Polres Sumbawa Bakal Terapkan Sistem E-TLE, Pengendara Dipantau Melalui CCTV

Spread the love

 

Polres Sumbawa Bakal Terapkan Sistem E-TLE, Pengendara Dipantau Melalui CCTV

 

 

Sumbawa Besar,
bidikankameranews.com –

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa bakal menerapkan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Melalui sistem ini, pengendara akan dipantau melalui Closed Circuit Television (CCTV).

E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

Rekaman kemare ETLE ini dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Adapun mekanismenya, perangkat cara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office Ditlantas Polda NTB. Kemudian petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Indentifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Wabsite atau datang langsung ke kantor Satlantas setempat atau Subdit Gakkum Ditlantas. Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Kasat Lantas Polres Sumbawa IPTU Samsul Hilal, SH., mengatakan, E-TLE ini merupakan progam korlantas Polri sebagai tindaklanjut program prioritas Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, khususnya berkaitan dengan pelayanan dan penindakan pelanggaran lalu lintas yang mengedapankan sarana IT untuk memaksimalkan penindakan.

Penerapan di Sumbawa kata Kasat, masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas dan Direktorat Lantas serta persiapan sarana prasarana pendukung. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi, baik melalui Media Sosial (Medsos) maupun media massa.

“Belum mulai dilakukan di Sumbawa. Saat ini masih tahap sosialisasi sarana dan prasarana meliputi CCTV. Nanti kita bekerjasama dengan jaringan (CCTV) yang ada. Baik yang dipasang oleh Dishub, Pemerintah, Perbankan dan sebagainya, itu nanti ada spesifikasinya juga. Sekarang masih tahap sosialisasi. Minimal masyarakat tahu agar melengkapi diri,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (05/02/2021) di Sumbawa.

Menurutnya, melalui sistem E-TLE ini, semua aktivitas lalu lintas dapat terpantau melalui CCTV. Apapun pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan terekam.

“E-TLE ini kaitannya dengan penindakan terhadap pelanggaran yang terekam sarana elekronik di CCTV. Jadi setiap gerak gerik pengendara akan terekam melalui CCTV yang ada. Jadi apapun pelanggarannya akan terekam di CCTV. Jadi memaksimalkan IT atau teknologi,” katanya.

Selain untuk memantau aktivitas lalu lintas tambah Kasat, juga mengurangi kontak langsung antara petugas dengan pelanggar menginggat saat ini masih pandemi Covid-19 sekaligus meminimalisir oknum petugas yang tidak bertanggung jawab dan ingin menyalahgunakan wewenang dalam penindakan,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Babinsa Koramil Sumbawa Bahu Membahu Bersama Masyarakat Gotong Royong

Jum Feb 5 , 2021
Spread the love        Babinsa Koramil Sumbawa Bahu Membahu Bersama Masyarakat Gotong Royong   Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Guna mengantisipasi banjir […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701