Bappeda & KOMPAK Kembali gelar FGD Pembahasan dan Perumusan Indikator Kinerja untuk RPJMD 2021 – 2025

Spread the love

 

 

Sumbawa besar NTB
bidikankameranews.com –

Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), pada selasa kemarin (4/5/2021), kembali mengadakan FGD Pembahasan dan Perumusan Indokator Kinerja (IKU-IKK) untuk Input RPJMD tahun 2021 – 2025.

Kegiatan yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 4 mei hingga 6 Mei dilaksanakan secara tatap muka dan virtual yang diikuti oleh Direktur Perencana Evaluasi Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Kepala Bappeda beserta jajarannya, yang merupakan leading sektor perencana awal Indikator Kinerja (IKU-IKK) untuk Input RPJMD tahun 2021 – 2025, serta Kepala OPD se-Kabupaten Sumbawa.

Dalam arahannya, Anja Kusuma dari KOMPAK, menyampaikan beberapa hal yang menjadi latar belakang terlaksananya kegiatan ini. menurut ketentuan yang di atur dalam UU No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tugas pertama Pemerintahan Daerah yang baru sesuai dengan pasal 65, yaitu menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD untuk dibahas bersama DPRD dan juga untuk menyusun dan menetapkan RKPD. Oleh sebab itu, KOMPAK sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Sumbawa ingin fokus pada perbaikan tata kelola bersama BAPPEDA, tegasnya.

disampaikan juga, bahwa dokumen RPJMD merupakan salah satu dokumen kunci yang akan menjadi rujukan pelaksanaan pembangunan di daerah selama lima tahun yang akan datang. Berhasil atau tidaknya Kepala Daerah, salah satunya dinilai dari seberapa besar pencapaian visi misi di dalam RPJMD dan untuk mengukur RPJMD itu tercapai maka diperlukan IKU-IKK dan indicator lainnya.

menurutnya, sesuai dengan Visi Kabupaten Sumbawa adalah “Sumbawa yang Gemilang dan Berkeadaban” terdengar abstrak, maka untuk menilai visi ini bisa dilihat seberapa besar kebehasilannya perlu disusun program dan kegiatan yang jelas dilihat dari indicator kinerja, jelasnya.

Mengingat KOMPAK akan berakhir di Desember 2021, KOMPAK berharap untuk kegiatan-kegiatan yang telah menunjukkah hasil yang bermanfaat bagi masyarakat semoga dapat terus dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya, tandasnya.

Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Junaidi M.Si menyampaikan terimakasih atas dukungan KOMPAK yang telah memfasilitasi kegiatan ini. kami berharap dalam kegiatan ini, dokumen yang kita susun hari ini dan kita kawal bersama untuk mendapatkan informasi yang dapat memudahkan kita memahami dan membahas yang berkaitan dengan indicator Kinerja, baik IKU maupun IKK, sehingga kita semua bisa fokus mengikuti kegiatan ini menjadi masukan yang sangat strategis dalam rangka kita memberikan masukan kepada Tim yang akan menyusun RPJM, tukasnya.

Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan terimakasih kepada KOMPAK yang terus mendukung kegiatan-kegiatan di Kabupaten Sumbawa. Untuk Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, Bupati mengajak kepada seluruh OPD agar serius mengikuti kegiatan dan bersama-sama menyusun indicator kinerja yang betul-betul mendukung setiap program yang dapat dijadikan pedoman dalam menyusun RPJM sekaligus berharap keseriusan para OPD yang mengikuti Kegiatan ini, pinta Haji Mo.

Dalam kegiatan tersebut Direktur Perencana Evaluasi Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, diwakili Seif Eljihadi, menyampaikan materi “Cascading Indikator Kinerja sesuai dengan Permedagri 90 Tahun 2019”.

Sebelum pemaparan, disampaikan juga beberapa hal terkait RPJMD bahwa dalam UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa setelah kepala Daerah terpilih dilantik dokumen RPJMD harus ditetapkan paling lambat setelah 6 (enam) bulan dilantik, inti dalam penyusunan dokumen RPJMD bagaimana sebenarnya Pemerintah Daerah dalam lima tahun ke depan melaksanakan program kegiatan pembanguan daerah yang tujuannya pencapaian visi dan misi kepala daerah terpilih.

Dalam materinya disampaikan dan ditegaskan tentang penyusunan kerangka umum perencanaan yaitu mengetahui perbedaan tentang kerja dan kinerja, disampaikan bahwa kerja adalah aktifitas yang dilakukan untuk mencapai keluaran atau hasil pembangunan, berbentuk Program, Kegiatan dan Sub kegiatan (rumusan terkunci dalam nomenklatur Permedagri 90 dan Pemutakhirannya). Sedangkan kinerja Keluaran atau hasil yang didapat dari serangkaian aktifitas pembangunan untuk mencapai tujuan pembangunan (rumusan Kinerja sesuai kebutuhan Pembangunan daerah).

dari penjelasan di atas maka untuk menyusun indicator diharapkan terlebih dahulu menyusun kinerjanya agar tercapai outcome dan outputnya. selain itu, disampaikan juga dalam menyusun Indikator kinerja Utama dan Indikator Kinerja Kunci juga harus bisa dibedakan hasil yang berupa output dan hasil yang berupa outcome. Output digunakan dalam kegiatan dan sub kegiatan sedangngkan outcome kita gunakan untuk program. Dalam penyusunan IKU dan IKK kita lebih banyak berbicara tentang outcome, jelasnya.

Setelah pemaparan materi, kegiatan pada hari pertama diikuti oleh Dinas Kominfotik, Dinas P2KBP3A, Dinas Sosial, Dinas PRKP, dan Dinas Lingkungan Hidup dengan didampingi Bappeda Kabupaten Sumbawa. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi Di Rumah Jaga Sarang Walet Lopok Beru

Kam Mei 6 , 2021
Spread the love        Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi Di Rumah Jaga Sarang Walet Lopok Beru   Sumbawa Besar, NTB bidikankameranews.com […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

content-1701