Belum Ada Solusi, Ribuan Karyawan PT AMNT Terancam Hilang Hak Pilihnya, Pjs KSB ” Harus Ada Solusi “

Spread the love

Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com

Melalui rilis resmi Prokopim Setda Sumbawa Barat,  Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sangat berkomitmen untuk menjamin hak konstitusi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini ditunjukkan Pjs. Bupati Sumbawa Barat dalam rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat di Ruang Rapat Graha Fitrah, Senin, 12 Oktober 2020.

Rapat yang diselenggarakan dengan cara daring ini diikuti langsung oleh Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Ketua KPU KSB. Juga hadir secara daring perwakilan dari PT. AMNT, Ketua KPU Provinsi NTB dan Badan Pengawas Pemilu KSB.

Dalam arahannya Pjs. Bupati Sumbawa Barat menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan rapat lanjutan dari hasil pembahasan terdahulu antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, KPU KSB, Bawaslu KSB, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah KSB, yang membahas bahwa ada kesulitan yang dihadapi KPU KSB terhadap kondisi karyawan di PT. AMNT dalam hal fasilitasi hak pilih karyawan dalam pilkada. Hal ini tentu harus segera dicarikan solusi agar hak suara tetap bisa tersalurkan namun tetap aman dari Covid-19.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak awal tahun 2020 PT. AMNT memberlakukan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan penyesuaian jadwal kerja karyawan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus Corona di lingkungan kerja PT. AMNT. Dalam Penjelasan yang disampaikan perwakilan PT. AMNT, Bapak Priyo P. Pramono, penerapan Protokol Covid-19 mengharuskan setiap karyawan yang keluar dari areal tambang melakukan isolasi selama dua minggu sebelum kembali bekerja dalam lingkungan tambang. hal inilah yang menjadi kendala bagi karyawan yang ingin mencoblos pada tanggal 9 desember mendatang. Dengan jumlah Karyawan yang akan mencoblos mendekati angka 2000 orang, tentunya akan menjadi kendala diinternal perusahaan jika mereka semua diizinkan keluar dari lokasi kerja tambang PT. AMNT, karena selesai mencoblos secara otomatis karyawan harus diisolasi selama dua minggu sebelum bisa kembali bekerja. Hal ini berpotensi mengganggu jalannya operasional tambang. Oleh karena itu, Priyo mengusulkan agar dibentuk TPS tambahan di dalam Lokasi kerja PT. AMNT untuk mengakomodir hak suara karyawan dalam pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU NTB divisi perencanaan, data dan informasi Ir. H. Syamsuddin menyampaikan bahwa opsi membuat TPS khusus tersebut mungkin saja dilakukan dengan kesepakatan antara seluruh pemangku kepentingan, seperti Bawaslu, KPU KSB, Pemerintah KSB, DPRD, Partai Pendukung, dan pasangan Calon. Namun tanggapan berbeda dikemukakan oleh Ketua Bawaslu KSB Karyadi, yang menyebutkan bahwa TPS Khusus didalam areal tambang tidak dimungkinkan secara aturan karena belum diatur dalam Peraturan KPU.

Menengahi perbedaan pandangan tersebut Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat menyarankan kepada PT. AMNT untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan jika menggunakan opsi pembentukan TPS Tambahan di wilayah tambang PT. AMNT sambil secara paralel KPU KSB dan Bawaslu KSB berkonsultasi lebih lanjut ke Pemerintah Pusat terkait regulasinya. Diakhir diskusi disepakati akan dilaksanakan pertemuan lanjutan dengan membawa solusi-solusi demi tersalurkannya hak pilih karyawan PT. AMNT sesuai dengan regulasi yang ada. (Prokopim/rilis155/X/2020


Spread the love

Next Post

KPU KSB BERSAMA BADAN ADHOC IKUT SERTA SIMULASI UJICOBA NASIONAL SIREKAP

Sab Nov 28 , 2020
Spread the love      Sumbawa Barat- bidikankameranews.com Melalui akun resmi KPU Sumbawa Barat, disebutkan bahwa dalam rangka persiapan penyelenggaraan Tahapan Pemungutan, Penghitungan […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701