Januari 2022, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Akan Dibangun Di Desa Kerekeh

Spread the love

 

 

Sumbawa besar NTB,
bidikancameranews.com –

Dijadwalkan pada bulan Januari 2022, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan dibangun di Sumbawa sebagai upaya mengurai persoalan sampah sekaligus mengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pembangunan PLTSa ini merupakan hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan PT. Kaltimex Energy yang berkantor di Jakarta. Dalam pertemuan antara PT. Kaltimex Energy dengan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang digelar pada Kamis (27/5/2021) di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa ini, disebutkan bahwa PLTSa akan dibangun di Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan progres kerjasama antara Pemkab Sumbawa dengan PT. Kaltimex Energy, yang mana penandatanganan kerjasama telah dilakukan di Kantor Dirjen EBTKE Kementerian ESDM di Jakarta, dan beberapa tahapan selanjutnya yaitu Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Menteri ESDM dan PT. PLN, Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara PT. Kaltimex Energy dan PT. PLN, Pemenuhan Pembiayaan (Financial Closing) dan barulah kemudian dilakukan tahapan konstruksi pada bulan Januari 2022 dan tahapan operasi pada bulan April 2023.

Dalam pemaparan PT. Kaltimex, disebutkan bahwa proyek PLTSa Kerekeh ini tidak membebani APBD Kabupaten Sumbawa, baik dalam pengadaan tanah, konstruksi maupun operasional. Pemerintah Kabupaten Sumbawa hanya diminta mensuplay bahan baku berupa sampah sekitar 65-70 ton per hari ke lokasi PLTSa untuk kemudian diolah menjadi energi listrik. PT. Kaltimex akan menyumbangkan 6 unit dump truck kepada Pemkab Sumbawa untuk kebutuhan operasional pengangkutan sampah.

Selain itu, PT. Kaltimex juga membebaskan tipping fee (biaya layanan pengolahan sampah) kepada Pemkab Sumbawa dengan besaran sekitar 500 ribu rupiah per ton per hari. Disebutkan, nilai investasi proyek PLTSa Kerekeh ini sebesar 22 juta USD dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun, skema kerjasamanya berbentuk Bangun-Milik-Guna menggunakan teknologi Fast Pyrolysis Jepang-Korea yang sangat ramah lingkungan, karena dapat mengurangi emisi karbon sekitar 25 ribu ton per tahun.

Sementara itu, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah dalam sambutannya berharap PLTSa dapat segera beroperasi di Kabupaten Sumbawa mengingat permasalahan sampah merupakan hal mendesak yang harus segera diselesaikan di Kabupaten Sumbawa.

“Saya berharap ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi masalah sampah secara signifikan, karena penanganan sampah ini menjadi salah satu program kerja kami”, ujarnya.

Selain itu, Bupati berharap keberadaan PLTSa ini nantinya juga dapat menyerap tenaga kerja lokal serta dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, terutama sektor industri di Kabupaten Sumbawa. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Antisipasi Meningkat Pasien Positif Covid-19, Pemda Sumbawa Siapkan RS Pembantu

Jum Mei 28 , 2021
Spread the love          Sumbawa Besar, NTB bidikankameranews.com – Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumbawa kembali mengalami peningkatan setiap hari. Berdasarkan […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212