Januari 2022, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Akan Dibangun Di Desa Kerekeh

Spread the love

 

 

Sumbawa besar NTB,
bidikancameranews.com –

Dijadwalkan pada bulan Januari 2022, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan dibangun di Sumbawa sebagai upaya mengurai persoalan sampah sekaligus mengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pembangunan PLTSa ini merupakan hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan PT. Kaltimex Energy yang berkantor di Jakarta. Dalam pertemuan antara PT. Kaltimex Energy dengan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang digelar pada Kamis (27/5/2021) di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa ini, disebutkan bahwa PLTSa akan dibangun di Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan progres kerjasama antara Pemkab Sumbawa dengan PT. Kaltimex Energy, yang mana penandatanganan kerjasama telah dilakukan di Kantor Dirjen EBTKE Kementerian ESDM di Jakarta, dan beberapa tahapan selanjutnya yaitu Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Menteri ESDM dan PT. PLN, Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara PT. Kaltimex Energy dan PT. PLN, Pemenuhan Pembiayaan (Financial Closing) dan barulah kemudian dilakukan tahapan konstruksi pada bulan Januari 2022 dan tahapan operasi pada bulan April 2023.

Dalam pemaparan PT. Kaltimex, disebutkan bahwa proyek PLTSa Kerekeh ini tidak membebani APBD Kabupaten Sumbawa, baik dalam pengadaan tanah, konstruksi maupun operasional. Pemerintah Kabupaten Sumbawa hanya diminta mensuplay bahan baku berupa sampah sekitar 65-70 ton per hari ke lokasi PLTSa untuk kemudian diolah menjadi energi listrik. PT. Kaltimex akan menyumbangkan 6 unit dump truck kepada Pemkab Sumbawa untuk kebutuhan operasional pengangkutan sampah.

Selain itu, PT. Kaltimex juga membebaskan tipping fee (biaya layanan pengolahan sampah) kepada Pemkab Sumbawa dengan besaran sekitar 500 ribu rupiah per ton per hari. Disebutkan, nilai investasi proyek PLTSa Kerekeh ini sebesar 22 juta USD dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun, skema kerjasamanya berbentuk Bangun-Milik-Guna menggunakan teknologi Fast Pyrolysis Jepang-Korea yang sangat ramah lingkungan, karena dapat mengurangi emisi karbon sekitar 25 ribu ton per tahun.

Sementara itu, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah dalam sambutannya berharap PLTSa dapat segera beroperasi di Kabupaten Sumbawa mengingat permasalahan sampah merupakan hal mendesak yang harus segera diselesaikan di Kabupaten Sumbawa.

“Saya berharap ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi masalah sampah secara signifikan, karena penanganan sampah ini menjadi salah satu program kerja kami”, ujarnya.

Selain itu, Bupati berharap keberadaan PLTSa ini nantinya juga dapat menyerap tenaga kerja lokal serta dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, terutama sektor industri di Kabupaten Sumbawa. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Antisipasi Meningkat Pasien Positif Covid-19, Pemda Sumbawa Siapkan RS Pembantu

Jum Mei 28 , 2021
Spread the love          Sumbawa Besar, NTB bidikankameranews.com – Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumbawa kembali mengalami peningkatan setiap hari. Berdasarkan […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

content-1701