasilitasi hak pilih karyawan dalam pilkada. Hal ini tentu harus segera dicarikan solusi agar hak suara tetap bisa tersalurkan namun tetap aman dari Covid-19.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak awal tahun 2020 PT. AMNT memberlakukan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan penyesuaian jadwal kerja karyawan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus Corona di lingkungan kerja PT. AMNT. Dalam Penjelasan yang disampaikan perwakilan PT. AMNT, Bapak Priyo P. Pramono, penerapan Protokol Covid-19 mengharuskan setiap karyawan yang keluar dari areal tambang melakukan isolasi selama dua minggu sebelum kembali bekerja dalam lingkungan tambang. hal inilah yang menjadi kendala bagi karyawan yang ingin mencoblos pada tanggal 9 desember mendatang. Dengan jumlah Karyawan yang akan mencoblos mendekati angka 2000 orang, tentunya akan menjadi kendala diinternal perusahaan jika mereka semua diizinkan keluar dari lokasi kerja tambang PT. AMNT, karena selesai mencoblos secara otomatis karyawan harus diisolasi selama dua minggu sebelum bisa kembali bekerja. Hal ini berpotensi mengganggu jalannya operasional tambang. Oleh karena itu, Priyo mengusulkan agar dibentuk TPS tambahan di dalam Lokasi kerja PT. AMNT untuk mengakomodir hak suara karyawan dalam pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU NTB divisi perencanaan, data dan informasi Ir. H. Syamsuddin menyampaikan bahwa opsi membuat TPS khusus tersebut mungkin saja dilakukan dengan kesepakatan antara seluruh pemangku kepentingan, seperti Bawaslu, KPU KSB, Pemerintah KSB, DPRD, Partai Pendukung, dan pasangan Calon. Namun tanggapan berbeda dikemukakan oleh Ketua Bawaslu KSB Karyadi, yang menyebutkan bahwa TPS Khusus didalam areal tambang tidak dimungkinkan secara aturan karena belum diatur dalam Peraturan KPU.

Menengahi perbedaan pandangan tersebut Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat menyarankan kepada PT. AMNT untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan jika menggunakan opsi pembentukan TPS Tambahan di wilayah tambang PT. AMNT sambil secara paralel KPU KSB dan Bawaslu KSB berkonsultasi lebih lanjut ke Pemerintah Pusat terkait regulasinya. Diakhir diskusi disepakati akan dilaksanakan pertemuan lanjutan dengan membawa solusi-solusi demi tersalurkannya hak pilih karyawan PT. AMNT sesuai dengan regulasi yang ada. (Prokopim/rilis155/X/2020


Spread the love

Next Post

KPU KSB BERSAMA BADAN ADHOC IKUT SERTA SIMULASI UJICOBA NASIONAL SIREKAP

Sab Nov 28 , 2020
Spread the love      Sumbawa Barat- bidikankameranews.com Melalui akun resmi KPU Sumbawa Barat, disebutkan bahwa dalam rangka persiapan penyelenggaraan Tahapan Pemungutan, Penghitungan […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701