Gerak Cepat Mo – Novi Bahas Program Kerja Jangka Pendek

Spread the love

 

Gerak Cepat Mo – Novi Bahas Program Kerja Jangka Pendek

 

Sumbawa besar NTB
bidikankameranews.com –

Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah bersama Wakil Bupati, Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd segera menggelar rapat koordinasi bersama Kepala OPD guna membahas program kerja jangka pendek.

Rakor yang berlangsung pada Jum’at siang (30/4/2022) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa ini, turut dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa.

Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa program kerja jangka pendek Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, yaitu memperkuat kembali upaya penanggulangan Covid-19 pada semua level pemerintahan, memperkuat sinergi untuk membangkitkan kesempatan kerja dan perekonomian rakyat seperti petani, nelayan, pedagang kecil, UKM-IKM dan BUMDES, mempercepat pelayanan publik dan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana, meningkatkan kebersihan, keindahan taman dan ruang terbuka hijau serta penanganan sampah, menyelesaikan desain perampingan organisasi birokrasi, penataan aparatur, perencanaan pembangunam dan pengaturan fiskal daerah sesuai skala prioritas.

Terkait upaya penanggulangan Covid-19, Bupati menegaskan bahwa penanggulangan Covid-19 harus tetap berjalan beriringan dengan upaya pemulihan ekonomi masyarakat, agar ekonomi masyarakat tidak terpuruk akibat pandemi. Karena itu Bupati menginstruksikan agar pertemuan Satgas Covid-19 di semua level pemerintahan (kabupaten, kecamatan dan desa) terus diaktifkan.

Selain itu, Bupati juga berharap kepada Dukcapil dan Dinsos agar terus mengupdate dan menyinkronkan data masyarakat penerima bantuan sehingga bantuan bagi masyarakat terdampak bencana menjadi efektif dan tepat sasaran.

“Saya tidak ingin OPD ini bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan OPD lain yang terkait”, tegas Bupati.

Kemudian terkait penanggulangan bencana lainnya, Bupati juga menginstruksikan BPBD untuk segera menanggulangi dampak bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Sementara itu terkait tata kota, taman dan ruang terbuka hijau serta penanganan sampah, Wabup berharap agar OPD dan Camat khususnya Camat di wilayah kota agar dapat bersinergi untuk menangani masalah persampahan dan juga penataan kota. Wabup menyebutkan bahwa di beberapa perkantoran dan jalan-jalan utama masih tampak gelap dan tidak dilengkapi penerangan jalan di malam hari.

Hal ini menurut Wabup dapat mengurangi keindahan kota sebagai etalase Kabupaten Sumbawa, ditambah masalah timbunan sampah yang masih terlihat di beberapa lokasi di wilayah Kota Sumbawa.

“Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena jika seperti itu kondisinya seolah-olah kita tidak ada daya dan upaya untuk berbenah”, ujar Wabup.

Karenanya Wabup menekankan agar sinergi dan koordinasi antar OPD harus terus dilakukan,

“Insya Allah kita bisa menemukan jalan keluar, jika permasalahan ini kita diskusikan bersama”, imbuhnya.

Terkait penerangan jalan, Kepala Dinas PRKP, Drs. Burhanuddin, MT., M.TP menjelaskan bahwa hal ini ada yang ditangani Pemerintah Pusat seperti jalan negara, ada juga yang ditangani Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Untuk wilayah Kabupaten Sumbawa, terdapat 5.723 titik lampu yang tersebar di wilayah kecamatan dan desa, dan sebanyak 57% dari jumlah tersebut berada di pusat kota. Adapun jumlah anggaran penerangan jalan yang belum terealisasikan untuk tahun 2021 ini, Kadis PRKP menyebutkan terdapat anggaran sebesar 115 juta rupiah, yang akan segera dioptimalkan untuk mendukung program kerja jangka pendek Bupati dan Wakil Bupati. Anggaran tersebut antara lain akan digunakan untuk pengadaan sekitar 30 unit lampu LED dan 200 unit lampu biasa, yang diprioritaskan untuk penerangan jalan arteri primer.

Sementara itu terkait penanganan sampah, Kadis LH, Abdul Haris S.Sos, menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam penanganan sampah adalah keterbatasan armada. Dijelaskan bahwa Dinas LH telah berupaya melakukan pelayanan di luar jalur pelayanan dengan membentuk tim siaga yang bertugas menyisir jalur-jalur yang berada di luar jalur pelayanan. Disebutkan bahwa pelayanan persampahan untuk wilayah Kota Sumbawa telah mencapai 80%, seputar Kota Sumbawa 40% dan Kabupaten Sumbawa secara keseluruhan baru 17%. Karena itu Kadis LH berharap dukungan para Kades dan Lurah untuk dapat melakukan pelayanan persampahan secara mandiri dengan membentuk FPPS (Forum Pemuda Peduli Sampah). FPPS ini nantinya akan melakukan pengumpulan sampah sampai ke TPS, sehingga memudahkan Dinas LH untuk menangani sampah dari TPS ke TPA.

Dalam Rakor tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa juga memberikan kenang-kenangan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Drs. H. Didi Darsani, Apt., yang memasuki masa purna tugas pada tanggal 30 April 2021. Bupati menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian H. Didi selama menjadi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan berharap semoga H. Didi senantiasa sehat serta dapat terus berbakti bagi daerah meski dalam peran yang berbeda. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dukung Swasembada Pangan Babinsa Ropang Bantu Petani Panen Padi

Sen Mei 3 , 2021
Spread the love      Bidikankameranews.com, Sumbawa – Jajaran Kodim 1607/Sumbawa yang selalu berupaya memberikan pendampingan kepada para petani diwilayah binaannya masing masing. […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701