8 Pemilik Lahan Enclave Terima Pembayaran dengan nilai Rp 15,2 miliar

Spread the love

 

8 Pemilik Lahan Enclave Terima Pembayaran dengan nilai Rp 15,2 miliar

 

 

Praya,
bidikankameranews.com –

Setelah sebelumnya menyelesaikan pembayaran lahan enclave milik warga, kembali ITDC membayar lahan untuk dua orang pemilik lahan yang berada tepat di tikungan 13 Kawasan Khusus (JKK). Di titik ini juga akan dibangun saluran utilitas yang membelah jalur lintasan JKK,

Pembayaran melalui konsiyasi ini diterima dua orang pemilik lahan pasa hari Selasa (12/1) melalui Pengadilan Negeri Praya. Luas lahan yang dimiliki dua orang warga sesuai dengan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dengan nilai sebesar Rp 2.245.240.000,00 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Di areal lahan ini sebelumnya dihuni oleh 4 Kepala Keluarga (KK).

“Alhamdulillah, dengan pembebasan dua bidang lahan ini, seluruh jalur utama JKK akan tersambung seratus persen. Kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kesediaan warga melepas lahannya,” ungkap Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Luas lahan enclave di area JKK Mandalika mencapai 9,3 hektar yang terdiri dari 43 bidang lahan. Dalam pembebasan lahan tersebut ditetapkan melalui SK Bupati Lombok Tengah sebagai Penlok (Penetapan Lokasi) I dan II. Satu bidang lahan bersedia dibeli dengan harga apprasial non konsinyasi, satu bidang tanah wakaf Masjid bersedia ditukar dan saat ini tengah dibangun Masjid Al-Hakim, dan 8 bidang lahan yang sudah mengambil Ganti Untung di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Sejak dilakukan pembebasan lahan, jumlah pembayaran yang sudah dilakukan ITDC kepada warga mencapai Rp 15.215.710.000,00 (Lima Belas Miliar Dua Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), yang diberikan kepada delapan warga pemilik lahan.

“Saat ini, hanya tersisa 7 bidang lahan yang belum mengambil pembayaran konsinyasi dari seluruh lahan yang pembayarannya sudah dititipkan di pengadilan. Kami berharap semua warga bersedia menerima pembayaran yang kami titipkan di pengadilan,” terang Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Aris Joko Santoso.

Sementara itu, Kombes Pol Awan Hariono, Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika menjelaskan, ITDC bersama Forkopimda NTB melakukan berbagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan KEK Mandalika. Dan atas berbagai reaksi warga, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga agar mendukung pembangunan di KEK Mandalika. Apalagi program ini tidak hanya untuk masyarakat sekitar, tetapi berdampak positif bagi bangsa dan negara.

“Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga,” jelas Awan. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Turis Asal London Sebut View Danau Wisata Lebo " Menjanjikan "

Rab Jan 13 , 2021
Spread the love      Destinasi Pariwisata di Sumbawa Barat terutama destinasi wisata alam Lebo Taliwang  semakin menjanjikan , karena kini wisatawan asing […]
news-0512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512