Bappeda & KOMPAK Kembali gelar FGD Pembahasan dan Perumusan Indikator Kinerja untuk RPJMD 2021 – 2025

Spread the love

 

 

Sumbawa besar NTB
bidikankameranews.com –

Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), pada selasa kemarin (4/5/2021), kembali mengadakan FGD Pembahasan dan Perumusan Indokator Kinerja (IKU-IKK) untuk Input RPJMD tahun 2021 – 2025.

Kegiatan yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 4 mei hingga 6 Mei dilaksanakan secara tatap muka dan virtual yang diikuti oleh Direktur Perencana Evaluasi Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Kepala Bappeda beserta jajarannya, yang merupakan leading sektor perencana awal Indikator Kinerja (IKU-IKK) untuk Input RPJMD tahun 2021 – 2025, serta Kepala OPD se-Kabupaten Sumbawa.

Dalam arahannya, Anja Kusuma dari KOMPAK, menyampaikan beberapa hal yang menjadi latar belakang terlaksananya kegiatan ini. menurut ketentuan yang di atur dalam UU No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tugas pertama Pemerintahan Daerah yang baru sesuai dengan pasal 65, yaitu menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD untuk dibahas bersama DPRD dan juga untuk menyusun dan menetapkan RKPD. Oleh sebab itu, KOMPAK sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Sumbawa ingin fokus pada perbaikan tata kelola bersama BAPPEDA, tegasnya.

disampaikan juga, bahwa dokumen RPJMD merupakan salah satu dokumen kunci yang akan menjadi rujukan pelaksanaan pembangunan di daerah selama lima tahun yang akan datang. Berhasil atau tidaknya Kepala Daerah, salah satunya dinilai dari seberapa besar pencapaian visi misi di dalam RPJMD dan untuk mengukur RPJMD itu tercapai maka diperlukan IKU-IKK dan indicator lainnya.

menurutnya, sesuai dengan Visi Kabupaten Sumbawa adalah “Sumbawa yang Gemilang dan Berkeadaban” terdengar abstrak, maka untuk menilai visi ini bisa dilihat seberapa besar kebehasilannya perlu disusun program dan kegiatan yang jelas dilihat dari indicator kinerja, jelasnya.

Mengingat KOMPAK akan berakhir di Desember 2021, KOMPAK berharap untuk kegiatan-kegiatan yang telah menunjukkah hasil yang bermanfaat bagi masyarakat semoga dapat terus dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya, tandasnya.

Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Junaidi M.Si menyampaikan terimakasih atas dukungan KOMPAK yang telah memfasilitasi kegiatan ini. kami berharap dalam kegiatan ini, dokumen yang kita susun hari ini dan kita kawal bersama untuk mendapatkan informasi yang dapat memudahkan kita memahami dan membahas yang berkaitan dengan indicator Kinerja, baik IKU maupun IKK, sehingga kita semua bisa fokus mengikuti kegiatan ini menjadi masukan yang sangat strategis dalam rangka kita memberikan masukan kepada Tim yang akan menyusun RPJM, tukasnya.

Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan terimakasih kepada KOMPAK yang terus mendukung kegiatan-kegiatan di Kabupaten Sumbawa. Untuk Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, Bupati mengajak kepada seluruh OPD agar serius mengikuti kegiatan dan bersama-sama menyusun indicator kinerja yang betul-betul mendukung setiap program yang dapat dijadikan pedoman dalam menyusun RPJM sekaligus berharap keseriusan para OPD yang mengikuti Kegiatan ini, pinta Haji Mo.

Dalam kegiatan tersebut Direktur Perencana Evaluasi Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, diwakili Seif Eljihadi, menyampaikan materi “Cascading Indikator Kinerja sesuai dengan Permedagri 90 Tahun 2019”.

Sebelum pemaparan, disampaikan juga beberapa hal terkait RPJMD bahwa dalam UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa setelah kepala Daerah terpilih dilantik dokumen RPJMD harus ditetapkan paling lambat setelah 6 (enam) bulan dilantik, inti dalam penyusunan dokumen RPJMD bagaimana sebenarnya Pemerintah Daerah dalam lima tahun ke depan melaksanakan program kegiatan pembanguan daerah yang tujuannya pencapaian visi dan misi kepala daerah terpilih.

Dalam materinya disampaikan dan ditegaskan tentang penyusunan kerangka umum perencanaan yaitu mengetahui perbedaan tentang kerja dan kinerja, disampaikan bahwa kerja adalah aktifitas yang dilakukan untuk mencapai keluaran atau hasil pembangunan, berbentuk Program, Kegiatan dan Sub kegiatan (rumusan terkunci dalam nomenklatur Permedagri 90 dan Pemutakhirannya). Sedangkan kinerja Keluaran atau hasil yang didapat dari serangkaian aktifitas pembangunan untuk mencapai tujuan pembangunan (rumusan Kinerja sesuai kebutuhan Pembangunan daerah).

dari penjelasan di atas maka untuk menyusun indicator diharapkan terlebih dahulu menyusun kinerjanya agar tercapai outcome dan outputnya. selain itu, disampaikan juga dalam menyusun Indikator kinerja Utama dan Indikator Kinerja Kunci juga harus bisa dibedakan hasil yang berupa output dan hasil yang berupa outcome. Output digunakan dalam kegiatan dan sub kegiatan sedangngkan outcome kita gunakan untuk program. Dalam penyusunan IKU dan IKK kita lebih banyak berbicara tentang outcome, jelasnya.

Setelah pemaparan materi, kegiatan pada hari pertama diikuti oleh Dinas Kominfotik, Dinas P2KBP3A, Dinas Sosial, Dinas PRKP, dan Dinas Lingkungan Hidup dengan didampingi Bappeda Kabupaten Sumbawa. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi Di Rumah Jaga Sarang Walet Lopok Beru

Kam Mei 6 , 2021
Spread the love        Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi Di Rumah Jaga Sarang Walet Lopok Beru   Sumbawa Besar, NTB bidikankameranews.com […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701