Ancam Dan Hina Polisi Di Medsos, Dae Oleng Diciduk Polisi

Spread the love

 

Ancam Dan Hina Polisi Di Medsos, Dae Oleng Diciduk Polisi

 

Dompu,
bidikankameranews.com –

 

seorang pria berinisial IN alias Napi (30) alias Dae Oleng, pemilik akun Facebook Dae Oleng diciduk Tim Opsnal Polsek Pekat, di rumahnya di Desa Pekat, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 12.00 Wita.

Ia diciduk lantaran unggahan (postingan) di social media yang bersifat provokatif bahkan bernada ancaman disertai umpatan (penghinaan) yang ditujukan khususnya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

Tidak hanya itu, akun facebook tersebut tampak mengunggah foto dimana dirinya sedang memegang plastik klip transparan berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu. Praktis postingan tersebut hebohkan jagad sosial media.

Netizen yang mengetahuinya kemudian membagikan (share) kembali. Tidak sedikit membubuhkan caption dengan nada kecaman terhadap pemilik akun tersebut.

Menurut penjelasan Kapolsek Pekat, Ipda Muh Sofyan S.Sos, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kepolisian Sektor Pekat, Jum’at (19/2/2021) sekira pukul 02.00 Wita. Ada postingan yang bersumber dari terduga pelaku, lalu dishare oleh netizen melalui jejaring sosial media facebook, kemudian dishare ke jejaring whatsapp.

Postingan tersebut praktis membuat heboh dunia maya karena menantang aparat, dalam hal ini aparat kepolisian. Terlebih lagi, di postingan tersebut juga dia unggah foto dirinya sedang menggenggam plastik klip narkoba.

Mengetahui hal itu, Kapolsek memerintahkan anggotanya dipimpin Kanit IK Aipda Mustawa segera melakukan pencarian dan mengamankan terduga pemilik Akun tersebut.

Sekitar pukul 11.00 wita Indra alias Napi pemilik akun Facebook Dae Oleng berhasil diamankan oleh anggota Unit Opsnal ke Polsek Pekat.

saat dilakukan introgasi, pelaku Indra di hadapan petugas sempat tidak mengakui perbuatannya dengan alasan, dirinya tidak memiliki Handphone versi android.

Namun diakuinya, bahwa dirinya sering menggunakan facebook melalui Handphone android milik teman-temannya, antara lain atas nama Erlan dan Kurniadin.

Memperjelas hal itu, terduga pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa postingan tersebut viral di medsos, diberitahukan oleh temannya bernama Erlan dan kurniadin, Jum’at (19/2/2021).

Di hadapan petugas, terduga pelaku mengaku kalau akun facebooknya dibajak dan dirinya tidak pernah masuk ke akun facebook miliknya tersebut.

Namun di sisi lain, sadar facebooknya dibajak dan postingannya viral, pelaku mengaku sempat melaporkan hal itu ke salah satu Kepala Dusun setempat.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 12.30 wita, “Tim Opsnal Polsek Pekat kemudian mengamankan dua orang temannya atas nama Junaidin (30) dan Kurniadin (20) asal yang sama dengan pelaku.

Dari keterangan Kurniadin, “dia mengaku kalau Handphone merk Realme C2 miliknya pernah dipinjam pakai oleh IN alias Napi sejak hari Jum’at (19/2/2021) sejak sekitar jam 12.00 Wita,” terang Kapolsek.

Dari hasil pengecekan awal oleh Kepolisian Sektor Pekat bahwa akun yang bersangkutan (Dae Oleng) diketahui berasal dari HP tersebut, berikut postingannya.
Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kabid Humas Polda NTB: Kasus IRT Di Lombok Tengah, Polri Tidak Pernah Melakukan Penahanan

Ming Feb 21 , 2021
Spread the love        Kabid Humas Polda NTB: Kasus IRT Di Lombok Tengah, Polri Tidak Pernah Melakukan Penahanan   Mataram, bidikankameranews […]